Sudah Beroperasi Selama 15 Tahun, DLHK Pekanbaru Tutup TPA Ilegal
BUALBUAL.com - Sudah 15 tahun beroperasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan Adipati Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penemuan TPA ilegal itu setelah DLHK mendapat laporan dari RW setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Ia turun dan menutup lokasi itu.
"Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat," kata Agus, Jumat (2/10/2020).
Petugas DLHK mengangkut sampah yang sudah menumpuk untuk dibuang ke TPA Muara Fajar. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sana.
"Tidak boleh membuang sampah di sana. Masyarakat bisa meletakkan sampah di depan rumah menjelang diangkut truk sampah," jelasnya.

Berita Lainnya
Ketua PPBI Inhu Sukses Gelar acara Pameran Seni Budaya Bongsai Berskala Tingkat Nasional
DP2KBP3A Angka Stunting Menurun, Pj Bupati Inhil Apresiasi Kinerja OPD
AMP: Tutup PT RAPP Diduga Cemarkan Lingkungan dan Keluarkan Gas Beracun
DP2KBP3A Bersama Pj Bupati Inhil Lakukan Rapat Evaluasi Capaian Pelaksanaan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting 2024
BPS: Status Pekerjaan Penduduk Riau Didominasi Buruh, Karyawan dan Pegawai
Cipta Lingkungan Kondusif Saat Pademi, Relawan Covid-19 UNRI Adakan Roda Bersama Masyarakat Kelurahan Kota Tinggi Pekanbaru
Agar Tim Pemburu Koruptor Tak Dinilai Gaya-gayaan Pemerintah, Hifdzil Alim Berikan Masukan Ke Mahfud MD
Gajah Sumatera Berusia 32 Tahun Mati di Kebun Binatang Kasang Kulim Pekanbaru
Junaidy Ismail: Negeri-Negeri yang Tertua dan Mengandung Sejarah di Indragiri Hilir
Bersama Forum Gendre dan Anak, Kepala DP2KBP3A Kunjungi Kediaman Bupati Inhil
Seberat 4 Ton, BBKSDA Evakuasi Gajah Tunggal di Rohil
Begini Penjelasan Datuk Seri Syahril Abubakar, Terkait Beredar Surat Pemberitahuan Demo dari BPU LAM Riau