Sudah Beroperasi Selama 15 Tahun, DLHK Pekanbaru Tutup TPA Ilegal

BUALBUAL.com - Sudah 15 tahun beroperasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan Adipati Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penemuan TPA ilegal itu setelah DLHK mendapat laporan dari RW setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Ia turun dan menutup lokasi itu.
"Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat," kata Agus, Jumat (2/10/2020).
Petugas DLHK mengangkut sampah yang sudah menumpuk untuk dibuang ke TPA Muara Fajar. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sana.
"Tidak boleh membuang sampah di sana. Masyarakat bisa meletakkan sampah di depan rumah menjelang diangkut truk sampah," jelasnya.
Berita Lainnya
Dua Pabrik Sawit di Inhu 'Berlomba' Buang Limbah, PT KAS Tak Kunjung di Finalty
TLCI Chapter #2 Riau Bantu Pembangunan Masjid di Desa Terpencil Perbatasan Riau-Sumbar
Pikades Serentak Inhil 2021, Khairul: Peluang Terpilihnya Calon Generasi Muda Jadi Kades Lebih Terbuka
Razia Penginapan, Puluhan Cewek BO Diangkut Satpol PP Pekanbaru
Kebun Warga Riau Terendam Banjir, Gara-gara Pembangunan Kanal Bloking BRG Tanpa Izin
PT Arvena Sepakat di Duga Cemari Sungai Air Antan Desa Sipang, Masyarakat Surati Dinas DLH
Komunitas Mobil Toyota Fortuner Club Of Indonesia Chapter Riau Sumbangkan Dana 90 Juta Untuk Pembelian Lahan Pondok Tahfidz Al - Furqon
Pengurus Lakukan Goro Bersama Jelang Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Lansia oleh Bupati Inhil
Masyarakat Pekanbaru Mengaku Was-was Ambil Uang di ATM 'Karyawan Bank Positif Covid-19'
Atuk Annas Maamun: 3 Bulan Lagi Provinsi Riau Pesisi Terbentuk, Perlu 400 Hektar untuk Bangun kantor
Antusias Lewat Tol Pekanbaru - Dumai Antrian Panjang di Pintu Gerbang
DP2AKBP3A Inhil Bersama Pukesmas Gelar Audit Kasus Stunting di Tembilahan