Tolak Larangan Ekspor, Petani Kelapa Inhil: Kami Ingin Hidup Sejahtera

BUALBUAL.com - Adanya permintaan Ketua Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu kepada Kementerian Pertanian untuk melarang ekspor kelapa bulat membuat petani di daerah resah.
Pasalnya, dengan pelarangan ekspor kelapa bulat, maka harga kelapa akan sangat murah bila hanya dijual di dalam negeri.
"Harga kelapa saat ini mulai naik karena didorong dengan bagusnya harga ekspor. Jadi harga ekspor lebih tinggi dari pembelian di dalam negeri," kata Habir, sa seorrang petani di Indragiri Hilir, Minggu (22/11/2020).
Dikatakannya, petani cenderung menjual hasil panennya ke luar negeri (ekspor) karena selisih harga pembelian yang cukup jauh.
Bila diiekspor, petani bisa mendapatkan harga dikisaran Rp 3.500, sementara bila dijual di dalam negeri harganya bervariasi antara Rp 2.500-2.800 per buah.
"Petani hanya ingin harga jualnya lebih baik, petani kelapa juga ingin sejahtera, dulu bahkan sempat harga itu hanya dikisaran Rp 1000, kalau dihitung secara ekonomi itu jauh dari cukup, ongkos produksi saja tidak tertutupi, yang menurut Kementerian Pertanian yang saya pernah baca itu sekitar Rp 2.200," katanya.
Untuk itulah dirinya dan sebagian besar petani meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut.
Menurutnya pemerintah dan DPR RI juga harus mendengar aspirasi dari petani dan asosiasi petani kelapa. Karena alasan pelarangan ekspor disebabkan industri dalam negeri takut akan kekurangan bahan baku.
"Yang saya dengar setelah berbicara dengan kawan-kawan di asosiasi, katanya datanya malah bahan baku itu masih lebih, artinya kelebihan inilah yang tidak terserap industri dalam negeri kami ekspor, tapi sebaiknya memang harus duduk bersama, dibahas secara mendalam, didengar dari dua belah pihak yaitu pihak industri dan petani kelapa," kata pria yang juga anggota Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) ini.
Dirinya menyakini ini akan didengar oleh pemerintah dan DPR, karena pasti tujuan utama adalah untuk kesejahteraan petani pada umumnya, tanpa juga membuat industri dalam negeri mati.
Sebagimana diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian, Ketua Komisi IV DPR RI meminta Eselon I Kementerian Pertanian untuk membuat regulasi larangan ekspor kelapa bulat.
Berita Lainnya
Muscab KNPI Kecamatan Basira Marwan Sinaga Terpilih Jadi Ketua Priode 2020 Sampai 2023
Produk Sambu Group 'KARA Santan'' Kembali Raih Penghargaan Indonesia Original Brand 2021
Banjir di Langgam dan Pangkalan Kerinci Pelalawan Sudah Mulai Surut
Kenapa Rajawali! Si Rajalesa Dipilih Jadi Maskot Hari Magrove, Bukan Harimau atau Buaya? Begini Penjelasannya
Pantai Marina Dumai Makin Bersih, 3,2 Ton Sampah Berhasil Dipungut
Pikades Serentak Inhil 2021, Khairul: Peluang Terpilihnya Calon Generasi Muda Jadi Kades Lebih Terbuka
Dipimpin Hj Katerina Susanti DP2KBP3A Inhil Hadiri Rapat Progres Aksi di Web Bangda Bersama TPPS
Ketua BDPN: Sumber Kehidupan Masyarakat Hilang, 2400 Hektar Perkebunan kelapa di Inhil Rusak
Laksanakan Minilok Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Resiko Stunting di Tingkat Kecamatan Tembilahan, Begini Upaya DP2KBP3A Inhil
Mantap! Koleksi Galeri Batik Tabir Riau Rani Pilihan Mufidah Kalla Hingga Putri Indonesia
Perkuat Konsilidasi, IPSS Riau Silaturahmi dengan IPSS Kota Dumai
Masyarakat Angkat Bicara terkait Limbah PT SIR Masuk Kesungai Desa Bongkal Malang