Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
PLN INDONESIA
Tagihan Listrik Masyarakat Melonjak Pada Bulan Juni, PLN Jelaskan Skema Hitungan
BUALBUAL.com - PT PLN (Persero) menginfokan skema penghitungan tagihan listrik yang melonjak pada bulan Juni 2020 untuk pelanggan rumah tangga sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen dari pada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan, demikian informasi yang dihimpun Antara di Jakarta, Jumat.
Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.
Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.
Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
“PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi COVID-19. Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” katanya.
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.
Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.
Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

Berita Lainnya
Ketua Komunitas Pekanbaru Bertuah Dukungan Pemerintah Ajak Warga Patuhi 3M
Banyak Kalangan Masyarakat, Menyayangkan Mundurnya 'Said Syarifuddin' Sebagai Sekda Inhil
Tanaman Kaliandra Banyak Untungnya, Cocok di Lahan Gambut Riau
PT Arvena Sepakat di Duga Cemari Sungai Air Antan Desa Sipang, Masyarakat Surati Dinas DLH
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Keluhkan Keberadaan Rumah Ayam Potong di Paya Renggas Karimun
Ketua MKA LAMR Rohul Minta Gubri Syamsuar Segera Perbaiki Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga
Selembayung Khas Melayu Mulai Memudar, Ini yang akan Dilakukan LAM Pekanbaru
Berkat Inovasi Ramah Lingkungan, PT Pertamina Hulu Rokan Raih 5 Penghargaan EPSA 2024
Walhi Menilai Penertiban Kebun Sawit Ilegal Hanya 'Gertak Sambal' Pemprov Riau
Begini Penjelasan Manager ULP Tembilahan, Terkait 14 Desa di Inhil Belum Teraliri Listrik
BKKBN Melaksanakan Mini Lokakarya Pendampingan dan pemantauan Keluarga Beresiko Stunting dan Kecamatan Tembilahan
Satpol PP Layangkan Surat Teguran ke-2 di Kawasan Jondu Pekanbarul