Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
13 Pasangan Tidak Resmi Terjaring Razia Gabungan di Tembilahan
BUALBUAL.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan PM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 13 pasangan tanpa ikatan yang sah (Tidak resmi).
Para pasangan bukan suami-istri ini terjaring petugas dalam operasi yustisi, pada Sabtu 27 Maret 2021 dini hari.
"Tujuan dari yustisi ini adalah untuk menciptakan suasana lingkungan Inhil yang kondusif dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan kenakalan remaja," kata Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi, melalui Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP, H. Mukhlis.
Hasil yustisi dari hotel di sekitar Tembilahan didapati sebanyak 3 pasang, wisma di Tembilahan dan Tembilahan Hulu didapati sebanyak 9 pasang dan 1 orang indikasi, serta dari kos-kosan 1 pasang.
Bahkan didapati diantara mereka ada yang 2 pasang dalam satu kamar.
"Dengan adanya kegiatan yustisi ini kami harapkan masyarakat Inhil bisa menyadari dan turut serta menjaga lingkungan dari hal yang berbau negatif," ujarnya.
Sempat terjadi insiden, seorang pria inisial Th (23) yang ketahuan berada dalam kamar kos di Jalan Trimas bersama seorang wanita inisial TS (30) ingin mengelabui petugas Yustisi dengan bersembunyi di atas plafon melalui lubang plafon WC, namun akhirnya diperintahkan untuk turun.
"Ini merupakan cara kami untuk membuat efek jera terhadap pasangan yang tidak memiliki ikatan yang sah. Dalam penanganan, pelanggar tidak kami lepaskan begitu saja, kami data, kami periksa (BAP) sesuai dengan prosedur lalu kami persilahkan pihak keluarga untuk menjemput mereka," jelas H. Mukhlis.
"Kami berharap kepada orang tua diluar sana agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Anak-anak perlu pengetahuan agama, sehingga kedepan menjadi generasi muda yang terarah," harapnya.
Rata-rata alamat pasangan yang terjaring yustisi tersebut dari berbagai daerah, bahkan di luar Kabupaten Inhil.
"Kami juga berharap kepada pemilik usaha penginapan untuk membantu tugas kami dan menjadi agen dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Selain itu harus selektif dalam menerima tamu, pastikan pasangan yang ingin menginap adalah pasangan yang sah atau memiliki hubungan kekeluargaan," tutup H. Mukhlis.
Kegiatan yustisi ini merupakan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021.
Adapun data hasil yustisi hotel di Tembilahan:
- Inisial pria MA (24) - wanita WM (17)
- WK (26) - AA (24)
- AH (40) - SS (29).
Data hasil yustisi Wisma Tembilahan dan Tembilahan Hulu:
- S (40) dan NF (27)
- MI (25) dan A (19)
- MF (22) dan Ar (19)
- US (25) dan SN (22)
- L (48) dan LH (22)
- AR (22) dan NW (18)
- MZ (21) dan N (17)
- A (18) dan DS (19)
- MR (33) dan WN (18)
- II (22) indikasi.
Data hasil yustisi kamar kos:
- Th (23) - TS (30).

Berita Lainnya
Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur
BNNP Riau Amankan Pengirim 6.594 Butir Ekstasi Lewat Jasa Ekspedisi
Sebelum Meninggal Dunia, Kades Agus Rudianto Tulis Pesan Mengharukan untuk Warga Desa Tanah Merah
BBKSDA Riau Selamatkan Bayi Gajah Sumatera yang Terlantar di Kebun Sawit
Tanggapi Pernyataan Ketua FKPMR, Saud Marganda: Fikiran Kolot Tidak Layak Diumbar
Seorang Bandar Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Miliki Riwayat Penyakit Jantung, Satu Jemaah Haji Riau Wafat di Makkah
HMI Pekanbaru Segel 8 Kantor Partai Politik, Tuntut Reformasi Parpol
Mobil Sekretaris JMSI Inhu Dilempar Batu, Korban Luka Jaitan 8 Cm
Bencana Longsor Terjang Tanah Merah, 11 Rumah Rusak Parah, Warga Selamat Berkat Peringatan Dini
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 2 Agustus
Adu Tabrak di Pangkalan Lesung Pelalawan, Gran Max Vs Truk Hino, 1 Orang Tewas