Bawaslu: Sudah Diingatkan Sejak Awal
ASN Pelalawan Riau Divonis 4 Bulan karena Kampanye Paslon
BUALBUAL.com - Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan, Khaidir mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan sedari awal terkait potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialami oleh salah seorang oknum kepala sekolah di Pelalawan.
Baharudin, Kepala SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti mendukung pasangan nomor 4 pada Pilkada Pelalawan.
Khaidiri menjelaskan, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sanksi pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Khaidir menjelaskan, bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat Sentra Gakkumdu dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," tutur Khaidir.
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan tahun ini.
Khaidir berharap agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," harapnya.
Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com, Baharudin, oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Berita Lainnya
Bagus Santoso : Pemerintah dan Perusahaan Wajib Bangun Jalan Desa Bukit Sembilan
Golkar Rajanya Proporsional Tertutup, Ketum: Tapi Kami Ingin Jaga Demokrasi
Nama Syamsuar dan HM Wardan Belum Masuk DCT Golkar, BAPPILU Golkar Riau: Kita Lihat Saja Nanti, Semuanya Masih Memungkinkan
Putusan MK : Larangan Anggota DPD dari Unsur Partai Politik
Musim Tanam 2020, PPP dan STII Inhil Dampingi Poktan Tanjung Jaya
Peringati HUT ke-22 dan Ulang Tahun SBY, Demokrat Riau Gelar Sykuran dan Makan Bersama Hadirkan UMKM
Akhirnya Partai Ummat Lolos Ikut Pemilu, Jangan-jangan Intervensi KPU Pusat ke KPUD Benar?
Reses Anggota DPRD Provinsi Riau, H. Zukifli Indra Serap Aspirasi Masyarakat Dusun Sukajadi
Hari Raya Idul Adha, DPC Gerindra Inhil Potong Dua Ekor Sapi Kurban
Bertemu Emak - emak, Iyeth Bustami Akan ke Pinggir pada Hari Kamis
Usai Pengurus Nasdem Bertandang, Ini Jawaban PKB soal Sinyal Koalisi Perubahan Indonesia Raya
Warga Yakin Kasmarni Sosok Mantan Birokrat, Diyakini Memahami Sistem Pemerintahan Yang OKE