• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Dugaan Pencurian Arus listrik Proyek Kacabdin IV Kotabumi Akan Memasuki Babak Baru

Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 01:39:15 WIB Dibaca : 1156 Kali
Cetak
SPV Transaksi Energi ULP PLN Rayon Wilayah Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Jhonathan


BUALBUAL.com - Dugaan pencurian listrik tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan orang lain di sekitar. Seperti yang dilakukan pekerja proyek rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah IV Kotabumi, Provinsi Lampung pada tanggal (13/11/2020) yang lalu.

Kini pihak Rayon PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) cabang Kotabumi Lampung Utara (Lampura) telah sampai babak baru, terkait pertanggung jawaban pencurian aliran listrik milik PLN kepada pihak dinas terkait dan kontraktor CV. Putra lampung Perkasa yang mengerjakan proyek rehabilitasi Kacabdin wialyah IV Kotabumi.

SPV Transaksi Energi ULP PLN Rayon Wilayah Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Jhonathan saat dikonfirmasi BUALBUAL.com mengatakan, kami sudah layangkan surat panggilan kepada dinas terkait sampai saat ini belum juga ada jawabannya. 

"Selain melayangkan surat ke dinas terkait, kami juga sudah menyambangi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara," ujarnya, Senin (11/1/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

"Proyeknya bukan dari Pemda Lampung Utara sini, pekerjaan ini milik provinsi, dan mereka tidak tahu apa-apa dan infonya terakhir belum serah terima kerjaan rehap Kacabdin," terang Jhonatan saat menjumpai pihak Bappeda lampung utara.

Jhonatan juga menjelaskan kami sudah Layangkan surat panggilan sampai 3 kali, langkah terakhir pihak PLN  yang akan diambil memberikan surat peringatan 1 dan 2 dengan jarak 5 hari saat peringatan pertama, kepada pihak dinas terkait atas tanggung jawab pekerjaan Kacabdin wilayah IV Kotabumi Provinsi Lampung.

"Dengan melanggar UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, jika masih tidak mengindahkan atas panggilan pihak PLN, saya akan langsung serahkan pelanggaran ini di Kejaksaan Negeri Lampung Utara," tegasnya.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Begini Penyebab Kapal Banawa Karam di Danau PLTA Koto Panjang

Heboh! Kantor Dinas PUPR Rohil Diwarnai Keributan, Ada Apa?

Kebakaran di Desa Kota Baru Sebrida Inhil Hanguskan 3 Unit Rumah

Gelombang Laut Selat Malaka Sebabkan Abrasi di Pinggir Laut Bengkalis Akses Jalan Amblas

Hadiri Isra Miraj 1445 H, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai

Viral, Coretan Bertulis 'Jangan Maling Uang Rakyat, Periksa Bupati dan Sekda Kampar'

Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Klinik

Diduga Dibunuh, Seekor Gajah Sumatera Mati di Semak Belukar Belakang Kantor Camat Kelayang Inhu

Bupati Adil Tidak ditempat, Massa Aksi Gembok Pagar Kantor Bupati Meranti

Puluhan Warga Lapor ke Polda Lampung, Terkait Investasi Bodong Futures E-Commers

Datuak Mangkuto Jilelo Tinjau Latihan Jalur Kori Pusako Kampuang Layang Jelang Event Tepian Narosa

Jalan Desa Aji Jaya Mesuji Kerap Banjir di Musim Penghujan

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Herman Panen dan Tanam Cabe Bersama Petani Pekan Arba: Tekan Inflasi, Dorong Ekonomi Warga

19 Oktober 2025
Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
19 Oktober 2025
Minggu Kasih Kapolres Inhu Ajak Jemaat Gereja Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
19 Oktober 2025
Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
18 Oktober 2025
Tingkatkan Daya Saing, IPEMALIS Jakarta Gelar Webinar Nasional Bekali Generasi Muda Mempersiapkan Dunia Kerja
18 Oktober 2025
Bupati Ingin Becak jadi Wisata Lokal Tembilahan
18 Oktober 2025
Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
17 Oktober 2025
Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
17 Oktober 2025
Saingan Ketat! 168 Peserta Berebut 20 Kursi Jabatan Eselon II Pemprov Riau
17 Oktober 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
17 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemerintah Desa di Inhil Mulai Resah, DBH Belum Cair Sejak Awal Tahun
  • 2 Minggu Kasih Kapolres Inhu Ajak Jemaat Gereja Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
  • 3 Tak Dapat Restu Bahlil, Musda Golkar Riau XI Batal Total
  • 4 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 5 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 6 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 7 Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
  • 8 Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media