Maraknya Praktek Nikah Sirri di Kabupaten Inhil Berikan Dampak Buruk Bagi Pihak Perempuan

BUALBUAL.com - Kegiatan Advokasi Perlindungan Perempuan terhadap tindak kekerasan, yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (21/07/2020).
Kepala KUA Concong Sudirman Siswanto, S.HI., MH di daulat menjadi pemateri, di antara materi yang disampaikannya adalah terkait persoalan maraknya praktek nikah Sirri (Nikah di bawah tangan/ Nikah Liar) di Kabupaten Indragiri Hilir ini.
"Bagi kami para Penghulu dan para kepala KUA, praktek nikah Sirri ini sangat meresahkan, karena selain merusak tata kelola administrasi kenegaraan, praktek nikah Sirri ini mengakibatkan dampak buruk bagi pihak perempuan. Selain itu praktek nikah liar ini bisa mengakibatkan akad nikah yang dilaksanakan itu tidak sah," ujarnya.
Mahasiswa Program Doktoral Hukum Keluarga ini menjelaskan, keabsahan nikah itu bukan terletak pada fasihnya melafazkan Ijab-Kabul saja, melainkan terpenuhinya rukun nikah sebagaimana di atur dalam hukum Islam. Rukun nikah yang sering tidak terpenuhi dalam praktek nikah liar ini adalah tentang persoalan ketidakhadiran dan status wali itu sendiri, terkadang akad nikah tersebut tanpa sepengetahuan wali, bahkan ada yang nikah Sirri, sementara masih berstatus istri orang. Jika ini terjadi maka akad nikah yang dilakukan itu secara otomatis batal dan tidak sah.
"Harapan saya kepada para da'i, para mubaligh, para tokoh agama, agar persoalan maraknya praktek nikah liar ini menjadi perhatian kita bersama, karena jika dalam praktek prosesi akadnya rukun nikah tidak terpenuhi, mengakibatkan mereka dianggap melakukan perzinahan, problematika inilah yang saya sebut dengan istilah zina berkedok nikah Sirri, ini sangat merusak tatanan kehidupan sosial dan keagamaan kita," tutupnya.***
Berita Lainnya
Natal Keluarga Besar PT. SSR Talang Jerinjing Inhu Berikan Pengertian Pengikut Kristus yang Sejati
Kades Muara Dilam Komit Berinovasi Wujudkan Generasi Berlian Melalui Program Keagamaan
Yuk! Baca Doa Lengkap Selama Puasa Ramadan dari Hari 1-30
Riki Rihardi melantik 19 Dewan Hakim MTQ ke-46 Tingkat Kecamatan Mandau
Kemenag Inhil: Pendaftaran Layanan Pernikahan di Buka Kembali
Suku Akit Sudah Memeluk Agama Islam, Mereka Butuh Alquran, Yuk Ikut Berdonasi
MUI Kepri Memperbolehkan Shalat Jumat dan Idul Fitri Berjamaah di Mesjid
Pada Tahun 2021, DMI Bekasi Pastikan Imam Mesjid Dapat Gaji 2,5 Juta Perbulan
SK KPZ Bengkalis Telah Diteken Ketua Laznas DDII Prov.Riau, Diharapkan Mulai Bekerja
Kantor Kementerian Agama Inhu: Perbolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih
Bagikan Masker, Al-Qur’an, dan Kain Sarung, Di Masjid Al-Maarif Binuang Berjalan Sukses
Pemda Inhu Hadiri Malam Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan di Kelayang