Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sebanyak 18 WBP Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Hari Natal
BUALBUAL.com - Sebanyak 18 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Natal Tahun 2020.
Dengan masing masing besarannya sesuai dengan lama pidana yang telah mereka jalani, besaran remisi tersebut adalah 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 Bulan.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Tanjungpinang pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, berpesan kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik agar mereka dapat cepat bebas dan kembali ke tengah keluarga mereka masing masing.
"Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2020 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan rutan," ungkapnya.

Berita Lainnya
Bupati Way Kanan Lantik 61 Pejabat Pratama dan Fungsional
Wagubri Minta BRK Syariah Terus Berinovasi dalam Pelayanan
Dewi Ansar Bertemu Kader PKK Batam Bahas Penanganan Stunting
Danlantamal IV Pimpin Sertijab Danlanal Ranai Dan Kafasharkan Mentigi di Tanjungpinang
Bupati Diwakili Sekda Hadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Inhil
Camat Pekaitan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Kepenghuluan Suak Air Hitam
MUI Riau Siap Satukan Ulama dan Ormas untuk Kemajuan Daerah
Gubernur Resmikan Listrik Masuk Desa di Dua Dusun di Natuna
Kampar dan Kuansing Usulkan Bangun RS, Kadiskes Riau: Proposal Segera Diteruskan ke Kemenkes, Mudah-mudahan Tahun depan Dapat
Seleksi Sekdaprov Riau Selesai! Ini Sosok-Sosok yang Berpeluang Jadi Sekda Definitif
Bupati dan DPRD Inhil Sepakati Ranperda Tahun 2019
KPK Harapkan Dukungan Pemda untuk Perbaikan Data Perkebunan