Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah
BUALBUAL.com – Menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, pengurus Masjid Agung Istiqomah Bengkalis langsung menggelar rapat. Keputusannya, seluruh kegiatan ibadah shalat berjamaah dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan.
“Penghentian kegiatan ibadah shalat berjamaah efektif diberlakukan terhitung Senin 18 Mei 2020 bersamaan 25 Ramadhan 1441 H, tepatnya mulai pukul 18.00 WIB,” ungkap Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Istiqomah, Ariyanto, Senin 18 Mei 2020.
Dijelaskan Ariyanto, keputusan pengurus Masjid Agung Istiqomah ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kegiatan ibadah yang dihentikan sementara, meliputi shalat fardhu lima waktu secara berjamaah, shalat fardu jumat, shalat sunat terawih berjamaah dan shalat sunat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan memenuhi imbauan pemerintah, sejak awal Ramadhan 1441 H, pengurus Masjid Agung Istiqomah telah meniadakan kegiatan ibadah shalat sunat terawih berjamaah dan rangkaian kegiatan ibadah lainnya.
Sedangkan, untuk kegiatan shalat fardu lima waktu dan shalat fardu Jumat selama ini tetap dilaksanakan. Namun sejak penerapan PSBB, seluruhnya dihentikan untuk sementara waktu.
Sebagaimana diketahui sesuai Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12, menyebutkan selama pemberlakukan PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara waktu. Selama penghentian, maka kegiatan agama dilakukan di rumah.
Ditegaskan Ariyanto, meskipun seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan selama PSBB, namun Masjid Agung Istiqomah tetap mengumandangkan azan sebagaimana tanda waktu ibadah.
“Petugas tetap azan swebagai tanda waktu shalat. Namun untuk kegiatan shalat berjamaah tidak dilaksanakan. Ini diatur dalam Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12 ayat 4,” ungkap anggota DPRD Bengkalis.
Ditambahkan mantan Plt Sekretaris Daerah Bengkalis ini, untuk menyosialisasikan penghentian sementara kegiatan ibadah shalat fardu selama pemberlakukan PSBB, pengurus akan membuat pengumuman besar. Tujuan agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa tidak dilaksanakan ibadah shalat berjamaah.

Berita Lainnya
Kemenag: Di Tahun 2020, Sebanyak 726 CJH Inhil Batal Berangkat ke Tanah Suci
Ribuan Masyarakat Mandau Tumpah Ruah, Meriahkan Pawai Akbar Peringatan Tahun Baru 1445 H
Kemenag Riau Masih Menunggu Kuputusan Pusat, Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Dilepas Ribuan Pelayat, Kampar Kembali Kehilangan Sosok ASN Pekerja Keras. Bualbual.com
Ribuan Warga Duri, Hadiri Tabligh Akbar Ustaz H Abdul Somad Di MTQ ke-47 Tingkat Kecamatan Mandau
PCNU Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Syekh Abdurrahman Siddiq II
Muhammadiyah Telah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh 23 Maret 2023
Malam ketujuh Tahlilan di rumah Almarhumah Bunda Yusri, Di hadiri Pejabat Kampar
Ribuan Masyarakat Mandau Tumpah Ruah, Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Mandau ke 47 Di Duri
Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri, Babinsa Ajak Warga Aplikasikan Ketauladanan Rasullullah
Warga Sukung Kelapa Tujuh Sambut 1 Muharran 1445 H Bersholawat Bersama Para Habaib
Ustadz Abdul Somad Resmikan Yayasan Gema Abdi Nusa Belantaraya Inhil