Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dugaan Penyimpangan Anggaran 2017-2019 di Bagian Protokol
Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa
BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Kabag Protokol di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Supandi, Kamis (12/11/2020). Dia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2017-2019 di Bagian Protokol.
Supandi datang ke Kantor Kejati Riau bersama pengacara, Asep Ruhiat sekitar pukul 09.30 WIB. Dia dimintai keterangan di ruangan Pidsus di Lantai Lima, gedung Kejati Riau selama 6 jam.
Asep Ruhiat yang dikonfirmasi membenarkan klien dipanggil terkait dugaan korupsi di Setdakab Inhu. "Diperiksa sebagai saksi," kata Asep ketika ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan.
Menurut Asep, ia tidak jadi mendampingi pemeriksaan karena statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Pendampingan hanya diberikan untuk seseorang yang sudah jadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati membeberkan terkait penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu. Pengumpulan data dan keterangan sedang dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait.
Dijelaskannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.
"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen," tutur Mia.
Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.
Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial Supandi, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya. "Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir," tegas Mia.
Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar. "Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya," tegas Mia.
Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.
Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.

Berita Lainnya
Program Andalan Presiden Mulai Jalan, Siswa SDN 010 Sibiruang Kampar Disuguhi Makanan Bergizi Gratis
Dosen Universitas di Pekanbaru Saweran Sisihkan Gaji untuk Beasiswa Mahasiswa
Kerjasama Dengan UNISI Tembilahan, Sekjen DPN PERADI SAI Resmi Buka PKPA Angkatan I DPC Indragiri Raya
Atok Annas Maamun Kembali ke Riau, Hari Ini Dikabarkan Pulang ke Rohil
Alumni Siap Gerak Ramaikan Jalan Santai Sambut Milad Faperta Unri Tahun 2022
Terpilih Jadi Ketua IKA UIN SUSKA, Abdul Wahid Siap Mundur Jika Terbelah Banyak Kelompok
Aksi Mulia di Bulan Ramadan, Guru dan Siswa SDN 008 Beringin Taluk Turun ke Jalan Berbagi Takjil
163 Kepsek Dilantik Di Mandau, Bupati Kasmarni Minta Mutu Pendidikan Semakin Meningkat
Resta Aulia Harumkan Nama MTs Babussalam di Ajang Da'i Cilik Kuansing
Rangka Hari Bhayangkara ke-74, Tim KKN UR Blusukan Bagikan Sembako kepada Masyarakat
Bustami Datuk maharajo lelo mangkat,. Ninik mamak nan 20 langsung tunjuk tongkat bodi
Banggakan Rohil, Rama Abelia Al-wahayun Raih Juara The Best Acting Tingkat Nasional