Tolak Larangan Ekspor, Petani Kelapa Inhil: Kami Ingin Hidup Sejahtera
BUALBUAL.com - Adanya permintaan Ketua Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu kepada Kementerian Pertanian untuk melarang ekspor kelapa bulat membuat petani di daerah resah.
Pasalnya, dengan pelarangan ekspor kelapa bulat, maka harga kelapa akan sangat murah bila hanya dijual di dalam negeri.
"Harga kelapa saat ini mulai naik karena didorong dengan bagusnya harga ekspor. Jadi harga ekspor lebih tinggi dari pembelian di dalam negeri," kata Habir, sa seorrang petani di Indragiri Hilir, Minggu (22/11/2020).
Dikatakannya, petani cenderung menjual hasil panennya ke luar negeri (ekspor) karena selisih harga pembelian yang cukup jauh.
Bila diiekspor, petani bisa mendapatkan harga dikisaran Rp 3.500, sementara bila dijual di dalam negeri harganya bervariasi antara Rp 2.500-2.800 per buah.
"Petani hanya ingin harga jualnya lebih baik, petani kelapa juga ingin sejahtera, dulu bahkan sempat harga itu hanya dikisaran Rp 1000, kalau dihitung secara ekonomi itu jauh dari cukup, ongkos produksi saja tidak tertutupi, yang menurut Kementerian Pertanian yang saya pernah baca itu sekitar Rp 2.200," katanya.
Untuk itulah dirinya dan sebagian besar petani meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut.
Menurutnya pemerintah dan DPR RI juga harus mendengar aspirasi dari petani dan asosiasi petani kelapa. Karena alasan pelarangan ekspor disebabkan industri dalam negeri takut akan kekurangan bahan baku.
"Yang saya dengar setelah berbicara dengan kawan-kawan di asosiasi, katanya datanya malah bahan baku itu masih lebih, artinya kelebihan inilah yang tidak terserap industri dalam negeri kami ekspor, tapi sebaiknya memang harus duduk bersama, dibahas secara mendalam, didengar dari dua belah pihak yaitu pihak industri dan petani kelapa," kata pria yang juga anggota Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) ini.
Dirinya menyakini ini akan didengar oleh pemerintah dan DPR, karena pasti tujuan utama adalah untuk kesejahteraan petani pada umumnya, tanpa juga membuat industri dalam negeri mati.
Sebagimana diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian, Ketua Komisi IV DPR RI meminta Eselon I Kementerian Pertanian untuk membuat regulasi larangan ekspor kelapa bulat.

Berita Lainnya
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Masih Berpotensi Membasahi Riau
Krisis Iklim Harus Menjadi Prioritas Kampanye Pemilu 2024
Asosiasi Kontraktor Tuding Ada Monopoli Lelang Proyek di Pokja Pemda Rohil
Dinas P2KBP3A Hadiri Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stanting
Bersinergi dengan BKKBN Riau, Dinas DP2KBP3A Kabupaten Inhil Meggelar TPPS
KPID Ingatkan Pengusaha TV Kabel di Riau Wajib Miliki Hak Siar
Warga Muara Dua Bengkalis Resah Jalan Rusak Parah, Alat Berat GTW Diturunkan Bantu Perbaikan
Gandeng Gasebu, IWO Inhil Gelar Pemeriksaan Katarak Gratis Dalam Rangka HUT IWO Ke 9, Ini Syaratnya
Ketua PBNU: Polri Tidak Boleh Hanya Bekerja Sesuai Instruksi Presiden
Titik Hotspot Terdeteksi di Inhil dan Pelalawan
Jaga Ketahanan Pangan Ibuk Dasa Wisma Maafkan Tanah Kosong untuk bercocok Tanam Bersama
APBD Riau Abaikan Prioritas RMPJD 2019-2024, Fitra Riau: Malah Ada Membiayai yang Bukan Kewajiban