Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah
BUALBUAL.com – Menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, pengurus Masjid Agung Istiqomah Bengkalis langsung menggelar rapat. Keputusannya, seluruh kegiatan ibadah shalat berjamaah dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan.
“Penghentian kegiatan ibadah shalat berjamaah efektif diberlakukan terhitung Senin 18 Mei 2020 bersamaan 25 Ramadhan 1441 H, tepatnya mulai pukul 18.00 WIB,” ungkap Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Istiqomah, Ariyanto, Senin 18 Mei 2020.
Dijelaskan Ariyanto, keputusan pengurus Masjid Agung Istiqomah ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kegiatan ibadah yang dihentikan sementara, meliputi shalat fardhu lima waktu secara berjamaah, shalat fardu jumat, shalat sunat terawih berjamaah dan shalat sunat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan memenuhi imbauan pemerintah, sejak awal Ramadhan 1441 H, pengurus Masjid Agung Istiqomah telah meniadakan kegiatan ibadah shalat sunat terawih berjamaah dan rangkaian kegiatan ibadah lainnya.
Sedangkan, untuk kegiatan shalat fardu lima waktu dan shalat fardu Jumat selama ini tetap dilaksanakan. Namun sejak penerapan PSBB, seluruhnya dihentikan untuk sementara waktu.
Sebagaimana diketahui sesuai Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12, menyebutkan selama pemberlakukan PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara waktu. Selama penghentian, maka kegiatan agama dilakukan di rumah.
Ditegaskan Ariyanto, meskipun seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan selama PSBB, namun Masjid Agung Istiqomah tetap mengumandangkan azan sebagaimana tanda waktu ibadah.
“Petugas tetap azan swebagai tanda waktu shalat. Namun untuk kegiatan shalat berjamaah tidak dilaksanakan. Ini diatur dalam Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12 ayat 4,” ungkap anggota DPRD Bengkalis.
Ditambahkan mantan Plt Sekretaris Daerah Bengkalis ini, untuk menyosialisasikan penghentian sementara kegiatan ibadah shalat fardu selama pemberlakukan PSBB, pengurus akan membuat pengumuman besar. Tujuan agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa tidak dilaksanakan ibadah shalat berjamaah.

Berita Lainnya
Sempat Ditunda, MTQ ke-XXII Tingkat Kecamatan Rengat Barat Resmi Dibuka Secara Virtual
Kemenag RI: Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Ketum Majelis Mursyidin Terima Hadiah Pohon dari Kapolres Inhu
Lepas 363 JCH Kloter I Embarkasi Batam, Gubernur Ansar Doakan Jadi Haji Mabrur
Luar Biasa!! Kades MB Akhyar Mukmin Gelar MTQ serasa Di Tingkat Kabupaten
Resmi Berakhir, Ini Para Juara Lomba Nandung Barzanji BKMT se Inhu
Selama Ramadan 1441 H, Masjid Istiqomah Tak Gelar Tarawih
Pemkab Inhu Hadiri Natal GPdI Elsadai; Jemaat Memberikan Ulos Batak Sebagai Penghormatan
Kantor Kementerian Agama Inhu: Perbolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih
Kemenag Riau: Batal Diberangkat Tahun Ini, Calon Jemaah Bisa Ajukan Permohonan Pengembalian Dana Pelunasan Haji
DDII Kabupaten Bengkalis, Gelar Pelantikan Dewan Dakwah Indonesia Di 4 Kecamatan
Isra Mi'raj SESAMA MANDAH - Tembilahan, Camat Matzen: Jangan Saling Menyalahkan Satu Sama Lain, Mari Saling Support untuk Kemajuan Mandah Kedepan