Sebanyak 18 WBP Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Hari Natal
BUALBUAL.com - Sebanyak 18 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Natal Tahun 2020.
Dengan masing masing besarannya sesuai dengan lama pidana yang telah mereka jalani, besaran remisi tersebut adalah 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 Bulan.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Tanjungpinang pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, berpesan kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik agar mereka dapat cepat bebas dan kembali ke tengah keluarga mereka masing masing.
"Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2020 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan rutan," ungkapnya.
Berita Lainnya
KPUD Lampung Utara Sosialisasikan Peraturan No 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi DPRD
Wujud Kepedulian Sesama, Dinsos Pemprov Kepri Gelar Khitanan Massal
Bupati Pelalawan Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas
Camat Mandau, Ajak Jemaah Masjid Al-Ijtihad Lebih Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan
Kepri Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Rakorgub se-Sumatera bersama Kepala Bappenas RI
WFH Diperpanjang, Gubri Syamsuar: ASN Dibawah 55 Tahun Tetap Kerja di Kantor
Masa Jabatan akan Berakhir, Gubri Edy Nasution Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit
Disdik Provinsi Riau Bagikan Kuota Internet 30 GB ke 60 Ribu Pelajar
Taat Bayar Pajak, 28 Perusahaan di Raiu Terima Penghargaan dari Gubri Syamsuar
Dua Pemimpin di Kepri dan Tanjungpinang Berikan Bantuan kepada Penderita Stroke
4 Warga Asal Rohingya Ditemukan di Pasir Putih Kecamatan Rupat Utara
Riau Luncurkan Kalender Event Pariwisata 2023, Catat Jadwalnya!