• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022

  • Home
  • Lingkungan
  • Kampar

Direktur LBH Citra Keadilan Riau: Kontrol penegak hukum/Inspektorat Tidak Bisa Menghalangi Tugas LSM Dan Wartawan

Redaksi

Ahad, 10 Januari 2021 01:53:13 WIB Dibaca : 387 Kali
Cetak


Bualbual.com- Pekanbaru-Riau -Sabtu 9 Januari 2020 "Direktur LBH Citra Keadilan Riau: Kontrol penegak hukum/Inspektorat Tidak Bisa Menghalangi Tugas LSM Dan Wartawan Acuan Dan daras hukumnya di jelaskan pada 

Pasal 28f UUD 1945
Di jelas kan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.

Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. (UU 40/1999 Pers
Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat Dalam
penyelenggaraan negara

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah negara
yang bersih , bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN)

Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU No . 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah pengganti undang undang republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.

Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan

peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya

LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin uu. Bahkan lembaga hukum pun bisa di kontrol oleh lsm dan wartawan.
Makan, fungsi lsm dan wartawan tidak ada satupun yang menghalanginya.

Kontrol penegak hukum/Inspektorat tidak bisa menghalangi tugas lsm dan wartawan."Mari bekerja nyata dan wujudkan ke transparan. "Untuk itu para kepala desa gunakanlah dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan desa Dan juga berilah Informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara dalam mewujudkan Informasi yang transparansi akan kebijakan,keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak mesti hatus takut dalam memberikan Informasi kepada LSM dan Wartawan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
 
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
 
Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers).

Tetap mengacu pada Asas praduga tak bersalah, " Dalam UU Nomor 14/1970 tentang Pokok Kehakiman yang diperbarui terakhir jadi UU Nomor 48/2009 Pasal 8 Ayat (1). Asas tersebut ditegaskan lagi dalam UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP pada Penjelasan Umum Angka 3. Itu diperkuat lagi dalam UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 18 Ayat (1)

UU Pers mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah, dalam memberitakan peristiwa dan opini.

Perlu Anda ketahui bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, danoff the record sesuai dengan kesepakatan (Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik). Pungkas Direktur LBH Citra Keadilan Riau

**Tim media**


 Editor : Hamdani

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bank Riau Kepri Silaturahim ke SantanNU, Paparkan Target BRK ke Syariah

PTPN V Jual 1,1 Juta Bibit Sawit Unggul Via Aplikasi Sawit Rakyat Online

Danrem 031/Wira Bima M Syech Ismed Resmi Sandang Pangkat Brigjen

Begini Penjelasan Lapas Tembilahan, Terkait Pemberitaan Adanya Tahanan Terkonfirmasi Covid-19

DPW FW Pro-I Provinsi Riau Resmi Terbentuk, Fadila Saputra Terpilih Sebagai Ketua

Daerah 1000 Parit Mahakarya Orang Indragiri Hilir

Kapal dengan Konsep Restoran Terapung di Pekanbaru Dimodifikasi Seperti Jembatan Siak

Gelar Maulid Nabi dan Pemilihan, Fahrijal Terpilih Sebagi Ketua IKWM - Pekanbaru, Berikut Harapannya

PT THIP Ingkar Janji Warga Blokade Akses Sungai, Awie: Sebut Pemda Diduga Bermain Mata dengan Perusahaan

Begini Kata DKP Riau Terkait Ikan Belida Dilarang Ditangkap

Pengamat: Tidak Pantas, Baru Dilantik M Noer MBS Ambil Cuti

Pengadilan Agama: Sudah Jadi Tren, Angka Perceraian ASN di Inhil Meningkat dari Tahun ke Tahun

Terkini +INDEKS

PKB Riau Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 dan TOT Lembaga Saksi Pemenangan Se-Provinsi Riau

04 Februari 2023
Bupati Bengkalis, Buka Resmi Seminar Kesehatan "Kenali Gejala Demensia" di Kecamatan Mandau
04 Februari 2023
Bintara Remaja Polres Lingga Ikuti Pembinaan Tradisi
04 Februari 2023
Hadiri Musrenbang di Kecamatan Senayang, Ketua DPRD Lingga Minta Pustu dan Polindes Tidak Boleh Kosong
04 Februari 2023
Soegi Bornean Sukses Pukau Masyarakat Kepri di Acara Puncak Millennial Carnival 2023
04 Februari 2023
Devriana Marda Hadiri Peringatan Isra Mi'raj 1444H di Bukit Kemuning
04 Februari 2023
Tanpa Incumbent! Dominan Pemain Lama, Mampukah Gokar Inhil Pertahankan Kursi Wakil Rakyat Dapil III
04 Februari 2023
Maju Pileg 2024, Mahmudin Tidak Gentar Hadapi Nama Besar Senior Razali dan HKR di Dapil VI
04 Februari 2023
Trending di Medsos Video Perambahan Kawasan TNTN di Pelalawan, Begini Penjelasan Kepala Balai dan Ungkap Fakta Lain Soal Warga yang Rekam
04 Februari 2023
Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
04 Februari 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejari Inhil Hadirkan Program Podcast, Inovasi Dekatkan Diri kepada Masyarakat
  • 2 Bocoran Nama Caleg Golkar Inhil Dapil VI, HKR Turun Gunung, Dipridiksi Bakal Jadi Lawan Sengit Razali
  • 3 Terjadi 'Perang Bintang' Berebut Bangku DPR, Golkar Riau Umum Nama Caleg Pada Bulan April 2023
  • 4 Pembangunan Turap Penahan DAS di Desa Danau Baru Inhu Terindikasi Melanggar Aturan
  • 5 Beredar Video Viral, Bocah di Inhil Hendak Diculik OTK
  • 6 Mayat Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Aliran Sungai
  • 7 Ramayana Lampung Utara Akan Wujudkan Sinergitas Mall Pelayanan Publik
  • 8 Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved