Tolak Larangan Ekspor, Petani Kelapa Inhil: Kami Ingin Hidup Sejahtera
BUALBUAL.com - Adanya permintaan Ketua Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu kepada Kementerian Pertanian untuk melarang ekspor kelapa bulat membuat petani di daerah resah.
Pasalnya, dengan pelarangan ekspor kelapa bulat, maka harga kelapa akan sangat murah bila hanya dijual di dalam negeri.
"Harga kelapa saat ini mulai naik karena didorong dengan bagusnya harga ekspor. Jadi harga ekspor lebih tinggi dari pembelian di dalam negeri," kata Habir, sa seorrang petani di Indragiri Hilir, Minggu (22/11/2020).
Dikatakannya, petani cenderung menjual hasil panennya ke luar negeri (ekspor) karena selisih harga pembelian yang cukup jauh.
Bila diiekspor, petani bisa mendapatkan harga dikisaran Rp 3.500, sementara bila dijual di dalam negeri harganya bervariasi antara Rp 2.500-2.800 per buah.
"Petani hanya ingin harga jualnya lebih baik, petani kelapa juga ingin sejahtera, dulu bahkan sempat harga itu hanya dikisaran Rp 1000, kalau dihitung secara ekonomi itu jauh dari cukup, ongkos produksi saja tidak tertutupi, yang menurut Kementerian Pertanian yang saya pernah baca itu sekitar Rp 2.200," katanya.
Untuk itulah dirinya dan sebagian besar petani meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut.
Menurutnya pemerintah dan DPR RI juga harus mendengar aspirasi dari petani dan asosiasi petani kelapa. Karena alasan pelarangan ekspor disebabkan industri dalam negeri takut akan kekurangan bahan baku.
"Yang saya dengar setelah berbicara dengan kawan-kawan di asosiasi, katanya datanya malah bahan baku itu masih lebih, artinya kelebihan inilah yang tidak terserap industri dalam negeri kami ekspor, tapi sebaiknya memang harus duduk bersama, dibahas secara mendalam, didengar dari dua belah pihak yaitu pihak industri dan petani kelapa," kata pria yang juga anggota Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) ini.
Dirinya menyakini ini akan didengar oleh pemerintah dan DPR, karena pasti tujuan utama adalah untuk kesejahteraan petani pada umumnya, tanpa juga membuat industri dalam negeri mati.
Sebagimana diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian, Ketua Komisi IV DPR RI meminta Eselon I Kementerian Pertanian untuk membuat regulasi larangan ekspor kelapa bulat.

Berita Lainnya
Himpunan Masyarakat Desa Tanjung Simpang Pelangiran Gelar Deklarasi Tolak Segala Bentuk Kerusuhan
Dihadapan Ketua Umum PB GNP Covid 19 dan Tokoh NU, Anton bersama Keluarga Ucapkan Dua Kalimat Syahadat
Satlantas Polres Inhu Bersama Forum LLAJ Tinjau Kerusakan Jembatan Teluk Sungkai
Kadis DP2KBP3A dan Tim TPPS Inhil Ikuti Rapat Bahas Prevelensi Penurunan Stunting
Gowes Kemerdekaan RA Kopi Aren Diikuti Ratusan Pecinta Olahraga Sepeda
Viral Video Jalan Rusak Parah, Warga Kotabaru Inhil Sebut Nama Putra Wabup Agus dan Arfah
Antisipasi Covid-19, IKA UIR Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
Kepala DP2KBP3A Inhil Sirajuddin Membuka Kegiatan Pemilihan Duta Genre 2024
Atuk Annas Maamun: 3 Bulan Lagi Provinsi Riau Pesisi Terbentuk, Perlu 400 Hektar untuk Bangun kantor
Utari Nelviandi, SH: Perempuan di seluruh dunia berhak Mengambil Pilihan dan Tantangan
Kamu Harus Tahu! Inilah Asal Mulanya Nama Provinsi Riau