Sat Reskrim Polres Bintan Proses Tersangka Dugaan Mafia Tanah

BUALBUAL.com - Sat Reskrim Polres melakukan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi dibeberapa wilayah di kabupaten Bintan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers pada Jumat (5/11/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan saudari Supriati pada tanggal 14 Juli 2021, yang melaporkan bahwa merasa ditipu oleh 3 orang tersangka yaitu RP, CG, dan tersangka HP pada saat jual beli tanah, kasus tersebut berawal dari pelapor minta tolong kepada tersangka untuk menjual tanah milik pelapor, kemudian ketiga tersangka melakukan pengukuran tanah milik pelapor dan melaporkan hanya sekitar 2 Ha saja tanpa sepengetahuan pelapor, sedangkan sisa tanah tidak dilaporkan oleh tersangka kepada pelapor.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengurusan surat pelapor hanya menerima uang penjualan tanah tersebut seluas hampir 2 Ha saja, padahal tanah milik pelapor seluas 2,672 Ha.
"Setelah dilakukan pembayaran ketiga tersangka menjual kembali kelebihan tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor, perbuatan para tersangka akhirnya diketahui oleh pelapor sehingga pelapor melaporkan ke Polres Bintan yang merasa dirugikan, saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres.
Selanjutnya laporan saudara Arifin pada bulan Agustus 2021 yang melaporkan bahwa lahan miliknya yang sudah memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah yang terletak di kampung Bukit Batu desa Bintan Buyu, yang mana di atas lahan milik pelapor telah dibuat kembali oleh surat oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah satu perangkat desa di kantor Desa Bintan Buyu.
Setelah terbitnya surat baru di atas lahan milik pelapor timbullah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas nama pelapor, perbuatan para tersangka tersebut diketahui oleh pelapor sehingga pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan didapat alat bukti yang cukup bahwa perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara sehingga untuk Kepastian Hukum perbuatan tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dalam perkara membuat surat palsu atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing," terang Kapolres.
Selanjutnya laporan saudara Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke Polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru dilahan tanah miliknya padahal lahan tanah saudara Suriyanto tersebut sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak 2 surat dengan luas 2 Ha, kemudian pelapor mendapat informasi bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.
Perbuatan korporasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka sampai kepada kepada desa Bintan Buyu berinisial S yang berperan menandatangani Surat yang dibuat oleh tersangka J, dalam perkara tersebut sat Reskrim Polres Bintan menetapkan 8 orang tersangka termasuk Kepala desa Bintan Buyu, yang mana dalam melaksanakan aksinya masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda sesuai dengan perannya.
"Saat ini kedelapan orang tersangka masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bintan yang diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
Berita Lainnya
Mahasiswa Dobrak Pagar dan Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Bengkalis
Terkena Jerat, Seekor Harimau Sumatera Membusuk di Areal Hutan Produksi
Amarah Memuncak, Warga Singingi Hilir Hanguskan Mobil Pelaku Pencurian Sawit
Pemkot Pekanbaru Kembangkan Destinasi Wisata Okura, Ini Atraksi Andalannya
Mahasiswa Inhu Tewas Diduga Gantung Diri
Viral! Pria Ini Rela Hanya Makan Nasi Pakai Garam, Demi Beli Rumah Rp 2 Milyar
Jalan Parit Indah Berlubang dan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Palang Kayu
Begini Penjelasan Plt Kadis PUPR Pelalawan Terkait Mundurnya Sejumlah Kabid
Aneh Bin ajaib! Gempa di Kuansing, Warga Tidak Merasakan Adanya Goncangan
Kapolsek Kuindra Hadiri Rakor Pergeseran Logistik Pemilu
Diduga Arus Pendek Listrik, Mesin Tower XL Axiata di Mandah Terbakar
Pengedar di Pelalawan Sembunyikan Sabu di Tumpukan Batu Pinggir Jalan