Sebanyak 18 WBP Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Hari Natal
BUALBUAL.com - Sebanyak 18 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Natal Tahun 2020.
Dengan masing masing besarannya sesuai dengan lama pidana yang telah mereka jalani, besaran remisi tersebut adalah 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 Bulan.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Tanjungpinang pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, berpesan kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik agar mereka dapat cepat bebas dan kembali ke tengah keluarga mereka masing masing.
"Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2020 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan rutan," ungkapnya.

Berita Lainnya
Jadi Narasumber Talk Show, Bustami HY Paparkan Program Vaksin Covid-19 di Bengkalis
Petani: Terimakasih Bupati Bengkalis, Koperasi BBDM dan PT SDA
Excavator diturunkan, Gali Parit dan Bersihkan Semak di Desa Air Putih
Gubri Syamsuar Resmikan Pondok Tahfidz Quran Daarul Muqoomah Rohil
Wapres Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Pondok Pesantren Darunnajah
Bupati Lingga Tinjau Pilkades Serentak 2021 dan Berikan Hak Suara di Desa Kelobok
Angka Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 Riau Tertinggi se-Indonesia, Gugus Tugas Sampaikan Ucapan Terimakasih
Tim Rajawali Flight Lakukan Atraksi di Lanudal Tanjungpinang
Survey Indikator 80,7 Persen Publik Puas Kinerja Polri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Bupati Kena OTT KPK, Wabup Meranti Kumpulkan Para Pejabat
Gubernur Ansar Ajak PSDKP Jaga Bersama Potensi Laut Kepri
Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam