• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Agama
  • Bengkalis

Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah

Redaksi

Senin, 18 Mei 2020 22:54:34 WIB Dibaca : 1171 Kali
Cetak


BUALBUAL.com – Menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, pengurus Masjid Agung Istiqomah Bengkalis langsung menggelar rapat. Keputusannya, seluruh kegiatan ibadah shalat berjamaah dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan.

“Penghentian kegiatan ibadah shalat berjamaah efektif diberlakukan terhitung Senin 18 Mei 2020 bersamaan 25 Ramadhan 1441 H, tepatnya mulai pukul 18.00 WIB,” ungkap Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Istiqomah, Ariyanto, Senin 18 Mei 2020.

Dijelaskan Ariyanto, keputusan pengurus Masjid Agung Istiqomah ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Adapun kegiatan ibadah yang dihentikan sementara, meliputi shalat fardhu lima waktu secara berjamaah, shalat fardu jumat, shalat sunat terawih berjamaah dan shalat sunat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan memenuhi imbauan pemerintah, sejak awal Ramadhan 1441 H, pengurus Masjid Agung Istiqomah telah meniadakan kegiatan ibadah shalat sunat terawih berjamaah dan rangkaian kegiatan ibadah lainnya.

Sedangkan, untuk kegiatan shalat fardu lima waktu dan shalat fardu Jumat selama ini tetap dilaksanakan. Namun sejak penerapan PSBB, seluruhnya dihentikan untuk sementara waktu.

Sebagaimana diketahui sesuai Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12, menyebutkan selama pemberlakukan PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara waktu. Selama penghentian, maka kegiatan agama dilakukan di rumah. 

Ditegaskan Ariyanto, meskipun seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan selama PSBB, namun Masjid Agung Istiqomah tetap mengumandangkan azan sebagaimana tanda waktu ibadah.

“Petugas tetap azan swebagai tanda waktu shalat. Namun untuk kegiatan shalat berjamaah tidak dilaksanakan. Ini diatur dalam Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12 ayat 4,” ungkap anggota DPRD Bengkalis.

Ditambahkan mantan Plt Sekretaris Daerah Bengkalis ini, untuk menyosialisasikan penghentian sementara kegiatan ibadah shalat fardu selama pemberlakukan PSBB, pengurus akan membuat pengumuman besar. Tujuan agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa tidak dilaksanakan ibadah shalat berjamaah.


Sumber : Diskominfotik /  Editor : Edi


Berita Lainnya

Pemkab Inhu Serius Tangani Konflik Pendirian Rumah Ibadah

Ini Tujuannya, Ketua Umum PERTI Bakal Kunjungi Madrasah Tabiyah di Riau

Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444H di Desa Harapan Baru

Suasana Pelaksanaan Sholat Ied 1 Syawal 1443 H di Masjid Besar DKMB Arafah Mandau

Koramil 0313_16 Tapung Bagikan Al-Qur'an

Hindari Dam, PPIH Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Ketentuan Ihram

Kantor Kemenag Kab Inhil Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021M, Berikut Kisarannya

Gubernur Ansar Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama PKDP Batam

Bikin Geger, Agama Baru di Sumbar: Tak Percaya Allah, Cuma Akui Nabi Ibrahim

Jamaah Haji Asal Riau Bertambah 3 Orang yang Wafat, Total Menjadi 18

4 Kelompok Pemuda Bela Purwakarta Peringati Maulid Nabi

Muhammadiyah Telah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh 23 Maret 2023

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
  • 2 Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
  • 3 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 4 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 5 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 6 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 7 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 8 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media