Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tercengang Atas Putusan Hakim PN Menggala
BUALBUAL.com - Kuasa hukum Andhes Tan Satrianan, SH meyakini putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulang Bawang terhadap tindak pidana Narkotika golongan satu, nomor: 370/Pid.sus/2020/PN.Mgl tanggal 7 Desember 2020 yang lalu.
Ap yang divonis PN Menggala tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, terjadi kesalahan dalam hal penerapan hukum di wilayah tersebut. Dia pun cukup kaget begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman Ap bersalah dan ditetapkan penjara selama 4 tahun.
“Secara pribadi saya selaku kuasa hukum melihat putusan ini ada satu kesalahan penerapan hukum yg dilakukan PN.Menggala, yaitu dugaan merekayasa alat bukti,” ujar Andhes Tan saat ditemui di pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Senin (4/01/2021).
"Terkait kedatangan saya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang hanya ingin meneliti hasil berkas banding klien saya Ap yang dikirim oleh PN Menggala," ucapnya.
"Alhamdulillah sudah diterima dengan baik dengan Juli Astra selaku Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Dan beliau menyaksikan dan mendampingi kami pada saat meneliti berkas banding klien kami sampai selesai," kata Andhes Tan.
Juli Astra pun tercengang atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Menggala dengan dasar pemberkasan banding kami.
Saya berharap Majelis Tinggi dapat memeriksa pemberkasan banding klien kami secara objektif dan menggunakan hati nurani, bedasarkan Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat 2.
"Hakim atau konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman hukum," tegas Andhes Tan.


Berita Lainnya
Kekecewaan Salman Atas Perekrutan Petugas Sensus Penduduk di Belengkong, Ini Penjelasan Camat dan Kades
Sebelum Meninggal Pengendara Motor Ini Sempat Kejang-Kejang Tergeletak di Tepi Jalan
Polres Lingga Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Belakang Pasar Ikan Dabo Singkep
Laka Lantas di Jalintim Pematang Reba, Ririn Meninggal Dunia, Sopir Truk Serahkan Diri
Empat Pelaku Diamankan, Polres Dumai Gerebek Lokasi Judi
Seorang Narapidana Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang
Pengamat: Motifnya Agar Terjadi Konfilik Horizontal, Pembakaran Poster Habib Rizieq
Datuak Mangkuto Jilelo Tinjau Latihan Jalur Kori Pusako Kampuang Layang Jelang Event Tepian Narosa
Keluarga Besar Asmadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Inhil Yang Telah Perihatin Atas Musibah Kebakaran di Teluk Pantaian
Adian Dianggap Picu Konflik, Mahasiswa Riau Gelar Aksi Penolakan di Kantor Gubernur
Warga Desa Sungai Luar Inhil Hilang Diterkam Buaya saat Mencari Udang
3 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID Inhil Sayangkan Penggunaan Kata yang Tidak Tepat