Sudah Beroperasi Selama 15 Tahun, DLHK Pekanbaru Tutup TPA Ilegal
BUALBUAL.com - Sudah 15 tahun beroperasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan Adipati Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penemuan TPA ilegal itu setelah DLHK mendapat laporan dari RW setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Ia turun dan menutup lokasi itu.
"Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat," kata Agus, Jumat (2/10/2020).
Petugas DLHK mengangkut sampah yang sudah menumpuk untuk dibuang ke TPA Muara Fajar. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sana.
"Tidak boleh membuang sampah di sana. Masyarakat bisa meletakkan sampah di depan rumah menjelang diangkut truk sampah," jelasnya.

Berita Lainnya
PLN dan Korem 031 Wirabima Sinergi, Beri Tanaman dan Masker
Begini Penjelasan Bea Cukai Tembilahan Terkait Penyeludupan Rokok Ilegal, Hingga Menewaskan H Permata
Uang BLT Warga Pekanbaru Dipotong Rp50 Ribu, Ini Kata Pemprov Riau
Ditertibkan Satpol PP, Satu Keluarga Tunawisma Dibawa ke Rumah Singgah Dinsos Inhil
Sebanyak 31 Perusahaan di Kepri Terima Penghargaan dari Kementerian LHK
Covid-19 Mengancam Laut, akan Lebih Banyak Sampah Masker Daripada Ubur-ubur
Hasil Musenda Riau 'Atan Lasak' Terpilih Jadi Ketua Umum DKR
Dua Pabrik Sawit di Inhu 'Berlomba' Buang Limbah, PT KAS Tak Kunjung di Finalty
Kasus Penelantaran Anak Artis Asal Riau Andrigo, Bikin PAPPRI Riau Geram
Begini Penjelasan Lapas Tembilahan, Terkait Pemberitaan Adanya Tahanan Terkonfirmasi Covid-19
PT THIP Inhil Beri 250 Paket Sembako untuk Masyarakat melalui Polres Inhil
DP2KBP3A INHIL Gelar Wisuda Guna Peningkatan Kualitas Hidup Lansia