Sebanyak 18 WBP Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Hari Natal
BUALBUAL.com - Sebanyak 18 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Natal Tahun 2020.
Dengan masing masing besarannya sesuai dengan lama pidana yang telah mereka jalani, besaran remisi tersebut adalah 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 Bulan.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Tanjungpinang pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, berpesan kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik agar mereka dapat cepat bebas dan kembali ke tengah keluarga mereka masing masing.
"Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2020 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan rutan," ungkapnya.

Berita Lainnya
Apel Hari Kesadaran Nasional, Wabup Ajak ASN Mediator Dinginkan Suasana Pasca Pemilu
Lomba Lampu Colok Meriahkan 1 Muharram Di Duri, Camat Mandau Apresiasi Dukungan Masyarakat
Irama Desa, Bupati Indragiri Pastikan Kesehatan Masyarakat Desa
Plt Bupati Lantik Sekda dan Pejabat Eselon IIB di Lingkungan Pemkab Lampura
Ketua Tim Gugus Covid-19 Bakal Ratas bersama Bupati dan Wali Kota soal Penerapan PSBB
Penumpang Wajib Turun dan Diperiksa di Posko Penanganan Covid
Upayakan Swasembada Pangan, Pemprov Riau Gerakkan Semua Lini di Lapangan
Luar Biasa Antusias Dan Meriahnya Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 77 Di Kecamatan Batsol
Saya Kecewa Bantuan Masjid Dipotong Gubernur Hampir 50 Persen, Wagubri Batalkan Safari Ramadan
Camat Pusako Adnan Tinjau Perbaikan Beberapa Titik Ruas Jalan di Bantu oleh PT ISA
Semarak MTQ Riau ke-43: Gubri Terkesan dengan Keunikan Stand 12 Kabupaten/Kota
Bupati Kasmarni, Resmi Buka Pameran Stand Bazar MTQ ke-48 Kabupaten Bengkalis