• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Dumai

Empat Pelaku Diamankan, Polres Dumai Gerebek Lokasi Judi

Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 01:00:33 WIB Dibaca : 927 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai menggerebek salah satu lokasi diduga tempat judi mesin jenis burung merak, Kamis (10/9/2020) sore di Jalan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di eks terminal barang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 4 tersangka dan 2 unit mesin diduga mesin judi jenis tembak burung merak.

"Empat orang tersangka kita amankan dalam penggerebekan tersebut yakni berinisial S, pemilik lokasi usaha dan tiga orang pemain yakni Su, Ik, Mi dan DM dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Anantha Yudhistira, Jumat (11/9/2020).

Dikatakan mantan Kapolres Kampar itu, dalam modus operandinya tersangka S menyediakan mesin judi jenis tembak merak dan untuk bermain judi dan para konsumen harus membeli voucher kepada tersangka.

Nantinya tersangka S akan memasukkan jumlah deposit yang dibeli pembeli ke mesin-mesin judi tersebut. Dimana jumlah deposit dimasukkan sesuai dengan yang dibeli oleh para pemain judi mesin.

"Dari pengakuan tersangka S lokasi usaha judi ini sudah berlangsung selama 2 bulan belakangan dengan omset harian sekitar Rp 2 juta setiap harinya," lanjut AKBP Andri.

Dilanjutkan Kapolres, saat ini sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin judi jenis tembak merak, uang tunai sebesar Rp 3 juta dan sejumlah barang bukti lainnya sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal yang sama yakni pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 namun dengan hukuman yang berbeda. Tersangka S selaku pemilik lokasi akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu 3 tersangka lainnya yakni Ik, Mi dan DM selaku pemain judi akan kita jerat dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka tidak kita tahan karena hukumannya dibawah 5 penjara, pungkas Kapolres.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pasangan Muda Ditangkap Setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru

Kecamatan Bengkunat Pesibar Buruk Dalam Tingkat Penyelenggara Pilkada 2020

Relawan Pantau Soroti Dugaan Money Politic di Kabupaten Pelalawan

Warga Keluhkan Mahal dan Susahnya Internet di Pulau Tambelan

Petaka dari Kelalaian, KM JNE Tabrak Pompong di Inhil, Pelajar Hilang Tenggelam

Brimob Riau Berduka, Ipda Donald Gugur Saat Padamkan Karhutla

Masih Dicari, Penambang Emas di Kuansing Hilang Tertimbun Longsor

Cekcok Sesama Pengamen di Kota Tanjungpinang, Satu Korban Tertusuk Senjata Tajam

Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum

2 Rumah Warga di Desa Pebenaan Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp250 Juta

Puluhan Bener KDI, Dirobek dan Dibuang oleh Orang Tak Dikenal

Lagi, Ponton Berisi Bahan Material Lepas Terbawa Arus dan Hantam Jembatan di Rohil

Terkini +INDEKS

Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi

30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
29 Agustus 2025
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 2 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 3 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 4 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 5 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 6 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
  • 7 APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
  • 8 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media