Pencarian 18 Hari Gagal, Polisi Hentikan Operasi Temukan Jasad Suyono

BUALBUAL.com - Tim gabungan menghentikan pencarian terhadap Suyono, bos kebun kelapa sawit yang dibunuh dua orang pekerjanya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Jasad korban dibuang ke Sungai Indragiri, Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keputusan penghentian pencarian korban setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk hasil evaluasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Berdasarkan penilaian BPBD, kondisi di lapangan sangat menyulitkan untuk menemukan korban, dan masa tanggap darurat dinilai sudah cukup,” ujar Fahrian, Jumat (30/5/2025).
Korban hilang sejak 18 hari lalu, pasca peristiwa pembunuhan terjadi. Pencarian melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja serta warga setempat.
Pada pencarian Kamis (29/5/2025), yang dipimpin Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, tim menyisir aliran Sungai Indragiri, mulai dari Tebing Runtuh di Kelurahan Baturijal Hilir hingga sejumlah titik potensial lainnya.
Operasi ini didukung dengan empat unit perahu motor dan satu perahu karet. Upaya penyelaman juga telah dilakukan, namun korban belum berhasil ditemukan.
Walau pencarian skala besar dihentikan, pihak kepolisian tetap membuka jalur informasi dan mengimbau masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Indragiri, agar segera melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para nelayan di sepanjang Sungai Indragiri agar segera menghubungi pihak kepolisian apabila melihat sesuatu yang mencurigakan atau menemukan jenazah di wilayah perairan,” kata Fahrian.
Untuk diketahui, Polres Indragiri Hulu telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan Suyono. Dua tersangka utama berinisial AS alias Ari (27) dan VV alias Vris (24).
Tiga tersangka lain adalah DI alias Deni (37), lalu ke SY alias Saipul (24) dan ke SZ alias Sazli (45). Mereka adalah penadah motor milik korban yang dicuri tersangka Ari Vris.
Diberitakan sebelumnya, Suyono dilaporkan ke Polsek Peranap hilang sejak Ahad (11/5/2025). Putrinya, Dwi Wahyuningsih (26 menyebut sang ayah tidak bisa dihubungi dan tidak kembali dari ladangnya. Sejumlah barang berharga hilang dari pondok kebun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Peranap yang dibantu jajaran Polres Indragiri Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan mengarah kepada dua orang pekerja kebun korban, yakni AS alias Ari dan VV alias Vris.
Penangkapan Ari berlangsung dramatis. Ia melarikan diri ke Pekanbaru dan berusaha kabur saat hendak diamankan di sebuah loket travel pada Rabu (28/5/2025) dini hari.
"Karena melawan dan membahayakan petugas, petugas terpaksa melumpukan terpaksa mwlelumpuhkan Ari dengan tembakan di bagian kaki," kata Fahrian.
Setelah diamankan, Ari mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan. Ia mengaku membunuh Suyono bersama rekannya, Vris, pada Sabtu (10/5/2025). Vris pun ditangkap.
Keduanya tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, mereka memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad Suyono dimasukkan ke dalam karung pupuk dan dibuang ke Sungai Indragiri di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.
Selain menghilangkan nyawa Suyono, Ari juga membawa kabur sejumlah barang milik Suyono, di antaranya dua unit sepeda motor, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta berbagai alat berkebun.
Salah satu sepeda motor diketahui telah dijual di Tembilahan seharga Rp6,5 juta. Motor itu dibeli oleh DI, SY dan SZ.**
Berita Lainnya
Banjir, Warga 3 Perumahan Takut Diterkam Buaya
Kebakaran di Tembilahan Menelan Korban, 6 Orang Meninggal Dunia
DPD Topan RI Rohil Ungkap Temuan Kelompok Tani TPTM Jual Ratusan Hektare Lahan Masyarakat
Warga Mesuji Kecewa Dengan Pelayanan RS Mutiara Bunda Kabupaten Tulang Bawang
Diduga Api Berasal dari Kolong, 1 Unit Mobil Toyota Agya Hangus Terbakar di Jalan Lintas Timur Inhu
Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan
Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan
Debit Air Sungai Hantakan Naik, Dandim 1002/HST Himbau Warga Waspada
Ini Kebohongan Joe Biden Terkait Konflik Hamas-Israel
Mahasiswa Dobrak Pagar dan Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Bengkalis
Rawan Kebakaran, Manajer PLN Tembilahan Himbau Pelanggan Cek Instalasi Listrik Secara Berkala
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan