Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Maraknya Praktek Nikah Sirri di Kabupaten Inhil Berikan Dampak Buruk Bagi Pihak Perempuan
BUALBUAL.com - Kegiatan Advokasi Perlindungan Perempuan terhadap tindak kekerasan, yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (21/07/2020).
Kepala KUA Concong Sudirman Siswanto, S.HI., MH di daulat menjadi pemateri, di antara materi yang disampaikannya adalah terkait persoalan maraknya praktek nikah Sirri (Nikah di bawah tangan/ Nikah Liar) di Kabupaten Indragiri Hilir ini.
"Bagi kami para Penghulu dan para kepala KUA, praktek nikah Sirri ini sangat meresahkan, karena selain merusak tata kelola administrasi kenegaraan, praktek nikah Sirri ini mengakibatkan dampak buruk bagi pihak perempuan. Selain itu praktek nikah liar ini bisa mengakibatkan akad nikah yang dilaksanakan itu tidak sah," ujarnya.
Mahasiswa Program Doktoral Hukum Keluarga ini menjelaskan, keabsahan nikah itu bukan terletak pada fasihnya melafazkan Ijab-Kabul saja, melainkan terpenuhinya rukun nikah sebagaimana di atur dalam hukum Islam. Rukun nikah yang sering tidak terpenuhi dalam praktek nikah liar ini adalah tentang persoalan ketidakhadiran dan status wali itu sendiri, terkadang akad nikah tersebut tanpa sepengetahuan wali, bahkan ada yang nikah Sirri, sementara masih berstatus istri orang. Jika ini terjadi maka akad nikah yang dilakukan itu secara otomatis batal dan tidak sah.
"Harapan saya kepada para da'i, para mubaligh, para tokoh agama, agar persoalan maraknya praktek nikah liar ini menjadi perhatian kita bersama, karena jika dalam praktek prosesi akadnya rukun nikah tidak terpenuhi, mengakibatkan mereka dianggap melakukan perzinahan, problematika inilah yang saya sebut dengan istilah zina berkedok nikah Sirri, ini sangat merusak tatanan kehidupan sosial dan keagamaan kita," tutupnya.***

Berita Lainnya
Kemenag Inhil: Pendaftaran Layanan Pernikahan di Buka Kembali
Begini Penjelasannya, Larangan Pegang Kemaluan dan Cebok dengan Tangan Kanan
Operasi Tertib Ramadhan, GAMKI Dukung Penuh dan Apresiasi Polres Inhu
Kemenag Riau: Batal Diberangkat Tahun Ini, Calon Jemaah Bisa Ajukan Permohonan Pengembalian Dana Pelunasan Haji
Dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Pengurus LPPD Kabupaten Bengkalis Resmi Dilantik
Bupati Bengkalis, Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Haji saat Lepas CJH Kloter 10 Asal Kabupaten Bengkalis Ke EHA
Koramil 0313_16 Tapung Bagikan Al-Qur'an
Sempat Ditutup Dua Pekan, Mulai Jumat Ini Masjid Agung Istiqomah Kembali Dibuka
Riau Berhasil Capai Target, Peringkat 4 Besar STQH Nasional di Jambi
Meski Belum Pasti Berangkat, Kemenag Pinta Calon Jamaah Haji Inhil Harus Siap
Kafilah Bintan Ikuti 13 Cabang Lomba MTQ Tingkat Provinsi Kepri ke IX
Pembubaran Peribadatan dan Penolakan Tempat Ibadah di Berbagai Daerah: Pembangkangan atas Arahan Presiden