• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Bawaslu Riau Apresiasi KPU, Meski Ada Kendala Pelaksanaan Pilkada 2020 Lebih Baik

Redaksi

Jumat, 11 Desember 2020 15:12:35 WIB Dibaca : 791 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja KPU se Riau dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun ini. Menurutnya, meskipun terdapat masalah di beberapa TPS, namun secara umum pelaksanaan Pilkada tahun ini berjalan sukses, aman dan lancar.

Rusidi menyebutkan, Pilkada yang dilaksanakan di tengah masa pandemi covid19 ini lebih tertib dan lebih baik dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Meski begitu, Rusdi mengungkapkan, masih terdapat kendala di sebagian kecil TPS di Riau. Sedikitnya ada 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 8.356 TPS. Menurutnya kendala ini adalah persentase yang sangat kecil. 

Adapun permasalahan yang ditemukan di TPS saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 9 Desember 2020 lalu. Diantaranya, terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, adanya pemilih yang salah TPS, dijumpai TPS yang di dirikan di tempat ibadah (mushola), kemudian, ditemukan salinan C hasil yang tidak dibagikan dan di umumkan oleh KPPS, sehingga terjadi kesalahan dalam penjumlahan pemilih disabilitas yang hadir di TPS.

Di Kepulauan Meranti, Bawaslu mencatat ada sebanyak 56 TPS yang bermasalah, dimana 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebing Tinggi dengan permasalahan yang hampir sama di setiap TPS tersebut, yakni kurangnya surat suara di TPS karena jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% (surat suara cadangan). 

Sedangkan 3 TPS bermasalah lainnya, berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Dikarenakan kurangnya item logistik di TPS seperti daftar hadir pemilih tambahan di 3 TPS tersebut sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.

Kemudian, di Kabupaten Indragiri Hulu, tepatnya di TPS 05 Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih pada kotak suara. Namun, sudah diselesaikan secara baik, dimana semua yang hadir dan di sepakati oleh saksi pasangan calon, bahwa satu surat suara yang berlebih itu dianggap hangus dan tidak dihitung.

Lalu, di Kota Dumai, pada TPS 32 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, terjadi pembukaan segel kotak suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan. Temuan tersebut, telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A). 

Selanjutnya, di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni dimana Form C hasil dimasukkan ke dalam kotak pasca perhitungan selesai dilaksanakan. Sehingga pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut. 

Berbeda dengan masalah yang ada di Desa Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya pada TPS 18. Pasalnya, PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi yang didapatkan, permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.

Sementara, di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di TPS 02 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, terdapat pemilih yang menggunakan C pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan. Namun, belum sempat mencoblos sudah diketahui anggota KPPS. Hal ini sudah diselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS.

Kemudian, Kabupaten Rokan Hilir, di TPS 005 Desa/Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terdapat pemilih Tuna wicara yang membawa C-Pemberitahuan KWK untuk memilih di TPS 006 akan tetapi mencoblos di TPS 005, dan dipastikan Pemilih Tuna wicara tersebut tidak menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 006. Lalu, seluruh saksi pasangan calon mengajukan keberatan, dan sudah dibuat catatan kejadian khusus model C. Kejadian KWK.

Untuk di Kabupaten Siak, terjadi kesalahan dalam rekapitulasi penjumlahan yaitu di TPS 5 Kelurahan Kerinci Kiri, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Buatan Baru, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Simpang Perak, dan TPS 2 Kelurahan Bukit Agung.  

Selanjutnya, di Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan, Desa Simpang Padang yang direkomendasikan oleh Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disebabkan karena 14 orang pemilih salah alamat dalam memilih, dimana yang seharusnya mencoblos di TPS 04, malah mencoblos di TPS 05. Sementara, satu TPS lagi yaitu TPS 03 Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana Pemilihan.

Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Bengkalis berdasarkan, Pasal 112 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yakni jika dalam pelaksanaan pemilihan terjadi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Kemudian, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Maka dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sedangkan sanksi bagi pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan orang lain  untuk memilih di TPS diatur dalam UU 10/2016, Pasal 178A menerangkan bahwa "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).  

Pada Pasal 178C dengan jelas menegaskan bahwa "(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)."

"Bagi 76 TPS bermasalah tersebut, saya pinta Panwascam melalui Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mungkin diselesaikan dan ditindaklanjuti," kata Rusidi. 

Terkait temuan dugaan money politic yang dilakukan pada malam jelang pemungutan  Suara di Kabupaten Inhu, Rusidi menjelaskan bahwa kemarin siang Pukul 14.00 WIB, sentra Gakumdu Kabupaten Inhu telah menggelar rapat  SG-1 (semacam gelar perkara). Rusidi meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu agar tidak terprovokasi oleh siapapun dan memberikan waktu kepada sentra Gakkumdu Inhu untuk memprosesnya.

"Kasus Dugaan money politic di Inhu, siang kemaren telah dilakukan rapat SG-1, saya minta masyarakat  tidak terprovokasi dan memberikan waktu kepada Sentra Gakumdu untuk memprosesnya," tandasnya.


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Anambas Diyakini Mampu Bersaing Dengan Kota Indah Dunia

Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-78, Ini Pesan Bupati Lingga

INPAS, Integrasi Bilik Data dan Informasi Menuju 'Kabupaten Informatif'

Bupati Kasmarni Ucapkan Terimakasih Pada Lingkup Pemkab Bengkalis

Jabatan Kepala OPD di Kepri Resmi Berganti

Disdik Riau Beri Solusi Bagi Siswa Kurang Mampu Tidak Diterima Disekolah Negeri

Gubernur Ajak Pegawai Lebih Profesional dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Ketua TP PKK Kepri Serahkan Bantuan Laptop Untuk SDM Pendamping PKH

Usia Ditemui Gubernur, Menkes Turunkan Tim Tinjau Lahan RS Pusat Otak dan Jantung di Riau

Rancangan APBD Tahun 2021 Inhil Dicanangkan Untuk Permasalahan Yang Mendasar

Seleksi Sekdaprov Riau Selesai! Ini Sosok-Sosok yang Berpeluang Jadi Sekda Definitif

BMKG Catat 27 Titik Panas Terpantau di Riau, Terbanyak di Inhu

Terkini +INDEKS

Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media