Humas PT.MASS, Ada MoU
Izin Dumping Limbah B3, PKS PT.MASS Balai Raja, Jadi Pertanyaan

BUALBUAL.com - Pabrik PKS PT.MASS (Mustika Agung Sawit Sejahtra) lakukan pengaliran/dumping Limbah B3 ke lahan perkebunan warga. Pengalirannya melalui pipa yang ditanam, sehingga tidak terlihat umum. Pabrik PKS PT.MASS berlokasi di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir (Kabupaten Bengkalis), telah beroperasi cukup lama.
Sesuai ketentuan UU No.32 Tahun 2009, secara tegas menyebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3, Wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya dan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan kimia ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 88 menyebutkan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan /atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, adan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.
Sesuai ketentuan Pihak PKS PT.MASS mesti memiliki izin, apalagi disebut ada MoU dengan Masyarakat. Pertanyaannya apakah diijinkan MoU dengan masyarakat? dan ijin menyalurkan limbah B3 ke media lingkungan.
Humas PT.MASS Carles saat, (Selasa, 09/06) diminta keterangannya mengatakan, mengakui ada MoU dengan warga pemilik lahan, dan mengaku telah sesuai dengan izin yang dimiliki,
"Iya pak, sudah sesuai izin yang dimiliki perusahaan pak,"balasnya Via Wa.
Namun hingga saat ini perizinan dimaksud belum dapat dijelaskan, pada awak Media.
Pengertian MoU, adalah sebuah dokumen menjelaskan persetujuan ke dua belah pihak, dan MoU tidak seformal sebuah perjanjian. Dapatkah Pihak PKS PT MASS melakukan MoU, yang jelas jelas Limbah B3 berdampak pada lingkungan untuk masa yang panjang?
Ditempat terpisah DLH Kabupaten Bengkalis, diwakili Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, H.Lamin menjawab, kalau terkait dengan izin menjadi kewenangan kementerian,
"ini dimana, setahu saye tak ada," ucapnya.
Namun agak disayangkan, H.Lamin tidak memberi jawaban, apakah ada surat tembusan atau pemberitahuan ke DLH Kabupaten Bengkalis, atas adanya dumping limbah B3, serta MoU dengan Warga pemilik lahan tersebut.
Berita Lainnya
Dampak Belum Dicairkan Dana Pembersihan Aliran Irigasi dari PUPR Provinsi Riau, Kelompok Petani Padi di Kampar Gagal Panen
Dibulan Puasa, PT. Pelita Agung Agrindustri Tebar Kasih, Gelar Pasar Murah
Walhi Menilai Penertiban Kebun Sawit Ilegal Hanya 'Gertak Sambal' Pemprov Riau
"DAS" Desa Danau Baru Kian Semakin Rusak Diduga Akibat Tambang Liar, Tomas Angkat Bicara
Bendahara PC GP Ansor Inhil : GP Ansor dan Banser adalah Mitra Strategis Polri
Persoalan Limbah PKS PT PCR Hingga Kini Jalan Ditempat
Cek Lokasi di Sini, Mulai Besok, Sebagian Wilayah di Riau Alami Pemadaman Listrik
Santani Laksanakan Upacara Kenegaraan HUT RI ke 75, Diikuti Petani hingga Tokoh Masyarakat
Keluarga Kadir Hidup Serba Kekurangan, AMMI Inhil Peduli
Tolak Larangan Ekspor, Petani Kelapa Inhil: Kami Ingin Hidup Sejahtera
Pemuda HKBP Riau siap Sukseskan Konferensi Pemuda HKBP Pusat
BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Mulai Siang Nanti