Karyawan BUMN 7 Bulan Tidak dibayar Gaji, Abdul Wahid Minta Mentri Erick Tohit Evaluasi
.jpeg)
BUALBUAL.com - Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada perusahaan BUMN yang tidak membayarkan gaji karyawannya. Terlebih dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini. Hal itu disampaikannya kala menanggapi adanya kabar karyawan belum dibayar gaji selama 7 bulan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI.
"Karyawan itu jangan dibebani lagi dengan persoalan gaji. Mereka khan bekerja, kecuali tidak masuk kerja. Selama mereka bekerja meskipun perusahaan merugi, ya gajinya wajib dibayarkan," tegas Wahid, Kamis (11/09).
Dijelaskan Abdul Wahid, terkait apa yang dihadapi manajemen perusahaan dalam operasionalnya, harus dipastikan karyawan perusahaan mendapatkan haknya.
"Terkait persoalan operasional perusahaan khan itu urusan perusahaan. Pihak perusahaan harus mampu melakukan antisipasi dengan kondisi yang ada. Apa pun kondisinya selagi karyawan itu bekerja, gajinya harus dibayarkan," kata Wahid. (*)
Berita Lainnya
DPRD Riau Bagi-bagikan Hand Sanitizer ke Ojek Online
Wow…. Pemprov Sudah 4 Kali Layangkan Surat Ke Arya Duta Hotel DPRD Riau Usul Putus Kontrak
Ternyata Sudah 10 Hari Disembunyikan, Akhirnya SK Penetapan Septina Primawati Rusli Sebagai Ketua DPRD 'Meletus', Diduga Ada Oknum yang tak Rela
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto Belum Terima Draft APBD Perubahan 2021
Politis Muda Golkar Septian Nugraha, Geler Reses Di Jalan Obor
Paripurna DPRD Tentang Rekomendasi LKPJ 2020 Pemkab Lampura
Anggota DPRD Inhil M Kausar Dukung Digesanya Pembentukan BNNK Inhil
Bahas Anggaran Penanganan Covid-19, DPRD Inhil Kecewa Mengapa Sekwan Tidak Mengundang Pihak TAPD
Komisi E DPRD Riau: Pungli Terjadi Karna Kurangnya Perhatian Pemerintah Terhadap Sekolah-Sekolah
DPRD Riau Temui Mahasiswa, Tapi Dipisahkan Kawat Berduri
Pemilu 2019, Demokrat Targetkan 10 Kursi di DPRD
DPRD bersama Pemko Tanjungpinang Anggarkan 31,4 Miliar Untuk Tangani Covid-19