Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Hari Raya Natal 2020
BUALBUAL.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang menggelar acara penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2020 di Gereja yang berada di dalam area Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Jumat (25/12).
Dalam acara pemberian remisi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas.
"Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ungkapnya.
Kalapas juga berharap narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor M.HH-04.PK.01.05.06.
Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang dihuni oleh 387 orang per tanggal 25 Desember 2020. Dari jumlah itu, 27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Katolik atau Kristen dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2020 dengan rincian 2 orang mendapat remisi 15 hari, 14 orang mendapat remisi 1 bulan, 5 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 6 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Berita Lainnya
Harganas 2025, TP PKK Riau Genjot Edukasi Ibu Rumah Tangga Demi Generasi Emas
Silaturahmi Bersama Gubri, DPP PKS TABAS Riau Apresiasi Konversi BRK Jadi BRK Syariah
Pendidikan Karakter Diperkuat, Wabup Inhil Hadiri Peluncuran Panduan Antikorupsi
Dewi Ansar Dorong PAUD Holistik dan Integratif untuk Capai Kepri Zero Stunting
80 Truk ODOL dan Pelanggar Jam Operasional di Pekanbaru Ditilang
Wujud Kepedulian Sesama, Dinsos Pemprov Kepri Gelar Khitanan Massal
BKD Riau Tunggu Surat Resmi dari Pemerintah Pusat Terkait Bantuan Uang Pulsa untuk ASN
Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Brigjen TNI Dany Rakca, Kunker ke Bengkalis,
Pjs Gubernur Kepri Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021
Bupati Umar Lantik Pengawas Sekolah dan Kepala UPT di Lingkungan Pemkab Tubaba
Gubernur Ansar Buka Pameran GMP BI, Kenalkan Produk UMKM Asli Natuna
Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD 2023, Wapres KH Ma’ruf Amin Kenakan Pakaian Demang Khas Adat Betawi