• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Bupati HM Harris dan Kadisbun Pelalawan Menjadi Saksi Sidang Perkara Karhutla PT Adei

Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 20:20:01 WIB Dibaca : 1014 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menimpa korporasi PT Adei Plantation and Industri tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Pelalawan pada Selasa (25/08/2020).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Bupati Pelalawan HM Harris dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Mazrun SH.

Ruang sidang Cakra PN Pelalawan menjadi perhatian karena dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Betapa tidak selain Bupati HM Harris jadi saksi yang duduk saksi di kursi pesakitan. Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan dan didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Selain itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Agus Kurniawan SH MH, dan Rahmat Hidayat SH.

Terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya Goh Keng EE yang didampingi tim penasehat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.

Setelah diambil sumpahnya, Bupati HM Harris duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa para pihak. HM Harris yang menggunakan pakaian berwarna cokelat seragam pegawai duduk tenang sambil memegang telepon genggamnya.
Majelis hakim mulai menanyai HM Harris terkait Karhutla yang melanda PT Adei pada 7 September 2019 silam. Hingga melalap kebun sawit perusahaan asal Malaysia itu seluas 4,16 hektar.

"Awalnya saya mengetahui kebakaran di PT Adei pertama kali dari Medsos (Media Sosial). Kemudian diinformasikan dari Satgas Karhurlah," jawab Harris saat ditanya hakim dari mana informasi Karhutla di PT Adei didapat Bupati HM Harris.

Kemudian hakim menanyakan terkait sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

HM Harris menjawab jika dirinya baru mengetahui Sarpras Damkar perusahaan saat ia diperiksa sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ketika kasus itu dalam proses penyelidikan. 

Hakim juga mengkonfirmasi terkait izin yang diteken HM Harris selama jadi bupati untuk PT Adei.

"Tidak ada yang mulia. Yang mengeluarkan izin itu kementerian," jawab Bupati Pelalawan dua periode ini.

Hakim kembali mencecar mengenai nama PT Adei yang ada perubahan sejak berdiri dan yang saat ini beroperasi.

HM Harris menyatakan jika perusahaan itu sama dan bukanlah berbeda. Kategori investasi dari PT Adei juga tidak lepas dari pertanyaan hakim, apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Harris tegas menjawab jika perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pelalawan dan Bunut itu merupakan PMA.

JPU dan penasehat hukum terdakwa juga turut menanyai HM Harris seputar kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam usaha perkebunan yang dijalankan perusahaan.

Termasuk upaya pemadaman Karhutla yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei. Setelah bersaksi selama lebih 30 menit, HM Harris selesai jadi saksi dan diizinkan majelis hakim untuk pulang.

Usai bersaksi, Harris menyebutkan bahwa dirinya memang ingin datang sendiri untuk bersaksi di persidangan. Tidak ingin mewakilkan kepada siapapun walaupun hal itu bisa diwakilkan.

"Sebenarnya bisa saya wakilkan, tapi akan lebih jelas dan apa adanya untuk menjawab pertanyaan dari hakim maupun jaksa tadi," beber HM Harris di luar ruang sidang.

HM Harris menyebutkan, hal-hal yang ditanyakan kepada dirinya kurang lebih sama dengan pertanyaan saat ia dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Terkait Sarpras yang dimiliki PT Adei  memang dianjurkan oleh Pemda untuk dilengkapi sesuai dengan aturan yang ada. Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Harris selanjutnya meninggalkan kantor PN.  

Selanjutnya JPU menghadirkan Kepala Disbunak Mazrun SH yang duduk di kursi pesakitan. Berbagai pertanyaan dicecar ke Kadis Mazrun seputar perkebunan dan hal-hal teknis serta substansial dalam perusahaan perkebunan.

Para pihak terus mengejar prosedur mengantisipasi Karhutla di areal perkebunan hingga Sarpras yang musti disiapkan berdasarkan amanah undang-undang. 

Setelah Mazrun bersaksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis (27/8/2020) dengan agenda yang sama.

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH yang menjadi ketua tim JPU menyebutkan, pihaknya menghadirkan dua saksi dalam sidang kali ini yakni Bupati Harris dan Kadis Mazrun.

Dari keterangan keduanya saksi, mendukung JPU untuk melakukan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan jaksa sebelumnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, PT Adei tidak memiliki Sarpras yang memadai yang menanggulangi Karhutla di dalam arealnya.

"Sehingga ketika terjadi kebakaran, upaya pemadaman menjadi tidak maksimal," terang Kajari Nophy.

Adapun Sarpras yang dimaksud juga meliputi menara pemantau api hingga ketersediaan embung air untuk pemadaman api.

Bahkan Pemda melalui instansi terkait sudah pernah melakukan pengecekan fasilitas dan Sarpras Karhutla sebelum kebakaran terjadi. Kemudian diberikan masukan agar melengkapinya.

Hingga akhirnya Karhutlah terjadi dan saat di cek ternyata Sarpras yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh perusahaan.***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Guru di Inhil yang Jatuh dari Jembatan Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

Personel Kuindra Gencar Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai

DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Buaya yang Resahkan Warga Sialang Panjang

Sepekan Banjir di Desa Pulau Sipan Inuman Kuansing, Korban Belum Pernah Terima Bantuan dari Pemda

Megawati Dikabarkan Sedang Kritis, Ini Penjelasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Marah Pesanan Tidak Sesuai Keinginan, Pria Ini Bawa Pistol Cari Kurir Sabu Jaringan Lapas

Fakta Baru di Balik Peristiwa Pembunuhan di Gudang Semen SCG Parit 4 Tembilahan

Tolak Keras untuk Dipindah, Pedagang di Siak Ancam Telanjang 'Kami Hanya Cari Makan Disini'

10 Hari Kedepan, PLN UP3 Tanjungpinang Lakukan Perbaikan, Berikut Daftar Lokasinya

Menelan Hingga 700 Juta Lebih, Pembangunan Balai Desa Pekonmon Pesibar Belum Juga Selesai

Pencemaran Nama Baik, Seorang Wartawan Buat Aduan ke Polres Lingga

Kisah Petani Tewas Tertembak Senapan Sendiri saat Jaga Padi dari Monyet

Terkini +INDEKS

Kasat Narkoba Inhu Ungkap Tiga Kasus Narkotika

22 Juli 2026
Gerak Cepat! Kurang dari 1 Jam, Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Teluk Meranti
22 Juli 2026
Terus Dijanjikan, Tak Kunjung Selesai! Nasib Jalan Kotabaru - Pulau Kijang Dipertanyakan
22 Juli 2026
Sulap Sabut Kelapa Jadi Bernilai! Mahasiswa KKN UNRI Ajak Warga Tembilahan Hulu Kuasai Teknologi Ramah Lingkungan
22 Juli 2026
Makin Meriah! 67 Jalur Ramaikan Pacu Jalur Rayon IV Gunung Toar, Pendaftaran Hampir Ditutup
22 Juli 2026
Bupati Inhil: LGBT Tidak Boleh Ada di Inhil, Ungkap Data HIV/AIDS yang Mengkhawatirkan
22 Juli 2026
Merasa Haknya Belum Terpenuhi, Pekerja SPBU Beri Kuasa ke FSPMI untuk Tempuh Jalur Hukum
22 Juli 2026
Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada
22 Juli 2026
Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media