Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tercengang Atas Putusan Hakim PN Menggala

BUALBUAL.com - Kuasa hukum Andhes Tan Satrianan, SH meyakini putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulang Bawang terhadap tindak pidana Narkotika golongan satu, nomor: 370/Pid.sus/2020/PN.Mgl tanggal 7 Desember 2020 yang lalu.
Ap yang divonis PN Menggala tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, terjadi kesalahan dalam hal penerapan hukum di wilayah tersebut. Dia pun cukup kaget begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman Ap bersalah dan ditetapkan penjara selama 4 tahun.
“Secara pribadi saya selaku kuasa hukum melihat putusan ini ada satu kesalahan penerapan hukum yg dilakukan PN.Menggala, yaitu dugaan merekayasa alat bukti,” ujar Andhes Tan saat ditemui di pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Senin (4/01/2021).
"Terkait kedatangan saya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang hanya ingin meneliti hasil berkas banding klien saya Ap yang dikirim oleh PN Menggala," ucapnya.
"Alhamdulillah sudah diterima dengan baik dengan Juli Astra selaku Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Dan beliau menyaksikan dan mendampingi kami pada saat meneliti berkas banding klien kami sampai selesai," kata Andhes Tan.
Juli Astra pun tercengang atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Menggala dengan dasar pemberkasan banding kami.
Saya berharap Majelis Tinggi dapat memeriksa pemberkasan banding klien kami secara objektif dan menggunakan hati nurani, bedasarkan Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat 2.
"Hakim atau konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman hukum," tegas Andhes Tan.
Berita Lainnya
Itu Hoax! Soal Foto Viral di Medsos Larangan Mudik Penyekatan Badan Jalan Inhu - Inhil
Diduga Rugikan Negara 22.7 Triliun BT Divonis Nihil, Jaksa Penuntut Langsung Banding
Jalan Provinsi dari Teluk Kuantan - Inhu Alami Kerusakan Parah, Dinas PUPR Terkesan Lamban
Warga Talang Jangkang Diterkam Buaya saat Cuci Kaki di Sungai Reteh
Ketum AWASI Minta Polisi Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurnalis di Simalungun
Begini Penjelasan Polisi Terkait Bantuan 'Nasi Anjing' di Jakarta Utara
Melihat Lebih Dekat Potensi Wisata Destinasi Tersembunyi Selensen Point Kab Indragiri Hilir
Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Kabar Duka ASN Inhil 'Ahmad Ramani' Meninggal Dunia
Diduga Rugikan Negara 22.7 Triliun BT Divonis Nihil, Jaksa Penuntut Langsung Banding
Anjuran Disnakertrans Inhil, PT THIP Harus Pekerjakan Kembali Karyawan yang di PHK
Masayarakat Teriak-teriak Tagihan Membengkak, PLN Riau Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Orang Tua Murid Keluhkan Besarnya Iuran yang Diminta SMK N I Kotabumi Lampura