Humas PT.MASS, Ada MoU
Izin Dumping Limbah B3, PKS PT.MASS Balai Raja, Jadi Pertanyaan
BUALBUAL.com - Pabrik PKS PT.MASS (Mustika Agung Sawit Sejahtra) lakukan pengaliran/dumping Limbah B3 ke lahan perkebunan warga. Pengalirannya melalui pipa yang ditanam, sehingga tidak terlihat umum. Pabrik PKS PT.MASS berlokasi di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir (Kabupaten Bengkalis), telah beroperasi cukup lama.
Sesuai ketentuan UU No.32 Tahun 2009, secara tegas menyebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3, Wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya dan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan kimia ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 88 menyebutkan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan /atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, adan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.
Sesuai ketentuan Pihak PKS PT.MASS mesti memiliki izin, apalagi disebut ada MoU dengan Masyarakat. Pertanyaannya apakah diijinkan MoU dengan masyarakat? dan ijin menyalurkan limbah B3 ke media lingkungan.
Humas PT.MASS Carles saat, (Selasa, 09/06) diminta keterangannya mengatakan, mengakui ada MoU dengan warga pemilik lahan, dan mengaku telah sesuai dengan izin yang dimiliki,
"Iya pak, sudah sesuai izin yang dimiliki perusahaan pak,"balasnya Via Wa.
Namun hingga saat ini perizinan dimaksud belum dapat dijelaskan, pada awak Media.
Pengertian MoU, adalah sebuah dokumen menjelaskan persetujuan ke dua belah pihak, dan MoU tidak seformal sebuah perjanjian. Dapatkah Pihak PKS PT MASS melakukan MoU, yang jelas jelas Limbah B3 berdampak pada lingkungan untuk masa yang panjang?
Ditempat terpisah DLH Kabupaten Bengkalis, diwakili Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, H.Lamin menjawab, kalau terkait dengan izin menjadi kewenangan kementerian,
"ini dimana, setahu saye tak ada," ucapnya.
Namun agak disayangkan, H.Lamin tidak memberi jawaban, apakah ada surat tembusan atau pemberitahuan ke DLH Kabupaten Bengkalis, atas adanya dumping limbah B3, serta MoU dengan Warga pemilik lahan tersebut.

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Bantah Terkait Pemberitaan Plat Mobil Dinasnya Diubah Jadi Plat Pribadi
Perduli Covid -19, Persatuan TARBIYAH-PERTI Kab Inhil Bagikan Paket Sembako Tahap I kepada kaum Dhu'afa
Komisaris Independen PT KIG Inhil, Haryanto: Tak Setuju Ekspor Kelapa Bulat di Larang
Al Huda: Diam-diam Bisnis Waralaba Indomaret Berkedok Brand Lokal Telah Beroprasi di Inhil, DPMPTSP: Tak Beri Jawaban
Hari Mangrove Sedunia, BDPN dan PNM Cab Pekanbaru Bersama UNISI Mengabdi Tanam 7000 Pohon
Ada 5 Tujuan Pemekaran Desa Baru di Kampar
Ciptakan Suasana Aman Bagi Jemaah, Personel Polsek Kuindra Laksanakan Shalat Subuh Berjamaah
Peduli Korban Kebakaran, Perkumpulan Pedagang Subuh Riau Serahkan Bantuan Sembako
Hari Ini BMKG Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Kepala DP2KBP3A Inhil Sirajuddin Membuka Kegiatan Pemilihan Duta Genre 2024
Kapolres Tulang Bawang Bagikan 343 Paket Sembako Untuk Warga Tulang bawang
Jenderal Idham Azis Copot Brigjen Agus Suryatno dari Kasetukpa Lemdiklat Polri