Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 240 Proses Pidana dan 87 Orang Ditahan
BUALBUAL.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).
Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap
pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang dua ini.
Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau agar elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.***

Berita Lainnya
Dikira Sampah, Ternyata Mayat! Penemuan Mayat Perempuan Usai Sholat Idul Adha di Inhil
Warga Kecamatan Keritang, Inhil Diterkam Buaya saat Hendak Ambil Air Wudhu
Pengusaha Galian Tanah Merah di Desa Cijantung Diduga Tidak Hiraukan Resiko
Berikut Peristiwa Dunia Pada Tanngal 26 Januari
Mayat Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Aliran Sungai
Dibombardir Israel Tanpa Henti, Anak-Anak Gaza Menggugat Dunia: Tolong Selamatkan Kami
Securiti Dianiaya, Kantor PWI Riau Diserang OTK
Nekat Berangkat Haji Jalur Tak Resmi, 6 WNI Gagal Terbang dari Pekanbaru
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum ASN Rohil Akan Dilaporkan
10 Kios di Pasar Pagi Tembilahan Hangus Terbakar
Sampah dan Genangan Air di Kelurahan Kelapa Tujuh Bisa Timbulkan Wabah Penyakit
Hingga April 2022, BC Batam Capai 55 Pelanggaran Komoditi Barang Kena Cukai