Tolak Larangan Ekspor, Petani Kelapa Inhil: Kami Ingin Hidup Sejahtera

BUALBUAL.com - Adanya permintaan Ketua Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu kepada Kementerian Pertanian untuk melarang ekspor kelapa bulat membuat petani di daerah resah.
Pasalnya, dengan pelarangan ekspor kelapa bulat, maka harga kelapa akan sangat murah bila hanya dijual di dalam negeri.
"Harga kelapa saat ini mulai naik karena didorong dengan bagusnya harga ekspor. Jadi harga ekspor lebih tinggi dari pembelian di dalam negeri," kata Habir, sa seorrang petani di Indragiri Hilir, Minggu (22/11/2020).
Dikatakannya, petani cenderung menjual hasil panennya ke luar negeri (ekspor) karena selisih harga pembelian yang cukup jauh.
Bila diiekspor, petani bisa mendapatkan harga dikisaran Rp 3.500, sementara bila dijual di dalam negeri harganya bervariasi antara Rp 2.500-2.800 per buah.
"Petani hanya ingin harga jualnya lebih baik, petani kelapa juga ingin sejahtera, dulu bahkan sempat harga itu hanya dikisaran Rp 1000, kalau dihitung secara ekonomi itu jauh dari cukup, ongkos produksi saja tidak tertutupi, yang menurut Kementerian Pertanian yang saya pernah baca itu sekitar Rp 2.200," katanya.
Untuk itulah dirinya dan sebagian besar petani meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut.
Menurutnya pemerintah dan DPR RI juga harus mendengar aspirasi dari petani dan asosiasi petani kelapa. Karena alasan pelarangan ekspor disebabkan industri dalam negeri takut akan kekurangan bahan baku.
"Yang saya dengar setelah berbicara dengan kawan-kawan di asosiasi, katanya datanya malah bahan baku itu masih lebih, artinya kelebihan inilah yang tidak terserap industri dalam negeri kami ekspor, tapi sebaiknya memang harus duduk bersama, dibahas secara mendalam, didengar dari dua belah pihak yaitu pihak industri dan petani kelapa," kata pria yang juga anggota Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) ini.
Dirinya menyakini ini akan didengar oleh pemerintah dan DPR, karena pasti tujuan utama adalah untuk kesejahteraan petani pada umumnya, tanpa juga membuat industri dalam negeri mati.
Sebagimana diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian, Ketua Komisi IV DPR RI meminta Eselon I Kementerian Pertanian untuk membuat regulasi larangan ekspor kelapa bulat.
Berita Lainnya
Mantap! Koleksi Galeri Batik Tabir Riau Rani Pilihan Mufidah Kalla Hingga Putri Indonesia
Dandim 0314/Inhil Terima Bantuan Sembako Untuk Masyarakat dari PT THIP
Begini Penjelasan Bea Cukai Tembilahan Terkait Penyeludupan Rokok Ilegal, Hingga Menewaskan H Permata
Kolam Limbah PKS SIPP Jalan Rangau Jebol Mengalir Ke Sungai Rangau, Ikan Ikan Terapung
Wah..Diduga TV Kabel Indones DURI Buat Warga Kesal, Berniat Mau Dilaporkan Ke Polsek Mandau
Danrem 031/WB Lepas 1.291 Personil TNI Penegak Disiplin Protokol Kesehatan
Hari Tani Nasional, DPP APPI dan BUMP Korwil Riau Desak Pemerintah Lebih Serius Laksanakan UU Perlindungan Petani
Dari Kunjungan ke Kuansing, Tanaman Sela Petani BUMP Dilirik BUMN PT PPI
Ribuan Masyarakat Inhu Sambut Menteri LHK RI
Kamu Harus Tahu! Begini Cara Lapor Keluhan dan Layanan Listrik Tanpa Pulsa
Ketua PAC PP Bangkinang Kota Robby Wahyudi, Terima Mandat dari Ketua MPC Evan Evandro
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Untuk Empat Daerah di Riau, Salah Satunya Inhil