• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Bupati HM Harris dan Kadisbun Pelalawan Menjadi Saksi Sidang Perkara Karhutla PT Adei

Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 20:20:01 WIB Dibaca : 886 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menimpa korporasi PT Adei Plantation and Industri tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Pelalawan pada Selasa (25/08/2020).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Bupati Pelalawan HM Harris dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Mazrun SH.

Ruang sidang Cakra PN Pelalawan menjadi perhatian karena dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Betapa tidak selain Bupati HM Harris jadi saksi yang duduk saksi di kursi pesakitan. Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan dan didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Selain itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Agus Kurniawan SH MH, dan Rahmat Hidayat SH.

Terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya Goh Keng EE yang didampingi tim penasehat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.

Setelah diambil sumpahnya, Bupati HM Harris duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa para pihak. HM Harris yang menggunakan pakaian berwarna cokelat seragam pegawai duduk tenang sambil memegang telepon genggamnya.
Majelis hakim mulai menanyai HM Harris terkait Karhutla yang melanda PT Adei pada 7 September 2019 silam. Hingga melalap kebun sawit perusahaan asal Malaysia itu seluas 4,16 hektar.

"Awalnya saya mengetahui kebakaran di PT Adei pertama kali dari Medsos (Media Sosial). Kemudian diinformasikan dari Satgas Karhurlah," jawab Harris saat ditanya hakim dari mana informasi Karhutla di PT Adei didapat Bupati HM Harris.

Kemudian hakim menanyakan terkait sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

HM Harris menjawab jika dirinya baru mengetahui Sarpras Damkar perusahaan saat ia diperiksa sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ketika kasus itu dalam proses penyelidikan. 

Hakim juga mengkonfirmasi terkait izin yang diteken HM Harris selama jadi bupati untuk PT Adei.

"Tidak ada yang mulia. Yang mengeluarkan izin itu kementerian," jawab Bupati Pelalawan dua periode ini.

Hakim kembali mencecar mengenai nama PT Adei yang ada perubahan sejak berdiri dan yang saat ini beroperasi.

HM Harris menyatakan jika perusahaan itu sama dan bukanlah berbeda. Kategori investasi dari PT Adei juga tidak lepas dari pertanyaan hakim, apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Harris tegas menjawab jika perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pelalawan dan Bunut itu merupakan PMA.

JPU dan penasehat hukum terdakwa juga turut menanyai HM Harris seputar kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam usaha perkebunan yang dijalankan perusahaan.

Termasuk upaya pemadaman Karhutla yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei. Setelah bersaksi selama lebih 30 menit, HM Harris selesai jadi saksi dan diizinkan majelis hakim untuk pulang.

Usai bersaksi, Harris menyebutkan bahwa dirinya memang ingin datang sendiri untuk bersaksi di persidangan. Tidak ingin mewakilkan kepada siapapun walaupun hal itu bisa diwakilkan.

"Sebenarnya bisa saya wakilkan, tapi akan lebih jelas dan apa adanya untuk menjawab pertanyaan dari hakim maupun jaksa tadi," beber HM Harris di luar ruang sidang.

HM Harris menyebutkan, hal-hal yang ditanyakan kepada dirinya kurang lebih sama dengan pertanyaan saat ia dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Terkait Sarpras yang dimiliki PT Adei  memang dianjurkan oleh Pemda untuk dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada. Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Harris selanjutnya meninggalkan kantor PN.  

Selanjutnya JPU menghadirkan Kepala Disbunak Mazrun SH yang duduk di kursi pesakitan. Berbagai pertanyaan dicecar ke Kadis Mazrun seputar perkebunan dan hal-hal teknis serta substansial dalam perusahaan perkebunan.

Para pihak terus mengejar prosedur mengantisipasi Karhutla di areal perkebunan hingga Sarpras yang musti disiapkan berdasarkan amanah undang-undang. 

Setelah Mazrun bersaksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (27/8/2020) dengan agenda yang sama.

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH yang menjadi ketua tim JPU menyebutkan, pihaknya menghadirkan dua saksi dalam sidang kali ini yakni Bupati Harris dan Kadis Mazrun.

Dari keterangan keduanya saksi, mendukung JPU untuk melakukan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan jaksa sebelumnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, PT Adei tidak memiliki Sarpras yang memadai yang menanggulangi Karhutla di dalam arealnya.

"Sehingga ketika terjadi kebakaran, upaya pemadaman menjadi tidak maksimal," terang Kajari Nophy.

Adapun Sarpras yang dimaksud juga meliputi menara pemantau api hingga ketersediaan embung air untuk pemadaman api.

Bahkan Pemda melalui instansi terkait sudah pernah melakukan pengecekan fasilitas dan Sarpras Karhutla sebelum kebakaran terjadi. Kemudian diberikan masukan agar melengkapinya.

Hingga akhirnya Karhutlah terjadi dan saat di cek ternyata Sarpras yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh perusahaan.***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Mayat Perempuan Terapung di Tepian Sungai Rokan, Diduga Korban Pembunuhan

Manajemen PT Indolatek Lamteng Diduga Gelapkan Uang Hasil Jual Getah Karet Petani

Heboh! Pemancing Temukan Pria Gantung Diri di Pohon Karet

Dalam Satu Malam Dua ekor Buaya Besar di Inhil Berhasil Ditangkap Warga

Laka Lantas di Jalintim Pematang Reba, Ririn Meninggal Dunia, Sopir Truk Serahkan Diri

Pada Hari Kedua Idul Fitri, Warga Gaung Inhil Disambar Buaya

Di Hari Jum'at, Masjid Al-Huda Tembilahan Diteror OTK, Siapa Pelakunya?

Oknum Lurah di Pekanbaru Diduga Lecehkan Anggota Panwaslu di Kantor

Pihak Keluarga Sudah Buat Laporan, Polisi Lacak Gadis Asal Sumbar yang Hilang di Pekanbaru

Proyek Pembangunan Gedung LPKA Klas II Batam di Lapas KM 18 Diduga Sarat Korupsi

Terkait Aset SDN 06 Kota Alam, Disdikbud Lampura Serahkan Tim Investigasi dari Dikdas

Tangis dan Kepanikan Warnai Kebakaran di Tembilahan, Rumah Warga Habis Terbakar

Terkini +INDEKS

Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025

29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
29 Agustus 2025
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
29 Agustus 2025
193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 2 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 3 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 4 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
  • 5 APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
  • 6 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
  • 7 193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
  • 8 Bakar 2 Hektare Lahan Gambut, Warga Rokan Hulu Diamankan Polsek Tempuling Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media