DPKH Riau Alokasikan Anggaran untuk Asuransi Ternak Sapi Masyarakat

BUALBUAL.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi telah mengalokasikan anggaran untuk membantu menanggung asuransi 2000 ekor ternak sapi yang ada di wilayah setempat.
Namun demikian, Kepala DPKH Provinsi Riau Rahmat Setiyawan mengatakan, terkait dengan itu pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Jasindo lantaran masih ada beberapa hal yang perlu untuk disinkronkan.
"Asuransi ternak kendalanya satu, kita belum sinkron dengan Jasindo. Kemarin atas kebijakan Jasindo ada beberapa hal yang harus disinkronkan. Kita sudah sampaikan ke Jasindo supaya ada penyederhanaan agar masyarakat bisa memasukkan asuransi ternaknya," kata Rahmat, Rabu (15/7/2020).
"Tahun ini sebenarnya, Pemprov Riau sudah mengalokasikan iurannya. Jadi masyarakat itu sebenarnya sudah free, ditanggung oleh pemrov iurannya sebesar Rp40 ribu per ekor ternak sapi. Dengan klaim Rp10 juta kalau sapi tersebut mati, kalau hilang, klaimnya sebesar Rp7,5 juta," tambahnya.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, untuk mendaftar program asuransi ternak tersebut, masyarakat dapat langsung ke dinas peternakan masing-masing kabupaten/kota.
"Di tiap kabupaten/kota ada operatornya yang di SK-kan oleh pusat, sehingga kalau masyarakat ingin mengajukan polis bisa mengusulkan ke masing-masing kabupaten/kota lewat internet, karena sudah terintegrasi dalam satu sistem. Cuma sekarang kita tinggal menunggu persetujuan Jasindo karena ada beberapa syarat belum match dengan kondisi lapangan," ujarnya.
Sementara, untuk kuota asuransi ternak per kabupaten dan kota, kata dia, pihaknya merujuk pada data yang telah ditetapkan oleh pusat.
"Kuota kabupaten/kota mengacu ke pusat sesuai azas pemerataan. Sebenarnya ini stimulus untuk menggalakkan proteksi dalam kenyamanan usaha. Sebenarnya preminya Rp200 ribu per ekor sapi. Tapi yang Rp160 ribu ditanggung pusat, kita mengcover Rp40 ribu," demikian Rahmat.
Berita Lainnya
Buka Musrenbang Kecamatan Bukit Batu, Bupati Kasmarni Sampaikan 9 Program Strategis
Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
Alhamdulillah, 8 Kabupaten di Riau Sudah Tidak Terdapat Pasien Covid-19
Buka Festival Lomba Kacau Dodol, Bupati Rohil: Bentuk Promosi Produk Asli Daerah
Camat Mandau Riki Rihardi, Akhiri Safari Ramadhan Di Mushalla Al-Aqsha Kel.Babussalam
Gelar Pasar Murah Sambut Nataru, Pemkab Bintan Tebar 3.000 Paket Sembako Murah
Ingatkan ASN di Hari Kesadaran Nasional, Bupati Purwakarta: Kita Adalah Pelayan Masyarakat
Penutupan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Bagi WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang
Gubernur Ansar Pimpin Delegasi Indonesia di Phuket Thailand
Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
Bupati Inhil Hadiri Syukuran Puncak Harlah PKB Ke-22
Diskominfo, Babinsa Dan Lurah Lipat Kain Sambangi Pasar Lipat Kain