Berikan Klarifikasi, Penghulu Desa Menggala Sakti Rohil Meminta Maaf ke Kasat Reskrim
BUALBUAL.com - Penghulu Desa Menggala Sakti, Muslim mengklarifikasi ucapannya dalam rekaman yang menyebutkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) AKP Reza Fahmi sebagai calon konsumen tempat punya Barisan Tani (Poktan) Menggala Jaya, Rohil.
"Jika tidak betul Kasat Reskrim Polres Rohil sebagai calon konsumen tempat Poktan Menggala Jaya," kata Muslim lewat rilisnya, Rabu (28/12/2022).
Berkaitan perbincangan yang direkam salah satunya anggota Poktan secara sembunyi-sembunyi di pertemuan anggota Poktan pada 18 Desember 2022 lalu, Muslim menyebutkan calon konsumen tempat yang sebetulnya ialah keluarga dari anggota Sat Reskrim Polres Rohil lainnya.
"Atas kesalahan saya dalam penyebutan calon konsumen tempat itu, ke seluruh pihak, terutamanya Bapak AKP Reza Fahmi saya minta maaf yang sedalam-dalamnya," kata Muslim.
Disamping itu, Muslim akui dianya diundang oleh Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi ke Mapolres Rohil berkaitan kabar berita berkenaan pengakuannya itu pada Senin (26/12/2022) kemarin.
"Saya sudah diundang ke ruang Kasat Reskrim Polres Rohil. Waktu itu juga saya segera menjumpainya dan saya menjelaskan yang saya tujuan sebagai calon konsumen itu ialah keluarga anggota Sat Reskrim Polres Rohil," paparnya.
Awalnya, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Fahmi menolak pengakuan Penghulu Dusun Menggala Sakti, Muslim yang menyebutkan dianya sebagai calon konsumen tempat punya Poktan Menggala Jaya, Rohil.
Dijumpai, pengakuan Muslim itu dikatakan saat tatap muka di antara pengurus dengan anggota Poktan pada Jumat (18/12/2022) kemarin. Salah satunya peserta pertemuan secara sembunyi-sembunyi merekam perkataan Muslim.
Sebagai info, perselisihan di antara anggota dan pengurus Poktan mencapai puncak saat anggota Poktan menampik semua point persetujuan damai di antara pengurus dengan pebisnis asal Medan, Sumatera Utara, Sunggul Tampubolon. Anggota cuma terima salinan surat perdamaian itu.
Dijumpai, tanah itu jadi object perselisihan dengan Sunggul Tampubolon. Kasus itu diatasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan keputusan 66/G/2021/PTUN.PBR. Dalam masalah ini, PTUN Pekanbaru menampik tuntutan atas nama Khoironi, sebagai ketua barisan tani.
Surat perdamaian tertanggal 2 September 2022 itu berisi persetujuan akhiri persoalan hukum mengenai perselisihan hak atau bertumpang-tindih tempat baik secara pidana di Polres Rohil atau secara perdata di PTUN Pekanbaru. Proses hukumnya lalu masuk set banding dan tengah diatasi PTUN Medan.
Salah satunya point persetujuan itu yaitu pemasaran 700 hektar tempat dengan harga Rp10 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk faksi Khoironi dan Rp5 miliar untuk Sunggul Tampubolon.

Berita Lainnya
Mobil Jatuh di Jembatan Pulau Kecil Inhil, Pengusaha Ayam Alami kerugian 226 Juta Rupiah
Sat Reskrim Polres Tubaba Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Desa Tirta Makmur
Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban, WD Tusuk Kekasih hingga Tewas
Arjun: Anak Kandung H Permata, Benar, Bapak Meninggal Ditembak di Perairan Tembilahan
Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi
Rumah Warga Sungai Piring Inhil, Dihantam Angin Puting Beliung
Pertemuan Antara KKSS Batam dan Bea Cukai Karimun Berjalan Kondusif
Hukum Versus Modal: PT Teso Indah Dituding Sengaja Abaikan Putusan MA Soal Hak Buruh
Wow.. Dum Truk Tanpa Plat Nompol Lakukan Aktivitas Penimbunan di Proyek Penanganan Banjir Sei Jang
34 Tahun Suara Darwis, Dt Menggema di Tepian Narosa, Kini Tempuh Jalur Hukum
Gelombang Massa Tak Terbendung di Dumai, Aksi Tanah Sudirman Makin Membesar
Diduga Arus Pendek Listrik, Mesin Tower XL Axiata di Mandah Terbakar