Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media, pada Selasa, (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Berita Lainnya
PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan
Sambangi Bazar Gelaran PWI, Bagus Santoso Cicipi Makanan Produk IKM Lokal
Pemerintah Gelontorkan Anggaran 1,5 Triliun untuk Bangunan RS Otak Jantung dan Uronefrologi di Riau
APBD Inhil Tahun 2021 Defisit Rp.269 Milyar Lebih, HM Wardan: Tidak Cukup Untuk Belanja Daerah
Pelantikan MUI Empat Kecamatan, Bupati Kasmarni Ajak Ulama dan Umara Bersinergi Jaga Marwah Negeri
Gubernur Ansar Pimpin Rapat Bersama BP Karimun
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Bengkalis Posisi Kedua Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, Bupati Kasmarni Raih Penghargaan
Februari 2022, Pasang Ring Jantung Sudah Bisa Dilakukan RSUD RAT Tanjungpinang
Bupati Roby Serahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD Bintan
Bupati Tubaba Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Serangan Hacker, Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada