Sudah Beroperasi Selama 15 Tahun, DLHK Pekanbaru Tutup TPA Ilegal

BUALBUAL.com - Sudah 15 tahun beroperasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan Adipati Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penemuan TPA ilegal itu setelah DLHK mendapat laporan dari RW setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Ia turun dan menutup lokasi itu.
"Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat," kata Agus, Jumat (2/10/2020).
Petugas DLHK mengangkut sampah yang sudah menumpuk untuk dibuang ke TPA Muara Fajar. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sana.
"Tidak boleh membuang sampah di sana. Masyarakat bisa meletakkan sampah di depan rumah menjelang diangkut truk sampah," jelasnya.
Berita Lainnya
Dugaan Penggelapan Aset Daerah, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Riau Laporkan Oknum DPRD Pekanbaru
Kejari Rohil Pimpin Sertijab Kasi Datun dan Dua Jaksa Fungsional
Jumlah Titik Panas di Riau Terpantau Menurun
Satlantas Polres Inhu Bersama Forum LLAJ Tinjau Kerusakan Jembatan Teluk Sungkai
BPS: Nelayan dan Pembudidaya Ikan Riau Alami Kenaikan NTNP 0,52 Persen
Ketua PBNU: Polri Tidak Boleh Hanya Bekerja Sesuai Instruksi Presiden
Transparan Proyek Turap Dana APBN 3,8 Miliar Lebih diduga Berbau Korupsi Masyarakat Minta Kejati Riau periksa Kontaktor
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik Bergilir di Sebagian Wilayah Riau
Bersama PJ Ketua TP PKK Inhil DP2KBP3A hadiri Rapat Sinkronisasi Data Stunting di Kediaman Bupati
Masyarakat Dan Mahasiswa, Demo PKS.PT PAA Simpang Bangko
Bertambah 2 Orang Covid-19, dr Alexsis: Inhil Sudah Bisa Dikatakan Sebagai Zona Merah
DPW LPLHI-KLHI Prov.Riau Pantau Dampak Kerusakan Lingkungan di Pusat Semburan Lumpur & Gas Tekanan Tinggi Tenayan Raya