Sudah Beroperasi Selama 15 Tahun, DLHK Pekanbaru Tutup TPA Ilegal
BUALBUAL.com - Sudah 15 tahun beroperasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan Adipati Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penemuan TPA ilegal itu setelah DLHK mendapat laporan dari RW setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Ia turun dan menutup lokasi itu.
"Tempat sampah seperti ini tidak boleh di sembarangan tempat," kata Agus, Jumat (2/10/2020).
Petugas DLHK mengangkut sampah yang sudah menumpuk untuk dibuang ke TPA Muara Fajar. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sana.
"Tidak boleh membuang sampah di sana. Masyarakat bisa meletakkan sampah di depan rumah menjelang diangkut truk sampah," jelasnya.

Berita Lainnya
Terkait Isu Monopoli dan Penggelapan Pajak, Piihak Among Bantah Tudingan RSW
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Menuju Gedung Islamic Center Lampura Seperti Kubangan Sawah
Dinas DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional Polio untuk Cegah Penularan Virus Polio
Selembayung Khas Melayu Mulai Memudar, Ini yang akan Dilakukan LAM Pekanbaru
DP2KBP3A Inhil Gelar Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten
Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat
Hasil Muscam LAMR Kecamatan Kemuning Masa Khidmat 2020-2025, Datuk H Khairudin ketua MKA Datuk H Pauzi Ketua DPH
PT Arvena Sepakat di Duga Cemari Sungai Air Antan Desa Sipang, Masyarakat Surati Dinas DLH
7 Anggota Ikuti UKW Muda Dinyatakan Berkompeten, Ketua IWO Inhil Sandi: Kami Sangat Bangga
Bertemu Seknas BUMP Indonesia, Bupati Batanghari:BUMP Dapat Didirikan dan Angkat Potensi Pertanian
Terkait Isu Monopoli dan Penggelapan Pajak, Piihak Among Bantah Tudingan RSW
BMKG: Hari Ini 16 Hotspot Terdeteksi di Riau, Terbanyak di Inhil