Dugaan Penyimpangan Anggaran 2017-2019 di Bagian Protokol
Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Kabag Protokol di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Supandi, Kamis (12/11/2020). Dia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2017-2019 di Bagian Protokol.
Supandi datang ke Kantor Kejati Riau bersama pengacara, Asep Ruhiat sekitar pukul 09.30 WIB. Dia dimintai keterangan di ruangan Pidsus di Lantai Lima, gedung Kejati Riau selama 6 jam.
Asep Ruhiat yang dikonfirmasi membenarkan klien dipanggil terkait dugaan korupsi di Setdakab Inhu. "Diperiksa sebagai saksi," kata Asep ketika ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan.
Menurut Asep, ia tidak jadi mendampingi pemeriksaan karena statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Pendampingan hanya diberikan untuk seseorang yang sudah jadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati membeberkan terkait penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu. Pengumpulan data dan keterangan sedang dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait.
Dijelaskannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.
"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen," tutur Mia.
Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.
Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial Supandi, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya. "Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir," tegas Mia.
Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar. "Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya," tegas Mia.
Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.
Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.
Berita Lainnya
Efektif Awal Tahun 2021, Ini Perkembangan Rencana Sekolah Tatap Muka di Riau
Dosen dan Mahasiswa Unsika Implementasikan Aerasi Kolam Ikan di Desa Karangsinom
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia Ucapkan Terima Kasih
Sebanyak 276 Mahasiswa Program Sarjana S1 UMKO Lampura Ikuti Wisuda Kedua
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, UNRI Lakukan MoU dengan Berbagai Mitra
Ikadin Riau Gelar Pendidikan Kemahiran Advokat Bersama Fakultas Hukum Unri
Tiga Program Unggulan UNRI Raih Penghargaan Bergengsi di IDEAS 2025
Pendaftaran Ditutup, Inilah Nama-nama 7 Bakal Calon Rektor UNISI Masuki Tahap Seleksi Administrasi
Kepedulian di Bulan Ramadhan, OSIS SMK Negeri 1 Teluk Kuantan Bagikan Takjil Gratis
SMP IT Cendekia Insani Gelar Orientasi Orang Tua Peserta Didik Baru
Kader HMI Asal Bengkalis, Minta BADKO HMI Riau - Kepri Ikut Jaga Kesejukan Di Bengkalis