JPU dan Hakim Jangan Tunduk pada Kepentingan!
Pesan Tegas Mahasiswa untuk Penegak Hukum: Putuskan Perkara Abdul Wahid Secara Profesional
BUALBUAL.com - Ikatan Mahasiswa Mandah (IMAM) Tembilahan mendorong agar proses persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berjalan secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ketua IMAM Tembilahan, Bima Restu mengatakan proses persidangan perkara tersebut telah berlangsung dalam beberapa kali agenda persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Tahapan pemeriksaan di persidangan kemudian berlanjut pada agenda penuntutan, replik, duplik, hingga menunggu putusan majelis hakim.
Menurut Bima, proses persidangan yang terbuka menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui jalannya pemeriksaan perkara sekaligus mengikuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sebagai warga negara dan warga Provinsi Riau, kami berkepentingan agar proses penanganan perkara ini berjalan secara objektif dan profesional. Kami berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan," ujar Bima.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjalankan tugasnya secara objektif dengan mendasarkan tuntutan pada hukum dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Bima menilai JPU memiliki posisi penting dalam proses penegakan hukum karena menjalankan kewenangan negara dalam proses penuntutan. Karena itu, menurutnya, JPU harus mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan serta tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
JPU jangan menjadi pembela atau berada pada posisi kepentingan tertentu. Tuntutan harus dibangun berdasarkan hukum dan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Karena JPU mewakili negara, maka kepentingan yang harus dikedepankan adalah hukum dan keadilan," katanya.
Selain kepada JPU, Bima juga berharap majelis hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan hakim harus didasarkan pada fakta persidangan, ketentuan hukum, dan keyakinan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Begitu juga dengan hakim, kami berharap dapat benar-benar menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan hukum yang berlaku. Hakim harus independen dan tidak tunduk pada kepentingan politik maupun kepentingan lainnya," ujarnya.
Bima mengatakan perkara tersebut juga menjadi momentum untuk terus memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus dibangun melalui proses penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, dan berkeadilan.
Ia menilai setiap proses hukum harus mampu memberikan kepastian bahwa hukum tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, melainkan ditegakkan secara jujur dan bertanggung jawab.
Sudah saatnya kita memperbaiki cara berhukum di Indonesia. Jangan sampai kekuatan negara digunakan untuk kepentingan tertentu. Dari kasus ini, kita berharap dapat menjadi momentum untuk memulai kembali kejujuran dalam penegakan hukum," pungkasnya.
IMAM Tembilahan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan serta pengambilan keputusan kepada lembaga penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Berita Lainnya
Jembatan Amblas, Jalan Penghubung Pekanbaru - Pelalawan Terputus
Kebakaran di Kateman Hanguskan Satu Unit Rumah Kos-kosan
Terkait Video Viral, Kadis PUPR Pelalawan Dinonaktifkan dari Jabatannya
Begini Kronologi Terkait Viralnya Foto Oknum Polisi Berciuman Sesama Jenis
PN Pelalawan Gelar Sidang di Tempat Terkait Sengketa Lahan HTI PT Arara Abadi di Desa Palas
Anggota Brimob Riau Curhat di Medsos, Ngaku Kerap Setor Uang ke Komandannya Capai 650 Juta Rupiah
Kuasa Hukum Sukardi Angkat Bicara Terkait PT Sun Resort
Buaya Rawa Serang Warga Maredan Siak, Selamat Setelah Bacok Kepala Buaya
Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 T di PLN Dibongkar
Mobil Toyota Kijang Terjebak di Kolam Senam RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
Saling Lempar Bola, Panitia dan Calon Kepala Tiyuh Pagar Dewa Tubaba Terkait Keputusan DPT
Ape Pasal? Mahasiswa Tolak Gebyar Budaya Melayu di Tualang Siak