Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/77725293457-terkait-masa-jabatan-kepala-desa-p_(1).jpeg)
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa, (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Berita Lainnya
Sekda Berharap MPC PP Rohul Bantu Pemkab Membina Pemuda Produktif
Bupati Inhu Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Pangkalan Kasai lubuk Kandis Kec Batang Cenaku
Penambahan Kasus Covid-19 di Inhu Nihil, Pemkab Himbau Masyarakat tetap melakukan Vaksinasi.
Sapa Masyarakat Bayar Pajak di Lantatur Samsat Pangker, Gubri Syamsyuar: Pelayanan Cepat Tidak Menunggu
Senin, Batam dan Tanjungpinang Diberlakukan PPKM Darurat
Pemda Inhil Apresiasi Pengungkapan Rokok Ilegal Oleh Bea dan Cukai Tembilahan
Fauzi Hasan Hadiri Safari Budaya Lembaga Pusat Kesenian Lampung di Tubaba
Kadis PUTR Umar Berharap Provinsi Riau Berikan Prioritas Alokasi Anggaran untuk Pembangunan Infrastruktur Inhil
Apresiasi Bupati M Arifin Arfan Terhadap TMMD Tapin
Serahkan Bantuan Banjir, Kajati Riau Pimpin Baksos Kejari se Riau
Cornelia Umar Lantik 5 Ketua TP PKK Kecamatan dan Bunda PAUD se-Kabupaten Tubaba
Mobil Dinas Pelalawan untuk Kepentingan Paslon Dilarang di Pilkada 2020