Sudah Beroperasi Selama 15 Tahun, DLHK Pekanbaru Tutup TPA Ilegal
BUALBUAL.com - Sudah 15 tahun beroperasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan Adipati Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penemuan TPA ilegal itu setelah DLHK mendapat laporan dari RW setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Ia turun dan menutup lokasi itu.
"Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat," kata Agus, Jumat (2/10/2020).
Petugas DLHK mengangkut sampah yang sudah menumpuk untuk dibuang ke TPA Muara Fajar. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sana.
"Tidak boleh membuang sampah di sana. Masyarakat bisa meletakkan sampah di depan rumah menjelang diangkut truk sampah," jelasnya.
Berita Lainnya
'Membandel' saat Pandemi Covid-19, Satpol PP Amankan Puluhan Pengunjung Karaoke di Tembilahan
Razia Penginapan, Puluhan Cewek BO Diangkut Satpol PP Pekanbaru
LAM RIAU Imbau Masyarakat Tunda Berlibur di Luar Riau Selama Cuti Bersama
Klaster Palembang, 6 ASN Pemko Pekanbaru Positif Corona
Izin Dumping Limbah B3, PKS PT.MASS Balai Raja, Jadi Pertanyaan
Ketua PAC PP Bangkinang Kota Robby Wahyudi, Terima Mandat dari Ketua MPC Evan Evandro
DP2KBP3A Inhil Hadiri Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023
Santani Laksanakan Upacara Kenegaraan HUT RI ke 75, Diikuti Petani hingga Tokoh Masyarakat
Buat Acara Senam Bersama, Pimpinan PKS PT PCR Perkuat Silaturahmi
Disdukpencapil Inhil Layanan Online Sudah Dibuka, Manual Diwacanakan Akan Ditutup
Sosoknya Kini Dicari, Potret Bocah Baca Al Quran di Trotoar Bikin Menyentuh Hati
Bersinergi Dengan BKKBN Riau, DP2KBP3A Inhil Gelar Rapat TPPS