Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa, (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Berita Lainnya
Mantap! MPP Pekanbaru Bakal Jadi Percontohan Layanan Digital di Indonesia
Abdul Wahid Hadirkan Keadilan, 5.884 Honorer Riau Kini Sandang Status PPPK
DPD RI Minta Pemerintah Mitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak
Karhutla Riau Awal 2026 Capai Ribuan Hektare, Sejumlah Titik Masih Membara
Mall Vaksinasi di Riau, Inovasi Baru Dekatkan Layanan Imunisasi ke Masyarakat
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Usulkan Lahan Bangun Dapur MBG
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan Anugerah Siddhakarya 2022
Pemdes Titi Akar Salurkan BLT DD Tahap Awal Sebanyak 262 KK, Dan Bagikan 6000 Masker
Berikut Tiga Nama Kader Ulama yang Dikirm Gubri Syamsuar ke Istiqlal Jakarta
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambut Baik Silaturahmi DPH LAMR Kabupaten Bengkalis
Political Sphere Mahkamah Konstitusi Menguji Usia Ideal Presiden dan Wakil Presiden