Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah
BUALBUAL.com – Menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, pengurus Masjid Agung Istiqomah Bengkalis langsung menggelar rapat. Keputusannya, seluruh kegiatan ibadah shalat berjamaah dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan.
“Penghentian kegiatan ibadah shalat berjamaah efektif diberlakukan terhitung Senin 18 Mei 2020 bersamaan 25 Ramadhan 1441 H, tepatnya mulai pukul 18.00 WIB,” ungkap Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Istiqomah, Ariyanto, Senin 18 Mei 2020.
Dijelaskan Ariyanto, keputusan pengurus Masjid Agung Istiqomah ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kegiatan ibadah yang dihentikan sementara, meliputi shalat fardhu lima waktu secara berjamaah, shalat fardu jumat, shalat sunat terawih berjamaah dan shalat sunat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan memenuhi imbauan pemerintah, sejak awal Ramadhan 1441 H, pengurus Masjid Agung Istiqomah telah meniadakan kegiatan ibadah shalat sunat terawih berjamaah dan rangkaian kegiatan ibadah lainnya.
Sedangkan, untuk kegiatan shalat fardu lima waktu dan shalat fardu Jumat selama ini tetap dilaksanakan. Namun sejak penerapan PSBB, seluruhnya dihentikan untuk sementara waktu.
Sebagaimana diketahui sesuai Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12, menyebutkan selama pemberlakukan PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara waktu. Selama penghentian, maka kegiatan agama dilakukan di rumah.
Ditegaskan Ariyanto, meskipun seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan selama PSBB, namun Masjid Agung Istiqomah tetap mengumandangkan azan sebagaimana tanda waktu ibadah.
“Petugas tetap azan swebagai tanda waktu shalat. Namun untuk kegiatan shalat berjamaah tidak dilaksanakan. Ini diatur dalam Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12 ayat 4,” ungkap anggota DPRD Bengkalis.
Ditambahkan mantan Plt Sekretaris Daerah Bengkalis ini, untuk menyosialisasikan penghentian sementara kegiatan ibadah shalat fardu selama pemberlakukan PSBB, pengurus akan membuat pengumuman besar. Tujuan agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa tidak dilaksanakan ibadah shalat berjamaah.

Berita Lainnya
Bupati Inhu Apresiasi Perayaan Natal ASN Se-Inhu
Ribuan Masyarakat Mandau Tumpah Ruah, Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Mandau ke 47 Di Duri
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Arafah Duri Riki Rihardi, Salurkan Bantuan 303 pada Anak Yatim
Ribuan Warga Duri, Hadiri Tabligh Akbar Ustaz H Abdul Somad Di MTQ ke-47 Tingkat Kecamatan Mandau
Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1444 H di Kelurahan Talang Mandi
Dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Pengurus LPPD Kabupaten Bengkalis Resmi Dilantik
MUI Kecamatan Mandah Masa Khidmat 2023-2028 Resmi Dilantik
Koramil 0313_16 Tapung Bagikan Al-Qur'an
Desa Tambusai Barang Dui Juara Umum MTQ Bathin Solapan ke IV Tahun 2022
Pengajian Akbar Sebagai Upaya Komunikasi Intelektual, Spiritual dan Sosial
Malam ketujuh Tahlilan di rumah Almarhumah Bunda Yusri, Di hadiri Pejabat Kampar
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 2 April dan Idul Fitri 2 Mei