Tolak Larangan Ekspor, Petani Kelapa Inhil: Kami Ingin Hidup Sejahtera
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/97228127997-img-20201124-wa0002.jpg)
BUALBUAL.com - Adanya permintaan Ketua Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu kepada Kementerian Pertanian untuk melarang ekspor kelapa bulat membuat petani di daerah resah.
Pasalnya, dengan pelarangan ekspor kelapa bulat, maka harga kelapa akan sangat murah bila hanya dijual di dalam negeri.
"Harga kelapa saat ini mulai naik karena didorong dengan bagusnya harga ekspor. Jadi harga ekspor lebih tinggi dari pembelian di dalam negeri," kata Habir, sa seorrang petani di Indragiri Hilir, Minggu (22/11/2020).
Dikatakannya, petani cenderung menjual hasil panennya ke luar negeri (ekspor) karena selisih harga pembelian yang cukup jauh.
Bila diiekspor, petani bisa mendapatkan harga dikisaran Rp 3.500, sementara bila dijual di dalam negeri harganya bervariasi antara Rp 2.500-2.800 per buah.
"Petani hanya ingin harga jualnya lebih baik, petani kelapa juga ingin sejahtera, dulu bahkan sempat harga itu hanya dikisaran Rp 1000, kalau dihitung secara ekonomi itu jauh dari cukup, ongkos produksi saja tidak tertutupi, yang menurut Kementerian Pertanian yang saya pernah baca itu sekitar Rp 2.200," katanya.
Untuk itulah dirinya dan sebagian besar petani meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut.
Menurutnya pemerintah dan DPR RI juga harus mendengar aspirasi dari petani dan asosiasi petani kelapa. Karena alasan pelarangan ekspor disebabkan industri dalam negeri takut akan kekurangan bahan baku.
"Yang saya dengar setelah berbicara dengan kawan-kawan di asosiasi, katanya datanya malah bahan baku itu masih lebih, artinya kelebihan inilah yang tidak terserap industri dalam negeri kami ekspor, tapi sebaiknya memang harus duduk bersama, dibahas secara mendalam, didengar dari dua belah pihak yaitu pihak industri dan petani kelapa," kata pria yang juga anggota Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) ini.
Dirinya menyakini ini akan didengar oleh pemerintah dan DPR, karena pasti tujuan utama adalah untuk kesejahteraan petani pada umumnya, tanpa juga membuat industri dalam negeri mati.
Sebagimana diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian, Ketua Komisi IV DPR RI meminta Eselon I Kementerian Pertanian untuk membuat regulasi larangan ekspor kelapa bulat.
Berita Lainnya
Akui Helikopter di Riau Disalahgunakan, BNPB Tak Mau Bayar Biaya Operasional
Bupati Inhu Telusuri Sungai Indragiri Hulu
Bertemu Seknas BUMP Indonesia, Bupati Batanghari:BUMP Dapat Didirikan dan Angkat Potensi Pertanian
Berkat Bantuan Sambu Group, Kecamatan Tanah Merah Menjadi Kec Pertama di Inhil Memiliki Rumah Tahfiz Al-quran Tingkat Kecamatan
PLN Riau Kepri Dukung Physical Distancing, Masyarakat Baca Meter Mandiri dan Lakukan Koreksi
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi PUSPA di Kecamatan Kempas
Ketua Komunitas Pekanbaru Bertuah Dukungan Pemerintah Ajak Warga Patuhi 3M
Ini Program padat Karya Tunai Draenase di Pinggir jalan Pasar Kampa, Bukan Proyek Joni Pasla
Viral Sekeluarga Swafoto Bersama Beruang Madu, BBKSDA Riau Lakukan Pembinaan
Ketua BDPN: Sumber Kehidupan Masyarakat Hilang, 2400 Hektar Perkebunan kelapa di Inhil Rusak
3 Pegawai dan 28 Napi Lapas Perempuan Pekanbaru Positif Covid-19