Warga Tanjungpinang Ini Sangat Bersyukur Atas Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS

BUALBUAL.com – Relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan merupakan salah satu bentuk dukungan BPJS Kesehatan memberikan keringanan financial bagi peserta JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19.
Aflan (41) adalah salah satu peserta JKN-KIS yang telah mendaftarkan dirinya ke dalam program relaksasi tunggakan iuran ini. Aflan tampak bersemangat ketika dirinya mendapat informasi tentang program relaksasi tunggakan dari petugas BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Selasa (15/09).
Kepada awak media, Aflan bercerita bagaimana akhirnya beliau memutuskan untuk mendaftar ke program relaksasi untuk tunggakan iuran JKN-KIS miliknya dan keluarganya.
“Hari ini saya ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama isteri saya. Saya sudah mendapatkan informasi tentang program relaksasi tunggakan ini dari tetangga kami, maka hari ini kami menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan. Dan kami segera mendaftar dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang telah kami unduh di handphone milik kami,” cerita Aflan.
Aflan yang sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh bangunan, mengaku sangat bersyukur dengan adanya program relaksasi tunggakan iuran ini.
“Saya dan keluarga saya selalu ingat untuk membayar iuran JKN-KIS. Namun saya yang hanya seorang buruh bangunan yang pekerjaannya terkadang ada terkadang tidak. Ditambah pandemi Covid-19, pekerjaan saya jadi semakin sepi. Untung ada program relaksasi iuran yang dapat memudahkan kami untuk dapat membayar cicilan iuran. Keluarga saya memiliki tunggakan dua jutaan, pekerjaan saya sepi,” cerita Aflan.
Relaksasi pembayaran iuran di tengah pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
“Kami benar sangat terbantu dengan program relaksasi tunggakan iuran ini, dan kami berkomitmen untuk mencicil sisa tunggakan kami. Kami berharap BPJS Kesehatan selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS,” tutup Aflan.
Berita Lainnya
Ada 8 Pasien Penderita HIV AIDS, Dinkes Inhil Beri Perhatian Lebih
Peringati HKN ke-59, Dinkes dan PMI Inhil Laksanakan Aksi Donor Darah
Pemdes Pematang Obo Gelar Rembuk Stunnting
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Kateman Tahun 2024
Kadiskes Rahmi Indrasuri Bersama Pj Ketua TP PKK Inhil Hadiri Puncak Peringatan Harganas Ke-31 di Semarang, Jateng
Gugas Kecamatan Keritang Lakukan Pendataan dan Pengawasan ODP di Perbatasan
Rangkaian HPN Riau, Puluhan Anak Ikuti Kegiatan Sunatan Massal Dinkes Inhil
Tim GTP Covid-19 Riau Berikan Masker dan Vitamin untuk Petugas Check Point dan Masyarakat
Kadiskes Inhil Tekankan Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Penggunaan Antibiotik
Dinkes Inhil Ajak Masyarakat Waspadai 8 Faktor Pemicu Kanker
Dinkes Inhil Sampaikan Peran Penting Keluarga dalam Mencegah Stunting: Menuju Indonesia Emas 2045
Bersama Bupati Dinkes Inhil Ikut Rapat Progres Persiapan HPN Tahun 2023