13 Pasangan Tidak Resmi Terjaring Razia Gabungan di Tembilahan
BUALBUAL.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan PM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 13 pasangan tanpa ikatan yang sah (Tidak resmi).
Para pasangan bukan suami-istri ini terjaring petugas dalam operasi yustisi, pada Sabtu 27 Maret 2021 dini hari.
"Tujuan dari yustisi ini adalah untuk menciptakan suasana lingkungan Inhil yang kondusif dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan kenakalan remaja," kata Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi, melalui Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP, H. Mukhlis.
Hasil yustisi dari hotel di sekitar Tembilahan didapati sebanyak 3 pasang, wisma di Tembilahan dan Tembilahan Hulu didapati sebanyak 9 pasang dan 1 orang indikasi, serta dari kos-kosan 1 pasang.
Bahkan didapati diantara mereka ada yang 2 pasang dalam satu kamar.
"Dengan adanya kegiatan yustisi ini kami harapkan masyarakat Inhil bisa menyadari dan turut serta menjaga lingkungan dari hal yang berbau negatif," ujarnya.
Sempat terjadi insiden, seorang pria inisial Th (23) yang ketahuan berada dalam kamar kos di Jalan Trimas bersama seorang wanita inisial TS (30) ingin mengelabui petugas Yustisi dengan bersembunyi di atas plafon melalui lubang plafon WC, namun akhirnya diperintahkan untuk turun.
"Ini merupakan cara kami untuk membuat efek jera terhadap pasangan yang tidak memiliki ikatan yang sah. Dalam penanganan, pelanggar tidak kami lepaskan begitu saja, kami data, kami periksa (BAP) sesuai dengan prosedur lalu kami persilahkan pihak keluarga untuk menjemput mereka," jelas H. Mukhlis.
"Kami berharap kepada orang tua diluar sana agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Anak-anak perlu pengetahuan agama, sehingga kedepan menjadi generasi muda yang terarah," harapnya.
Rata-rata alamat pasangan yang terjaring yustisi tersebut dari berbagai daerah, bahkan di luar Kabupaten Inhil.
"Kami juga berharap kepada pemilik usaha penginapan untuk membantu tugas kami dan menjadi agen dalam pemberantasan penyakit masyarakat. Selain itu harus selektif dalam menerima tamu, pastikan pasangan yang ingin menginap adalah pasangan yang sah atau memiliki hubungan kekeluargaan," tutup H. Mukhlis.
Kegiatan yustisi ini merupakan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021.
Adapun data hasil yustisi hotel di Tembilahan:
- Inisial pria MA (24) - wanita WM (17)
- WK (26) - AA (24)
- AH (40) - SS (29).
Data hasil yustisi Wisma Tembilahan dan Tembilahan Hulu:
- S (40) dan NF (27)
- MI (25) dan A (19)
- MF (22) dan Ar (19)
- US (25) dan SN (22)
- L (48) dan LH (22)
- AR (22) dan NW (18)
- MZ (21) dan N (17)
- A (18) dan DS (19)
- MR (33) dan WN (18)
- II (22) indikasi.
Data hasil yustisi kamar kos:
- Th (23) - TS (30).

Berita Lainnya
Titip Surat Wasiat Buat Istri, Warga Inhu Gantung Diri di Pohon Karet
Berulah Lagi, OTK Gunakan Nama Dandim Bintan untuk Meminta Sejumlah Uang
Produksi Arang di Desa Kerandin Ancam Ekosistem Bakau
Ratusan Pemuda Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Jalan Lintas Bono Segera Diperbaiki
Begini Kondisi Ulama Syekh Ali Jaber Usai Ditusuk Orang Tak Dikenal
Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah Mengundurkan Diri
Minta Donasi Biaya Perawatan Rp100 Juta, Ini Klarifikasi Orang Tua Gumaisha
Ditanya Soal Laporan Dugaan Korupsi TPP, Raut Wajah Rahma Langsung Memerah
Orang Tua Korban Penis Terpotong saat Peristiwa khitanan Massal Berakhir Damai dengan Pihak Klinik
Kronologi Kebakaran SPBU Lubuk Terap Pelalawan, Mobil Meledak Sesaat Setelah Dihidupkan
Berikut Kronologi Mobil Terbakar di SPBU Sagulung Batam, Jusmin Tak Mampu Meraih Anaknya
Sudah Tidak Bekerja Lagi, Nakes di Puskesmas Abung Kunang Tetap Ikuti Validasi Calon PPPK