Dugaan Penyimpangan Anggaran 2017-2019 di Bagian Protokol
Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa
BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Kabag Protokol di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Supandi, Kamis (12/11/2020). Dia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2017-2019 di Bagian Protokol.
Supandi datang ke Kantor Kejati Riau bersama pengacara, Asep Ruhiat sekitar pukul 09.30 WIB. Dia dimintai keterangan di ruangan Pidsus di Lantai Lima, gedung Kejati Riau selama 6 jam.
Asep Ruhiat yang dikonfirmasi membenarkan klien dipanggil terkait dugaan korupsi di Setdakab Inhu. "Diperiksa sebagai saksi," kata Asep ketika ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan.
Menurut Asep, ia tidak jadi mendampingi pemeriksaan karena statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Pendampingan hanya diberikan untuk seseorang yang sudah jadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati membeberkan terkait penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu. Pengumpulan data dan keterangan sedang dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait.
Dijelaskannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.
"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen," tutur Mia.
Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.
Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial Supandi, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya. "Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir," tegas Mia.
Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar. "Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya," tegas Mia.
Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.
Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.

Berita Lainnya
Guru dan Kades Kompak Dorong Anak Belaras Barat Tetap Sekolah Meski Serba Terbatas
Lembaga Tepak Sirih Sambut KKN Tematik Literasi 2025 UNRI, Perkuat Gerakan Literasi di Rokan Hilir
Sri Mulyani: Pemerintah Buka Beasiswa LPDP Tahun 2022
Ikadin Riau Gelar Pendidikan Kemahiran Advokat Bersama Fakultas Hukum Unri
Disdik Kepri Tingkatkan Status Honorer Komite Jadi PTK Non ASN
Dedikasi Berbakti Etika Iman Dan Takwa Warnai Perpisahan Siswa SDN 26 Mandau
Prestasi Membanggakan! MAN 1 Kuansing Bawa Pulang Juara Umum LETIN 2025
3 Siswa SMA 1 Tanjungpinang Wakili Kepulauan Riau di Lomba FLS2N
Komisi IV DPRD Bengkalis Dan Camat, Desak Disdik Propinsi Riau Minta Solusi PPDB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra: Kalau Punya Dana Harusnya Kemendikbud Tidak Dihabiskan Untuk POP, Tapi Santuni Siswa
Dari Sungai Luar ke Arab Saudi, Rohana Wahida Kantongi Rekomendasi Bupati Inhil
Unilak Jadi Percontohan Kampus Inklusif, Mendiktisaintek Tegaskan Komitmen Negara