Warga Tanjungpinang Ini Sangat Bersyukur Atas Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS

BUALBUAL.com – Relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan merupakan salah satu bentuk dukungan BPJS Kesehatan memberikan keringanan financial bagi peserta JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19.
Aflan (41) adalah salah satu peserta JKN-KIS yang telah mendaftarkan dirinya ke dalam program relaksasi tunggakan iuran ini. Aflan tampak bersemangat ketika dirinya mendapat informasi tentang program relaksasi tunggakan dari petugas BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Selasa (15/09).
Kepada awak media, Aflan bercerita bagaimana akhirnya beliau memutuskan untuk mendaftar ke program relaksasi untuk tunggakan iuran JKN-KIS miliknya dan keluarganya.
“Hari ini saya ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama isteri saya. Saya sudah mendapatkan informasi tentang program relaksasi tunggakan ini dari tetangga kami, maka hari ini kami menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan. Dan kami segera mendaftar dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang telah kami unduh di handphone milik kami,” cerita Aflan.
Aflan yang sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh bangunan, mengaku sangat bersyukur dengan adanya program relaksasi tunggakan iuran ini.
“Saya dan keluarga saya selalu ingat untuk membayar iuran JKN-KIS. Namun saya yang hanya seorang buruh bangunan yang pekerjaannya terkadang ada terkadang tidak. Ditambah pandemi Covid-19, pekerjaan saya jadi semakin sepi. Untung ada program relaksasi iuran yang dapat memudahkan kami untuk dapat membayar cicilan iuran. Keluarga saya memiliki tunggakan dua jutaan, pekerjaan saya sepi,” cerita Aflan.
Relaksasi pembayaran iuran di tengah pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
“Kami benar sangat terbantu dengan program relaksasi tunggakan iuran ini, dan kami berkomitmen untuk mencicil sisa tunggakan kami. Kami berharap BPJS Kesehatan selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” tutup Aflan.
Berita Lainnya
Dinkes Inhil Paparkan Kondisi Medis yang Anti Konsumsi Terong
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Dinkes Inhil Laksanakan Berbagai Pelayanan Kesehatan
Sempat Viral, Berujung Berdamai Terkait Miskomunikasi di RSU Mutia Sari Duri
Olaboraksi Rotte Foundation Serahkan Bantuan Sembako Untuk Terdampak Covid-19
Waspada! Kaum Remaja di Riau Sangat Berpotensi Terjangkit HIV/AIDS
4 PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Kembali Dinyatakan Sembuh
Hari Ini Bertambah 14 Orang Positif Corona di Inhil
Dinas Kesehatan Inhil Minta Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Upaya Pencegahan Diabetes
Cegah Malaria, Petugas Gabungan Gotong Royong di Desa Kuala Selat
Dinkes Inhil Mengelar Rock Port, Pemeriksaan Kesehatan serta Pembinaan dan kebugaran CJH Tahun 2023 di UPT Pukesmas Pulau Kijang
Direktur RSUD Mandau, Pelayanan Di HCU Telah Dibuka Dengan Pelayanan Terbaik
Pentingnya Pekan Imunisasi Nasional Polio, Dinkes Inhil: Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Polio