Bawaslu: Sudah Diingatkan Sejak Awal
ASN Pelalawan Riau Divonis 4 Bulan karena Kampanye Paslon

BUALBUAL.com - Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan, Khaidir mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan sedari awal terkait potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialami oleh salah seorang oknum kepala sekolah di Pelalawan.
Baharudin, Kepala SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti mendukung pasangan nomor 4 pada Pilkada Pelalawan.
Khaidiri menjelaskan, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sanksi pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Khaidir menjelaskan, bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat Sentra Gakkumdu dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," tutur Khaidir.
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan tahun ini.
Khaidir berharap agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," harapnya.
Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com, Baharudin, oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Berita Lainnya
Pastikan Maju di Pilkada Bengkalis, Iyeth Bustami Minta Restu dengan Keluarga Besar
Sussy Mardiani Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Concong
Ribuan Massa dan Kesenian Reog Meriahkan Pengantaran Paslon SDM ke KPU Kuansing
Bupati Kasmarni Patut Dipertimbangkan Maju di Pilgubri 2024
Ustadzt H Suhaidi Terima Surat Tugas Balon Bupati Inhil dari DPP Gerindra, Ini 6 Poin Harus di Kerjakan
Konsolidasi Calon Bupati, H Dani Daftarkan Diri di DPD PAN Inhil
Iyeth Terharu! Air Mata Menetas, Melihat Semangat Keluarganya di Rumah Suluk Babul Ikhsan
Mantan Gubernur Riau Anas Maamun Siap Turun Memenangkan Bermarwah
DPC Gerindra Inhil Gelar Gerakan 1000 Vaksinasi Massal untuk Indonesia Dosis Pertama
Presiden PKS Tegaskan Usung INSANI Bersama Hanura Pada Pilkada Kepri
DPC PKB Inhil Gelar Vaksinasi Dosis II Covid-19
Begini Penjelasan KPU Riau, Bisakah Kandidat Kepala Daerah Nyaleg Lebih Dulu?