Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa, (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.


Berita Lainnya
Tiba di Desa Muntai Barat, Presiden Jokowi Disambut Antusias Warga
Camat Mandau Riki Rihardi beri Suport, Ketua TP PPK Gelar Gerakan Terobosan Urban Falming
Komisi Kejaksaan Berharap Jaksa Agung Dari Jaksa Karir
Direktur RSUD Petala Bumi Riau Sebut Kejujuran Pasien Sangat Diutamakan
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
Bupati Bengkalis, Sidak Kelancaran Distribusi Ketersediaan Stok dan Harga
Lapas Tanjungpinang Terima Bantuan 300 Buku dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dukung Infrastruktur, Wako Dumai Doakan Pj Gubri Sf Hariyanto
Kades Gunung Kesiangan Kuansing Larang Aktivitas PETI di Desa Karena Buat Resahkan Warganya
Way Kanan Akan Realisasikan Sesuai Dokumen Perencanaan DD 2022 sebanyak 221 Kampung
Mulai 9 Ramadhan, Masjid Agung Istiqomah Bengkalis Buka Kounter Zakat Fitrah
Camat Sungai Lala Lantik Penjabat Kades Kuala Lala