Bawaslu: Sudah Diingatkan Sejak Awal
ASN Pelalawan Riau Divonis 4 Bulan karena Kampanye Paslon

BUALBUAL.com - Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan, Khaidir mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan sedari awal terkait potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialami oleh salah seorang oknum kepala sekolah di Pelalawan.
Baharudin, Kepala SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti mendukung pasangan nomor 4 pada Pilkada Pelalawan.
Khaidiri menjelaskan, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sanksi pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Khaidir menjelaskan, bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat Sentra Gakkumdu dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," tutur Khaidir.
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan tahun ini.
Khaidir berharap agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," harapnya.
Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com, Baharudin, oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Berita Lainnya
Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Bahayakan Demokrasi dan Cita-cita Reformasi
Bawaslu Bengkalis Temukan Ribuan Warga Tidak Masuk Daftar Pemilih TPS
Awalnya Tak Punya Pilihan, Warga Pelalawan Ini Siap Perjuangkan HT MANTAP Nomor 03
DPW PKB Provinsi Riau Lunching dan Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024
Mengusai Debat, Paslon Ready Jawab Debat dengan Data dan Bukti Kerja
Cabup Kasmarni: Bukan Janji Politik, Tapi Sudah Menjadi Wacana Terkait Jembatan Bengkalis - Pakning
Tokoh Pemuda Ngambur Ajak Paslon Usung Pilkada Damai di Pesisir Barat
Tahniah! Ketua TIDAR PC Bengkalis, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PAC GERINDRA Se_Kab. Bengkalis.
Sehari Sebelum Pencoblosan, P4TEN Doa Bersama untuk Pekanbaru Lebih Baik
Tanggapi Polarisasi Politik, Cabup Kasmarni: "Pembangunan Merata Meskipun Beda Pilihan"
Ultah Partai Gerindra Ke 10 Hadiahi Prabowo Subianto Sebagai Capres 2019
Pilkada Kuansing, Tanpa Mahar Politik PKB Riau Serahkan SK Dukung Ke Suhardiman Amby