DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2020
BUALBUAL.com - Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/10/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya itu dihadiri dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dan juga anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020.
Adapun Pendapatan Daerah sebesar 981,24 Milyar rupiah atau menurun 21,52 Milyar rupiah (2,15 persen) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar 1,002 Triliun rupiah.
Selain itu, sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga mengalami penurunan dari sebelumnya 150,42 Milyar rupiah, sekarang menjadi 121,95 Milyar rupiah. Penurunan tersebut berkisar 28,45 Milyar rupiah atau 18,92 persen.
Kemudian, Dana Perimbangan dari semula sebesar 778,81 Milyar rupiah, juga menurun menjadi 751, 39 Milyar rupiah atau menurun sebesar 27,41 Milyar rupiah (3,52 persen)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dari sebelumnya 73,53 Milyar rupiah menjadi 107,89 Milyar rupiah atau naik sebesar 34,35 Milyar rupiah (46,72 persen).
“Pada pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan daerah tahun ini cukup alot dan spesifik,” jelasnya
“Agar prioritas program kegiatan tepat sasaran terutama dalam situasi Covid-19,” ujarnya
Rahma mengatakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat disempurnakan dan disepakati semula sebesar 1,050 Triliun rupiah di APBD tahun anggaran 2020 menjadi 1,045 Triliun rupiah untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dengan pengurangan belanja sebesar 5,23 Milyar rupiah atau turun 0,50 Persen.
Belanja Daerah terbagi Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pertama untuk belanja langsung yang semula 607,08 Milyar rupiah menjadi 534,59 Milyar rupiah atau turun 11,94 persen.
Kedua, belanja tidak langsung ditetapkan sebesar 511,14 Milyar rupiah, dari yang semula 443,88 Milyar rupiah atau naik 15,15 persen. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai 428,06 Milyar rupiah, belanja hibah 8,81 Milyar rupiah, Belanja Bantuan Sosial 200 Juta rupiah, dan Belanja tidak terduga menjadi 74,06 Milyar rupiah.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 48,2 Milyar rupiah, dan setelah ditetapkan menjadi 64,49 Milyar rupiah atau selisih 16,29 Milyar rupiah (33,81 Persen) dari APBD murni Tahun Anggaran 2020.
“Dengan disepakatinya pengesahan perubahan APBD Tahun anggaran 2020 ini Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melaksanakan kegiatan dengan se optimal mungkin,” harapnya.
“Untuk kedepannya, program dan kegiatan yang dilaksanakan akan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Tak Terima Kelapa Bulat dari Relasi, Taufik Hidayat: Yang Dilakukan PT Sambu Demi Kebaikan Petani Kelapa Inhil
DPRD dan Pemerintah Daerah Sepakati Jumlah Anggaran Penanganan Covid-19
Terkait Penertiban HGU yang Terkesan Jalan di Tempat, Ini Penjelasan Ketua DPRD Lampura
Asfirasi Akan Disampaikan Melalui Lembaran Usulan Yang Akan Dibagikan
Ada Apa... Gubri Tinggalkan Paripurna Sebelum Septina Diumumkan Sebagai Ketua DPRD Riau
Syafroni Untung Reses Di Perumahan BTN Villa Kayangan Indah, Warga Usul Pengadaan Sekolah Dasar
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2023
DPRD Minta Pemprov Kepri Awasi Proyek Pembangunan Strategis
Bertemu Anies di Tanah Suci, Puan: Silaturahmi Harus Selalu Dijaga
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II TH Sidang 2023
Pelebaran Jalan Asrama Tribrata Dan Pemekaran, Usulan Saat Reses H Siantar Di Kel.Pematang Pudu
DPRD dan Pemerintah Daerah Sepakati Jumlah Anggaran Penanganan Covid-19