Sebanyak 18 WBP Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Hari Natal

BUALBUAL.com - Sebanyak 18 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Natal Tahun 2020.
Dengan masing masing besarannya sesuai dengan lama pidana yang telah mereka jalani, besaran remisi tersebut adalah 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 Bulan.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Tanjungpinang pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, berpesan kepada WBP untuk tetap berkelakuan baik agar mereka dapat cepat bebas dan kembali ke tengah keluarga mereka masing masing.
"Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal 2020 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan rutan," ungkapnya.
Berita Lainnya
Sebanyak 1.821 Madrasah di Riau Jalani Belajar Daring Sesuai Standar
Pemprov Kepri Sabet 2 Kategori BKN Award
Bertemu Masyarakat Perawang, PJ Gubri Janji Jalan Pertiwi Diperbaiki November Tahun Ini
Mudahkan Pengunjung Wisata, Pemda Inhil Telah Bangun Derma Beton di Pantai Terumbu Mabloe
Dansatgassus Penanganan Pemulangan PMI, Tiba ke Indonesia Langsung Tes Swab Antigen
Sekdaprov Adi Prihantara Pimpin Rakor Optimalisasi PAD
Kakanwil Kemenkum HAM Sebut Seluruh Pasien Covid-19 di Lapas Sudah Diisolasi
Pemprov Riau Selalu Berupaya Dalam Mengendalikan Laju Penyebaran COVID-19
Pakta Dan Kenyataan Prestasi Diraih Selama Satu Tahun Kepimpinan Kasmarni - Bagus Santoso
Bumdes Lancang Kuning Desa Rumbai Jaya Inhil Masuk Daftar 10 BUMDes Terbaik Di Provinsi Riau Tahun 2022
Kepala BPS Riau : Angka Kepadatan Penduduk Meningkat
Diskominfo Tubaba Silahturahmi Akbar bersama 10 Organisasi Wartawan