• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Dumai

Empat Pelaku Diamankan, Polres Dumai Gerebek Lokasi Judi

Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 01:00:33 WIB Dibaca : 1039 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai menggerebek salah satu lokasi diduga tempat judi mesin jenis burung merak, Kamis (10/9/2020) sore di Jalan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di eks terminal barang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 4 tersangka dan 2 unit mesin diduga mesin judi jenis tembak burung merak.

"Empat orang tersangka kita amankan dalam penggerebekan tersebut yakni berinisial S, pemilik lokasi usaha dan tiga orang pemain yakni Su, Ik, Mi dan DM dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Anantha Yudhistira, Jumat (11/9/2020).

Dikatakan mantan Kapolres Kampar itu, dalam modus operandinya tersangka S menyediakan mesin judi jenis tembak merak dan untuk bermain judi dan para konsumen harus membeli voucher kepada tersangka.

Nantinya tersangka S akan memasukkan jumlah deposit yang dibeli pembeli ke mesin-mesin judi tersebut. Dimana jumlah deposit dimasukkan sesuai dengan yang dibeli oleh para pemain judi mesin.

"Dari pengakuan tersangka S lokasi usaha judi ini sudah berlangsung selama 2 bulan belakangan dengan omset harian sekitar Rp 2 juta setiap harinya," lanjut AKBP Andri.

Dilanjutkan Kapolres, saat ini sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin judi jenis tembak merak, uang tunai sebesar Rp 3 juta dan sejumlah barang bukti lainnya sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal yang sama yakni pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 namun dengan hukuman yang berbeda. Tersangka S selaku pemilik lokasi akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu 3 tersangka lainnya yakni Ik, Mi dan DM selaku pemain judi akan kita jerat dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka tidak kita tahan karena hukumannya dibawah 5 penjara, pungkas Kapolres.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Sampah dan Genangan Air di Kelurahan Kelapa Tujuh Bisa Timbulkan Wabah Penyakit

Proyek hampir selesai, papan formasi baru di pasang, Ada apa dengan CV Kerjasama co? Miris, jumla dana tidak di tulis

Diduga di Tembak, Pengusaha Terkenal Asal Kota Batam H Permata Meninggal Dunia

Mobil Minibus Alami Kecelakaan Tunggal di Jalitsum KM7 Mulangmaya Lampung Utara

Sepasang Suami Istri di Tambun Selatan Tewas Dilalap 'Si Jago Merah'

Insiden di Festival Perahu Baganduang, Petugas Dishub Kuansing Cedera Kena Semburan Radiator

Ular Sawa 6 Meter Masuk Halaman Warga, Damkar Inhil Lakukan Evakuasi

Pemko Tanjungpinang Harus Terbuka Terkait Dana Refocusing

Peringatan Hakordia 2021, Masyarakat Minta Jaksa Usut Tuntas TTP ASN Wako Tanjungpinang

Tolak Relokasi, Pedangan Bojonegoro Demo Pemkab dan DPRD

Ramai-Ramai Ditilang di RSUD Arifin Achmad, Warga Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Rakyat Menjerit Akibat Covid-19, Walikota Tanjungpinang Makin Sehat dengan Makan Bergizi

Terkini +INDEKS

Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos

20 September 2026
Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
20 September 2026
Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
20 September 2026
PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah
20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media