Dugaan Penyimpangan Anggaran 2017-2019 di Bagian Protokol
Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Kabag Protokol di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Supandi, Kamis (12/11/2020). Dia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2017-2019 di Bagian Protokol.
Supandi datang ke Kantor Kejati Riau bersama pengacara, Asep Ruhiat sekitar pukul 09.30 WIB. Dia dimintai keterangan di ruangan Pidsus di Lantai Lima, gedung Kejati Riau selama 6 jam.
Asep Ruhiat yang dikonfirmasi membenarkan klien dipanggil terkait dugaan korupsi di Setdakab Inhu. "Diperiksa sebagai saksi," kata Asep ketika ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan.
Menurut Asep, ia tidak jadi mendampingi pemeriksaan karena statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Pendampingan hanya diberikan untuk seseorang yang sudah jadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati membeberkan terkait penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu. Pengumpulan data dan keterangan sedang dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait.
Dijelaskannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.
"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen," tutur Mia.
Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.
Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial Supandi, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya. "Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir," tegas Mia.
Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar. "Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya," tegas Mia.
Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.
Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.
Berita Lainnya
UMRI Dorong Mahasiswa Jadi Pelaku Usaha Lewat Seminar Internasional ENSEA
40 Universitas Ikuti Kegiatan Sumatera Education dan Techno Expo 2023
Prestasi Membanggakan, TK Kasih Lestari Tembilahan Juara 1 Fashion Show Batik Riau 2025
Praktisi Hukum Andhes Tan: Bukti Kepemilikan Tanam Tumbuh Tidak Wajib dalam Bentuk Surat
Semua Bisa Dapat! Pemerintah Mulai Cairkan BLT untuk Pelajar SD-SLTA, Berikut Ini Caranya
Kepala Dinas Pendidikan Inhu Lantik Kepala Sekolah 150 Orang
Ikuti Upacara HUT RI Ke 77, Kepala Sekolah SPM 3 Tembilahan: Mari Kita Tanamkan Sikap Persatuan Sejak Dini
188 Mahasiswa UNRI Terima Kontribusi Ongkos Skripsi Dari Baznas
BCK Rumbai Junior Binaan PHR Borong Juara Sumatera on Stage-Marching Arts
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
Hari Guru Nasional, Siswa SMK Perikanan Panipahan Beri Kejutan ke Guru
Kukerta Unri di Desa Gunung Membuat Inovasi 'Injak Lur' Guna Cegah Penyebaran Covid-19