Karyawan BUMN 7 Bulan Tidak dibayar Gaji, Abdul Wahid Minta Mentri Erick Tohit Evaluasi
BUALBUAL.com - Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada perusahaan BUMN yang tidak membayarkan gaji karyawannya. Terlebih dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini. Hal itu disampaikannya kala menanggapi adanya kabar karyawan belum dibayar gaji selama 7 bulan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI.
"Karyawan itu jangan dibebani lagi dengan persoalan gaji. Mereka khan bekerja, kecuali tidak masuk kerja. Selama mereka bekerja meskipun perusahaan merugi, ya gajinya wajib dibayarkan," tegas Wahid, Kamis (11/09).
Dijelaskan Abdul Wahid, terkait apa yang dihadapi manajemen perusahaan dalam operasionalnya, harus dipastikan karyawan perusahaan mendapatkan haknya.
"Terkait persoalan operasional perusahaan khan itu urusan perusahaan. Pihak perusahaan harus mampu melakukan antisipasi dengan kondisi yang ada. Apa pun kondisinya selagi karyawan itu bekerja, gajinya harus dibayarkan," kata Wahid. (*)
Berita Lainnya
Sharing IKM Guna Mendorong dan Memajukan Usaha yang di Kelola Masyarakat
Paripurna DPRD Lampura Pembahasan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Belanja
Sekda Inhu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
LAM Riau Rapat Tertutup Terkait Cekcok Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu dengan anggota dewan Suhardiman Amby
Jumlah media yang sudah diakomodir Humas DPRD Lampung Utara
Usulan Pergantian Noviwaldy ke Asri Auzar, DPRD Akan Tindaklanjuti
Syahrial: Sosialisasi Penting demi Menyampaikan Informasi Valid ke Masyarakat
Akhirnya, Lewat Paripurna Diumumkan Septina Primawati Ketua DPRD Riau
Ketua DPRD Riau Dukung Pembentukan Provinsi Riau Pesisir, "Demi Pemerataan Pembangunan"
DPRD Riau Berharap Perubahan ke Syariah Menjadikan BRK Lebih Baik
Anggota DPRD RI "Abdul Wahid" Ajak Generasi Bangsa Teruskan Perjuangan Para Pahlawan
DPRD Kabupaten Lampura Bahas KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020