Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah
BUALBUAL.com – Menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, pengurus Masjid Agung Istiqomah Bengkalis langsung menggelar rapat. Keputusannya, seluruh kegiatan ibadah shalat berjamaah dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan.
“Penghentian kegiatan ibadah shalat berjamaah efektif diberlakukan terhitung Senin 18 Mei 2020 bersamaan 25 Ramadhan 1441 H, tepatnya mulai pukul 18.00 WIB,” ungkap Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Istiqomah, Ariyanto, Senin 18 Mei 2020.
Dijelaskan Ariyanto, keputusan pengurus Masjid Agung Istiqomah ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kegiatan ibadah yang dihentikan sementara, meliputi shalat fardhu lima waktu secara berjamaah, shalat fardu jumat, shalat sunat terawih berjamaah dan shalat sunat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan memenuhi imbauan pemerintah, sejak awal Ramadhan 1441 H, pengurus Masjid Agung Istiqomah telah meniadakan kegiatan ibadah shalat sunat terawih berjamaah dan rangkaian kegiatan ibadah lainnya.
Sedangkan, untuk kegiatan shalat fardu lima waktu dan shalat fardu Jumat selama ini tetap dilaksanakan. Namun sejak penerapan PSBB, seluruhnya dihentikan untuk sementara waktu.
Sebagaimana diketahui sesuai Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12, menyebutkan selama pemberlakukan PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara waktu. Selama penghentian, maka kegiatan agama dilakukan di rumah.
Ditegaskan Ariyanto, meskipun seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan selama PSBB, namun Masjid Agung Istiqomah tetap mengumandangkan azan sebagaimana tanda waktu ibadah.
“Petugas tetap azan swebagai tanda waktu shalat. Namun untuk kegiatan shalat berjamaah tidak dilaksanakan. Ini diatur dalam Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12 ayat 4,” ungkap anggota DPRD Bengkalis.
Ditambahkan mantan Plt Sekretaris Daerah Bengkalis ini, untuk menyosialisasikan penghentian sementara kegiatan ibadah shalat fardu selama pemberlakukan PSBB, pengurus akan membuat pengumuman besar. Tujuan agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa tidak dilaksanakan ibadah shalat berjamaah.

Berita Lainnya
PCNU Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Syekh Abdurrahman Siddiq II
Pada Tahun 2021, DMI Bekasi Pastikan Imam Mesjid Dapat Gaji 2,5 Juta Perbulan
Meski Belum Pasti Berangkat, Kemenag Pinta Calon Jamaah Haji Inhil Harus Siap
Shanum Kembali Bersinar! Siap Lolos ke 12 Besar Hafiz Indonesia 2026
Wakil Sekretaris MUI 'Ust KH Tengku Zulkarnain' Road Show Dakwah ke Inhil, Berikut Jadwalnya
Ribuan Masyarakat Mandau Tumpah Ruah, Meriahkan Pawai Akbar Peringatan Tahun Baru 1445 H
Mari Meriahkan Maulid Muhammad SAW 1445 H di Surau Baitussalam
Warga Tetap Lakukan Protokol Kesehatan Covid-19 'Masjid di Siak Mulai Ramai'
Ibadah Paskah di Inhu di Jaga Ketat Jajaran Polres Inhu dan Berlangsung lancar
Maraknya Praktek Nikah Sirri di Kabupaten Inhil Berikan Dampak Buruk Bagi Pihak Perempuan
Pemkab Inhu Hadiri Natal GPdI Elsadai; Jemaat Memberikan Ulos Batak Sebagai Penghormatan
Hari Pertama Puasa Ramadan 1441 H, Tak Ada Masyarakat Balik Kampung Lewat BSL