Konsultan Proyek Sebut Pekerjaan Gedung LPKA Klas II Batam Sudah Sesuai Kontrak

BUALBUAL.com - Terkait dengan pemberitaan diberbagai media online yang menyebutkan bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam di Lapas Kilometer (Km)18 Desa Gunung Kijang senilai Rp.16.568, 707.206.57 Miliyar diduga sarat dengan praktek korupsi.
Konsultan Proyek tersebut, Irwan akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut menurutnya pengerjaan Proyek sudah sesuatu sesuai dengan kontrak kontraktor.
"Proyek yang dilaksanakan di batu 18 sudah sesuai dengan kontrak spek dan
tanah yang untuk timbunan memang tanah biasa bukan tanah bauksit, itu yang tercantu di volume," ungkap Irwan kepada media ini melalui sambungan telepon, Selasa(17/11) malam.
Ia pun tidak membantah bahwa pengerjaan proyek tersebut masih tergolong lambat dari waktu yang ditentukan.
"Sekarang baru sekitar 35 persen pengerjaannya," tegasnya.
Akan tetapi, ia menyakini bahwa proyek rampung pada bulan Januari mendatang sesuai dengan kontrak yang berlaku.
"Kalau ada keterlambatan mungkin ada penambahan waktu atau denda itu tergantu pada perjanjian tender," tutupnya.
Diberitakan sebelumya, Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam di Lapas Kilometer (Km)18 Desa Gunung Kijang senilai Rp.16.568, 707.206.57 Miliyar diduga sarat dengan praktek korupsi.
Dari hasil penelusuran media ini di lokasi ditemukan, ada beberapa kejanggalan dalam pekerjaaan Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini. Mulai dari penimbunan, besi serta semen tak sesuai spek.
Hal itu terlihat mulai dari tanah timbun yang tak sesuai, yang semestinya tanah Agregat justru terlihat memakai tanah kolin.
Jika ini dibiarkan tentu berbahaya bagi bangunan karena tanah kolin tersebut unsurnya tidak padat dan bangunanya akan mudah retak, begitu juga halnya dengan bahan bangunan seperti besi dan semen, semuanya harus Standar spek.
Untuk diketahui, Pekerjaan Proyek Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini berasal dari Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI dengan kontrak nomor W.PAS.PAS.10.PB.02.04-964.
Lalu untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam itu sendiri dikerjakan oleh PT Andal Rekacipta Pratama selama 140 hari Kelender kerja yang telah dimulai pengerjaanya tanggal 24 Agustus 2020 yang lalu.
"Sekarang baru lebih kurang 40 persen bang," ungkap salah satu pekerja kepada media ini.
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut hingga berita ini dimuat Tim media ini masih berusaha mencari tau terkait siapa PPTK, PPK dan Kontraktor pengawas proyek APBN tersebut.
Berita Lainnya
Layanan Telkomsel Alami Gangguan di Sebagian Wilayah Sumatera, Manajemen Minta Maaf
Seorang Warga Ditemukan Tewas Dalam Kanal di Pelalawan Riau
Puluhan Tenaga Kerja Puskesmas Bumi Agung Laporkan Kapus dan Bendahara ke Inspektorat atas Dugaan Kolusi
Joni Said Sesalkan Sikap yang Dilakukan oleh Sekretaris DPD Perpat Tanjungpinang
Bikin Geger, Warga Rumbai Pekanbaru Temukan Mayat di Parit
Puntung Racun Nyamuk Punya Pasal, Rumah Warga Pekanbaru Dilalap si Jago Merah
Pengusaha Galian Tanah Merah di Desa Cijantung Diduga Tidak Hiraukan Resiko
4 Mobil Rusak Parah, Kecelakaan Beruntun di Tugu Zapin Pekanbaru
Harga Migor di Tanjungpinang Kangkangi Instruksi Presiden
Polda Lampung Selidiki Kecelakaan Kerja di Bangunan Apartemen Maybay
Polres Inhil Berhasil Ungkap Penemuan Mayat dan Ini Penyebabnya
Sempat Viral, Kepala Bappeda Lampura Bantah Ada Katakan Bahasa tidak Senonoh