Warga Tanjungpinang Ini Sangat Bersyukur Atas Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS
BUALBUAL.com – Relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan merupakan salah satu bentuk dukungan BPJS Kesehatan memberikan keringanan financial bagi peserta JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19.
Aflan (41) adalah salah satu peserta JKN-KIS yang telah mendaftarkan dirinya ke dalam program relaksasi tunggakan iuran ini. Aflan tampak bersemangat ketika dirinya mendapat informasi tentang program relaksasi tunggakan dari petugas BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Selasa (15/09).
Kepada awak media, Aflan bercerita bagaimana akhirnya beliau memutuskan untuk mendaftar ke program relaksasi untuk tunggakan iuran JKN-KIS miliknya dan keluarganya.
“Hari ini saya ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama isteri saya. Saya sudah mendapatkan informasi tentang program relaksasi tunggakan ini dari tetangga kami, maka hari ini kami menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan. Dan kami segera mendaftar dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang telah kami unduh di handphone milik kami,” cerita Aflan.
Aflan yang sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh bangunan, mengaku sangat bersyukur dengan adanya program relaksasi tunggakan iuran ini.
“Saya dan keluarga saya selalu ingat untuk membayar iuran JKN-KIS. Namun saya yang hanya seorang buruh bangunan yang pekerjaannya terkadang ada terkadang tidak. Ditambah pandemi Covid-19, pekerjaan saya jadi semakin sepi. Untung ada program relaksasi iuran yang dapat memudahkan kami untuk dapat membayar cicilan iuran. Keluarga saya memiliki tunggakan dua jutaan, pekerjaan saya sepi,” cerita Aflan.
Relaksasi pembayaran iuran di tengah pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
“Kami benar sangat terbantu dengan program relaksasi tunggakan iuran ini, dan kami berkomitmen untuk mencicil sisa tunggakan kami. Kami berharap BPJS Kesehatan selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” tutup Aflan.
Berita Lainnya
Polres Lampung Utara bersama Dinkes Monitoring Larangan Penjualan Obat Sirup di Apotek
Tingkatkan Pelayanan RSUD Mandau, Bupati Bengkalis Resmikan CT SCAN Siap Beroperasi
Pemdes Pematang Obo Gelar Rembuk Stunnting
Puskesmas Pengalihan Keritang Sosialisasikan Surat Edaran Kemenkes dan Dinkes Inhil Terkait Penggunaan Obat dan Gagal Ginjal Akut Anak
Gugas Kecamatan Keritang Lakukan Pendataan dan Pengawasan ODP di Perbatasan
Menghadapi Virus Polio, Wabup Inhil Ajak Seluruh anak-anak Laksanakan Imunisasi
Gubernur Riau, Ajak Mahasiswa Patuhi Prokes
Dinkes Inhil Imbau Masyarakat Terapkan Perilaku Hidup Sehat Cegah Malaria
BPOM Ingatkan Warga, Hindari Kosumsi Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B
Update Hari ini, Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Terbanyak di ASEAN
UPT Puskesmas Batang Tumu Gelar Pencanangan Crash Program Polio di Desa Suraya Mandiri
Tekan Angka Kematian Proses Persalinan, RSUD Mandau Luncurkan WhatsApp Maternal