• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Sat Reskrim Polres Bintan Proses Tersangka Dugaan Mafia Tanah

Redaksi

Sabtu, 06 November 2021 22:11:17 WIB Dibaca : 649 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sat Reskrim Polres melakukan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi dibeberapa wilayah di kabupaten Bintan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers pada Jumat (5/11/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan saudari Supriati pada tanggal 14 Juli 2021, yang melaporkan bahwa merasa ditipu oleh 3 orang tersangka yaitu RP, CG, dan tersangka HP pada saat jual beli tanah, kasus tersebut berawal dari pelapor minta tolong kepada tersangka untuk menjual tanah milik pelapor, kemudian ketiga tersangka melakukan pengukuran tanah milik pelapor dan melaporkan hanya sekitar 2 Ha saja tanpa sepengetahuan pelapor, sedangkan sisa tanah tidak dilaporkan oleh tersangka kepada pelapor.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengurusan surat pelapor hanya menerima uang penjualan tanah tersebut seluas hampir 2 Ha saja, padahal tanah milik pelapor seluas 2,672 Ha.

"Setelah dilakukan pembayaran ketiga tersangka menjual kembali kelebihan tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor, perbuatan para tersangka akhirnya diketahui oleh pelapor sehingga pelapor melaporkan ke Polres Bintan yang merasa dirugikan, saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres.

Selanjutnya laporan saudara Arifin pada bulan Agustus 2021 yang melaporkan bahwa lahan miliknya yang sudah memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah yang terletak di kampung Bukit Batu desa Bintan Buyu, yang mana di atas lahan milik pelapor telah dibuat kembali oleh surat oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah satu perangkat desa di kantor Desa Bintan Buyu.

Setelah terbitnya surat baru di atas lahan milik pelapor timbullah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas nama pelapor, perbuatan para tersangka tersebut diketahui oleh pelapor sehingga pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan didapat alat bukti yang cukup bahwa perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara sehingga untuk Kepastian Hukum perbuatan tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dalam perkara membuat surat palsu atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing," terang Kapolres.

Selanjutnya laporan saudara Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke Polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru dilahan tanah miliknya padahal lahan tanah saudara Suriyanto tersebut sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak 2 surat dengan luas 2 Ha, kemudian pelapor mendapat informasi bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.

Perbuatan korporasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka sampai kepada kepada desa Bintan Buyu berinisial S yang berperan menandatangani Surat yang dibuat oleh tersangka J, dalam perkara tersebut sat Reskrim Polres Bintan menetapkan 8 orang tersangka termasuk Kepala desa Bintan Buyu, yang mana dalam melaksanakan aksinya masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda sesuai dengan perannya.

"Saat ini kedelapan orang tersangka masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bintan yang diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Keluh Kesah Seorang Istri yang Suaminya Dituding Anarkis saat Demo Rempang Batam

Akibat Bohlam Meledak, 3 Ruko di Tembilahan Hangus Terbakar

Satpol PP Kepulauan Meranti Berjibaku Padamkan Karhutla di Rangsang Pesisir

Ajak Boikot Produk Prancis, GMMK Lakukan Aksi di Pekanbaru

Dugaan Skandal Walikota Tanjungpinang, JPKP Meminta Rahma Segera Klarifikasi

Mantan Ketum PB HMI dan Istri Dikabarkan Berada dalam Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh

Duka Mendalam Dunia Pacu Jalur, Edi Susanto Meninggal Saat Berpacu di Siberakun Benai

Kebakaran di Desa Kota Baru Sebrida Inhil Hanguskan 3 Unit Rumah

Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku

Bhabinkamtibmas Sungai Bela Giat Berikan Himbauan Kamtibmas

Hindari Pertumpahan Darah! LLMB dan Ratusan Petani Tumpah Ruah di DPRD Inhu, Desak Keadilan Lahan Sawit

Jenazah Bocah Hilang di Drainase Bangkinang Kampar Ditemukan di Bawah Kayu di Belakang Pabrik Tahu

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media