• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Dumai

Empat Pelaku Diamankan, Polres Dumai Gerebek Lokasi Judi

Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 01:00:33 WIB Dibaca : 941 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai menggerebek salah satu lokasi diduga tempat judi mesin jenis burung merak, Kamis (10/9/2020) sore di Jalan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di eks terminal barang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 4 tersangka dan 2 unit mesin diduga mesin judi jenis tembak burung merak.

"Empat orang tersangka kita amankan dalam penggerebekan tersebut yakni berinisial S, pemilik lokasi usaha dan tiga orang pemain yakni Su, Ik, Mi dan DM dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Anantha Yudhistira, Jumat (11/9/2020).

Dikatakan mantan Kapolres Kampar itu, dalam modus operandinya tersangka S menyediakan mesin judi jenis tembak merak dan untuk bermain judi dan para konsumen harus membeli voucher kepada tersangka.

Nantinya tersangka S akan memasukkan jumlah deposit yang dibeli pembeli ke mesin-mesin judi tersebut. Dimana jumlah deposit dimasukkan sesuai dengan yang dibeli oleh para pemain judi mesin.

"Dari pengakuan tersangka S lokasi usaha judi ini sudah berlangsung selama 2 bulan belakangan dengan omset harian sekitar Rp 2 juta setiap harinya," lanjut AKBP Andri.

Dilanjutkan Kapolres, saat ini sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin judi jenis tembak merak, uang tunai sebesar Rp 3 juta dan sejumlah barang bukti lainnya sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal yang sama yakni pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 namun dengan hukuman yang berbeda. Tersangka S selaku pemilik lokasi akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu 3 tersangka lainnya yakni Ik, Mi dan DM selaku pemain judi akan kita jerat dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka tidak kita tahan karena hukumannya dibawah 5 penjara, pungkas Kapolres.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Begini Kronologis Terjadinya Konflik Buaya Liar dan Manusia di Riau

Warga Tubaba Lapor ke Polda Lampung Terkait Jaminan Sertifikat Diduga Diambil Orang Lain

Diduga Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang ke Kantor Satpol PP Inhil

Berikut Catatan Peristiwa Dunia Hari Ini Tanggal 10 Juni

Janji SU Bohong! Anawawik: Pemimpin Seperti Ini Tak Layak Dipilih Kembali

Bagaikan Hantu, Kemana Senpi Abdurrahman?

Ini Kebohongan Joe Biden Terkait Konflik Hamas-Israel

Seorang Narapidana Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang

Dua Pemalak Sopir Truk di Pelalawan, Ditangkap Polisi

Ternyata Ini Penyebab Mobil Avanza Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru

Malam Tragis di Simpang Lampu Merah Batang Tuaka: Kebakaran Melahap Tiga Kios

Kodim 0412/LU bersama Polres Lampura Temukan Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media