Humas PT.MASS, Ada MoU
Izin Dumping Limbah B3, PKS PT.MASS Balai Raja, Jadi Pertanyaan
BUALBUAL.com - Pabrik PKS PT.MASS (Mustika Agung Sawit Sejahtra) lakukan pengaliran/dumping Limbah B3 ke lahan perkebunan warga. Pengalirannya melalui pipa yang ditanam, sehingga tidak terlihat umum. Pabrik PKS PT.MASS berlokasi di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir (Kabupaten Bengkalis), telah beroperasi cukup lama.
Sesuai ketentuan UU No.32 Tahun 2009, secara tegas menyebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3, Wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya dan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan kimia ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 88 menyebutkan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan /atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, adan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.
Sesuai ketentuan Pihak PKS PT.MASS mesti memiliki izin, apalagi disebut ada MoU dengan Masyarakat. Pertanyaannya apakah diijinkan MoU dengan masyarakat? dan ijin menyalurkan limbah B3 ke media lingkungan.
Humas PT.MASS Carles saat, (Selasa, 09/06) diminta keterangannya mengatakan, mengakui ada MoU dengan warga pemilik lahan, dan mengaku telah sesuai dengan izin yang dimiliki,
"Iya pak, sudah sesuai izin yang dimiliki perusahaan pak,"balasnya Via Wa.
Namun hingga saat ini perizinan dimaksud belum dapat dijelaskan, pada awak Media.
Pengertian MoU, adalah sebuah dokumen menjelaskan persetujuan ke dua belah pihak, dan MoU tidak seformal sebuah perjanjian. Dapatkah Pihak PKS PT MASS melakukan MoU, yang jelas jelas Limbah B3 berdampak pada lingkungan untuk masa yang panjang?
Ditempat terpisah DLH Kabupaten Bengkalis, diwakili Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, H.Lamin menjawab, kalau terkait dengan izin menjadi kewenangan kementerian,
"ini dimana, setahu saye tak ada," ucapnya.
Namun agak disayangkan, H.Lamin tidak memberi jawaban, apakah ada surat tembusan atau pemberitahuan ke DLH Kabupaten Bengkalis, atas adanya dumping limbah B3, serta MoU dengan Warga pemilik lahan tersebut.

Berita Lainnya
Jangan Sentuh Pohon! Ribuan Ulat Bulu Tempel Pepohonan Taman Kota
Sambu Group Teruskan Tradisi Berbagi Biskuit Lebaran di Kateman
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
Begini Penjelasan Lapas Tembilahan, Terkait Pemberitaan Adanya Tahanan Terkonfirmasi Covid-19
Bersama PJ Ketua TP PKK Inhil DP2KBP3A hadiri Rapat Sinkronisasi Data Stunting di Kediaman Bupati
Dibangun di Era Rusli Zainal, Fasilitas Ratusan Miliar Bandara Tempuling Tidak Terawat dan Terbengkalai
PT THIP Ingkar Janji Warga Blokade Akses Sungai, Awie: Sebut Pemda Diduga Bermain Mata dengan Perusahaan
Bebaskan Sayuti Munte, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau
45 Jerat dan Satu Perangkap Landak Berhasil Ditemukan Tim Gabungan BKSDA Riau
Kamu Harus Tahu! Inilah Asal Mulanya Nama Provinsi Riau
Cek Lokasinya Disini! Senin PLN ULP Tembilahan Akan Lakukan Pemadaman Listrik
Tujuh Desa di Kampung Eks Gubri Rusli Zainal Mandah Belum Tersentuh Fasilitas Listrik