Maraknya Praktek Nikah Sirri di Kabupaten Inhil Berikan Dampak Buruk Bagi Pihak Perempuan
BUALBUAL.com - Kegiatan Advokasi Perlindungan Perempuan terhadap tindak kekerasan, yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (21/07/2020).
Kepala KUA Concong Sudirman Siswanto, S.HI., MH di daulat menjadi pemateri, di antara materi yang disampaikannya adalah terkait persoalan maraknya praktek nikah Sirri (Nikah di bawah tangan/ Nikah Liar) di Kabupaten Indragiri Hilir ini.
"Bagi kami para Penghulu dan para kepala KUA, praktek nikah Sirri ini sangat meresahkan, karena selain merusak tata kelola administrasi kenegaraan, praktek nikah Sirri ini mengakibatkan dampak buruk bagi pihak perempuan. Selain itu praktek nikah liar ini bisa mengakibatkan akad nikah yang dilaksanakan itu tidak sah," ujarnya.
Mahasiswa Program Doktoral Hukum Keluarga ini menjelaskan, keabsahan nikah itu bukan terletak pada fasihnya melafazkan Ijab-Kabul saja, melainkan terpenuhinya rukun nikah sebagaimana di atur dalam hukum Islam. Rukun nikah yang sering tidak terpenuhi dalam praktek nikah liar ini adalah tentang persoalan ketidakhadiran dan status wali itu sendiri, terkadang akad nikah tersebut tanpa sepengetahuan wali, bahkan ada yang nikah Sirri, sementara masih berstatus istri orang. Jika ini terjadi maka akad nikah yang dilakukan itu secara otomatis batal dan tidak sah.
"Harapan saya kepada para da'i, para mubaligh, para tokoh agama, agar persoalan maraknya praktek nikah liar ini menjadi perhatian kita bersama, karena jika dalam praktek prosesi akadnya rukun nikah tidak terpenuhi, mengakibatkan mereka dianggap melakukan perzinahan, problematika inilah yang saya sebut dengan istilah zina berkedok nikah Sirri, ini sangat merusak tatanan kehidupan sosial dan keagamaan kita," tutupnya.***

Berita Lainnya
TP-PKK Kecamatan Mandau, beraksi 15 Hari "Berbagi Takjil On The Road" Ramadan 1447H
Megah Dan Fantastis! Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Mandau Tahun 2022, Serasa MTQ Tingkat Kabupaten
Masjid H Soegianto di Perbatasan Inhu-Inhil Dibangun dengan Pondasi Toleransi
Kemenag: Di Tahun 2020, Sebanyak 726 CJH Inhil Batal Berangkat ke Tanah Suci
573 Calon Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Ini Penjelasan Kapala Kamenag Lampura
Malam ke-8 Ramadhan, Bupati Inhu Sholat Taraweh Berjamaah di Desa Bandar Padang
Sekda Inhu Apresiasi Perayaan Natal Polres Inhu
Hindari Dam, PPIH Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Ketentuan Ihram
Gebyar Asy-syihab Bersalawat, Dihadiri Ribuan Orang Pecinta Rasulullah SAW
Kafilah Inhu Bersinar di Pembukaan MTQ Riau ke-44
Tahanan Polres di Riau Raih Juara Pertama Lomba Baca Alquran
BKMT Kepri Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H