Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah

BUALBUAL.com – Menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, pengurus Masjid Agung Istiqomah Bengkalis langsung menggelar rapat. Keputusannya, seluruh kegiatan ibadah shalat berjamaah dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan.
“Penghentian kegiatan ibadah shalat berjamaah efektif diberlakukan terhitung Senin 18 Mei 2020 bersamaan 25 Ramadhan 1441 H, tepatnya mulai pukul 18.00 WIB,” ungkap Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Istiqomah, Ariyanto, Senin 18 Mei 2020.
Dijelaskan Ariyanto, keputusan pengurus Masjid Agung Istiqomah ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kegiatan ibadah yang dihentikan sementara, meliputi shalat fardhu lima waktu secara berjamaah, shalat fardu jumat, shalat sunat terawih berjamaah dan shalat sunat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan memenuhi imbauan pemerintah, sejak awal Ramadhan 1441 H, pengurus Masjid Agung Istiqomah telah meniadakan kegiatan ibadah shalat sunat terawih berjamaah dan rangkaian kegiatan ibadah lainnya.
Sedangkan, untuk kegiatan shalat fardu lima waktu dan shalat fardu Jumat selama ini tetap dilaksanakan. Namun sejak penerapan PSBB, seluruhnya dihentikan untuk sementara waktu.
Sebagaimana diketahui sesuai Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12, menyebutkan selama pemberlakukan PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara waktu. Selama penghentian, maka kegiatan agama dilakukan di rumah.
Ditegaskan Ariyanto, meskipun seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan selama PSBB, namun Masjid Agung Istiqomah tetap mengumandangkan azan sebagaimana tanda waktu ibadah.
“Petugas tetap azan swebagai tanda waktu shalat. Namun untuk kegiatan shalat berjamaah tidak dilaksanakan. Ini diatur dalam Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12 ayat 4,” ungkap anggota DPRD Bengkalis.
Ditambahkan mantan Plt Sekretaris Daerah Bengkalis ini, untuk menyosialisasikan penghentian sementara kegiatan ibadah shalat fardu selama pemberlakukan PSBB, pengurus akan membuat pengumuman besar. Tujuan agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa tidak dilaksanakan ibadah shalat berjamaah.
Berita Lainnya
Luar Biasa!! Kades MB Akhyar Mukmin Gelar MTQ serasa Di Tingkat Kabupaten
Desa Tambusai Barang Dui Juara Umum MTQ Bathin Solapan ke IV Tahun 2022
Hari Pertama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah Masjid Agung Istiqomah Gelar Dauroh Para Penghafal dan Pencinta Qur'an
Natal Keluarga Besar PT. SSR Talang Jerinjing Inhu Berikan Pengertian Pengikut Kristus yang Sejati
Kemenag Bengkalis H. Carles: Keputusan Pemerintah Satu, Tidak Memberangkatkan CJH 'Jangan Percaya Hoaks'
Malam ketujuh Tahlilan di rumah Almarhumah Bunda Yusri, Di hadiri Pejabat Kampar
Isra Mi'raj SESAMA MANDAH - Tembilahan, Camat Matzen: Jangan Saling Menyalahkan Satu Sama Lain, Mari Saling Support untuk Kemajuan Mandah Kedepan
PCNU Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Syekh Abdurrahman Siddiq II
MAN 1 Kotabumi Peringati Isra Mi'raj 1443 H dan Istiqosah Zikir Manakib
Meski Belum Pasti Berangkat, Kemenag Pinta Calon Jamaah Haji Inhil Harus Siap
Wow! Jika Daftar Tahun 2020, CJH Inhil Baru Bisa Berangkat 19 Tahun Kedepan
Bupati Hadiri Perayaan Natal Pemkab Inhu Ajak Masyarakat Untuk Hidup Dan Berkaya di Jalan Tuhan