Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Berikan Klarifikasi, Penghulu Desa Menggala Sakti Rohil Meminta Maaf ke Kasat Reskrim
BUALBUAL.com - Penghulu Desa Menggala Sakti, Muslim mengklarifikasi ucapannya dalam rekaman yang menyebutkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) AKP Reza Fahmi sebagai calon konsumen tempat punya Barisan Tani (Poktan) Menggala Jaya, Rohil.
"Jika tidak betul Kasat Reskrim Polres Rohil sebagai calon konsumen tempat Poktan Menggala Jaya," kata Muslim lewat rilisnya, Rabu (28/12/2022).
Berkaitan perbincangan yang direkam salah satunya anggota Poktan secara sembunyi-sembunyi di pertemuan anggota Poktan pada 18 Desember 2022 lalu, Muslim menyebutkan calon konsumen tempat yang sebetulnya ialah keluarga dari anggota Sat Reskrim Polres Rohil lainnya.
"Atas kesalahan saya dalam penyebutan calon konsumen tempat itu, ke seluruh pihak, terutamanya Bapak AKP Reza Fahmi saya minta maaf yang sedalam-dalamnya," kata Muslim.
Disamping itu, Muslim akui dianya diundang oleh Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi ke Mapolres Rohil berkaitan kabar berita berkenaan pengakuannya itu pada Senin (26/12/2022) kemarin.
"Saya sudah diundang ke ruang Kasat Reskrim Polres Rohil. Waktu itu juga saya segera menjumpainya dan saya menjelaskan yang saya tujuan sebagai calon konsumen itu ialah keluarga anggota Sat Reskrim Polres Rohil," paparnya.
Awalnya, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Fahmi menolak pengakuan Penghulu Dusun Menggala Sakti, Muslim yang menyebutkan dianya sebagai calon konsumen tempat punya Poktan Menggala Jaya, Rohil.
Dijumpai, pengakuan Muslim itu dikatakan saat tatap muka di antara pengurus dengan anggota Poktan pada Jumat (18/12/2022) kemarin. Salah satunya peserta pertemuan secara sembunyi-sembunyi merekam perkataan Muslim.
Sebagai info, perselisihan di antara anggota dan pengurus Poktan mencapai puncak saat anggota Poktan menampik semua point persetujuan damai di antara pengurus dengan pebisnis asal Medan, Sumatera Utara, Sunggul Tampubolon. Anggota cuma terima salinan surat perdamaian itu.
Dijumpai, tanah itu jadi object perselisihan dengan Sunggul Tampubolon. Kasus itu diatasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan keputusan 66/G/2021/PTUN.PBR. Dalam masalah ini, PTUN Pekanbaru menampik tuntutan atas nama Khoironi, sebagai ketua barisan tani.
Surat perdamaian tertanggal 2 September 2022 itu berisi persetujuan akhiri persoalan hukum mengenai perselisihan hak atau bertumpang-tindih tempat baik secara pidana di Polres Rohil atau secara perdata di PTUN Pekanbaru. Proses hukumnya lalu masuk set banding dan tengah diatasi PTUN Medan.
Salah satunya point persetujuan itu yaitu pemasaran 700 hektar tempat dengan harga Rp10 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk faksi Khoironi dan Rp5 miliar untuk Sunggul Tampubolon.

Berita Lainnya
Sumiati Keluhkan Kliman Asuransi Bumi Putra Lampung Utara Hingga Bertahun Tahun
Kebakaran di Hulu Kuantan Hanguskan Satu Rumah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Tolak Keras untuk Dipindah, Pedagang di Siak Ancam Telanjang 'Kami Hanya Cari Makan Disini'
Setiap Hujan Jadi Derita: Jalan Sei Gergaji - Pulau Kijang Berubah Kubangan
Ketika Surat dan Perjuangan Petani Kelapa Tak Dijawab, Surat Anak Kecil Soal MBG Langsung Direspons Presiden
13 Pasangan Tidak Resmi Terjaring Razia Gabungan di Tembilahan
Pohon Tumbang, Polres Karimun Turunkan Anggota Bantu Evakuasi dan Atur Lantas
Baru 3 Jam! Kesepakatan RDPU Dikhianati, PT Agrinas Dituding Lecehkan DPRD Inhil dan Rakyat
4 Orang Jadi Korban, Polisi Selidiki Penyebab Pabrik Pelebur Baja di Kampar Meledak
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
Debt Colector Batavia Finance Berembel Pers Tarik Paksa Kendaraan
Takut Kena Kasus Kayu! Pedagang Ogah Jual Papan, Warga Inhil Kesulitan Urus Jenazah