Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berusaha, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Abdul Wahid
BUALBUAL.com - Terkait banyaknya kritikan masyarakat terhadap pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha dituding berpotensi komersil, bertentangan dengan semangat UUD yang seharusnya dunia pendidikan adalah sarana mencerdaskan anak bangsa yang tidak boleh dikomersilkan.
hal itu mendapat tanggapan oleh anggota badan legislasi H. Abdul Wahid saat diwawancarai via ponsel oleh awak media, Rabu (7/10/2020).
Menurut Wahid bahwa secara umum klaster pendidikan tidak dimasukan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, berkenaan adanya pasal pendidikan masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Secara umum klaster pendidikan tidak masuk pada UU Ciptaker, kita sudah sepakati itu, karena berpotensi terjadi komesialisasi. Namun untuk pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan asing yang memungkinkan untuk membuka cabang di kawasan ekonomi khusus maka harus berbadan usaha," jelas anggota DPR RI Komisi VII ini.
Dijelaskan Wahid lagi, pasal 65 itu intinya hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus dan tentunya hanya orang-orang kaya yang masuk disana.
Wahid juga mengatakan bahwa banyak perubahan yang terjadi selama sebulan terakhir pembahasan RUU Omnibus Law ini.
"Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," jelas politisi PKB ini.
"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judisial review," tukas Wahid lagi.
Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.
"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredar, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup Politis asal Riau ini.
Berita Lainnya
Siap Keliling Daerah dan Konsolidasi Partai, H Ikbal Sayuti Optimis Maju Pilkada Tahun 2024
Paslon Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Daftarkan Diri ke KPU Bengkalis
Ajak Marlis Syarif Gabung ke Partai PDIP Inhil, Samino: Dia Selalu Bantu Wong Cilik
Cegah Covid-19, DPD NasDem Inhil Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan Bersama Warga Tempuling dan Kempas
Gabung Koalisi KKIR, PAN: Kami Yakin, Pemilu Kali Ini Prabowo Menang
Setahun Kepemimpinan Rahma Dinilai Tidak Mampu Bangun Tanjungpinang
PK Golkar Kec Mandah Dampingi Rusli Zainal dan Istri Pulang Kampung
Kader Simpatisan, Pengurus dan Anggota DPRD Dari PPP Menangkan Ansar-Marlin
Buka Pendaftaran Caleg 2024, Asmadi Undang Putra-putri Terbaik Inhil Bergabung di Partai Gerindra
Ini Kata Endang Abdullah Jika Terpilih Jadi Wakil Walikota Tanjungpinang
Anggota DPRD Provinsi Riau Serap Aspirasi Masyarakat Desa Air Emas Pelalawan
PKB Riau Kembali Salurkan 80 Ton Paket Sembako Bantuan Gus Muhaimin