Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa, (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Berita Lainnya
Kantor Imigrasi Tembilahan Perkenalkan Aplikasi Pelapor Orang Asing Yang Terbaru
Rezita Meylani Yopi Kembali Gelar Sunat Masal
Peringati Hardiknas di Tengah Pandemi, Disdik Bengkalis Bagikan Sembako
Kajari Inhu Tinjau Progress Pembentukan Rumah Restorative Justice
JMSI Inhil 2022-2027 Resmi Dilantik, Bung AP Sampaikan Ini
Kendati Menjalankan Ibadah Puasa, 50 Personil Satpol PP Riau Padamkan Karhutla
Lakukan Penyegaran, Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 2 Kadis, 1 Kaban
Pemprov Kepri Bantu 1 Miliar, BNPB Bantu 5 Motor dan 1 Mobil Dapur untuk Bencana di Pulau Serasan
Baznas Riau Terima Anugrah Award 2022 atas Program Pendayagunaan ZIS Terbaik
Bupati Tubaba Apresiasi Atas Pengesahan Raperda Pelaksanaan APBD 2019 oleh DPRD
Peningkatan Kapasitas Kader IMP, DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pertemuan Bagi Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa
Pemprov Riau Sudah Terima Usulan Nama Calon Pj Bupati Inhil