Semua Bisa Dapat! Pemerintah Mulai Cairkan BLT untuk Pelajar SD-SLTA, Berikut Ini Caranya
BUALBUAL.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial, pada Januari 2021 ini mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) sekolah untuk pelajar Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat. Dimana alokasinya dicairkan per tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober selama tahun 2021.
Adapun rincian BLT yang dibagikan itu untuk murid SD/MI sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, yang pada alokasinya sekali pencairan diberikan langsung tiga bulan sekaligus yakni senilai Rp 225.000.
Sementara untuk pelajar di tingkat pendidikan SMP/MTs diberikan sebesar Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan yang pada alokasinya sekali pencairan diberikan langsung tiga bulan sekaligus yakni senilai Rp 375.000.
Sedangkan untuk pelajar di tingkat pendidikan SLTA/MA Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan dan yang pada alokasinya sekali pencairan diberikan langsung tiga bulan sekaligus yakni senilai Rp498.000.
Sementara untuk pencairannya BLT ini dapat diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
"Bansos disalurkan serentak se-Indonesia mulai 4 Januari 2021, disalurkan melalui bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, Selasa (12/1/2021).
Risma menjelaskan, BLT jenis baru ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga pada alokasinya BLT ini diberikan kepada seluruh pelajar yang membutuhkan dengan istilah semua bisa dapat.
"Jangan khawatir semua bisa dapat, diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," lanjutnya.
Menegaskan istilah semua bisa dapat BLT Sekolah untuk pelajar ini, Risma mengatakan penerima BLT tidak ditentukan hanya bagi penerima PKH saja. Tetapi bagi semua yang membutuhkan. Lalu bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ;
1. Bagi keluarga yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas sosial terdekat.
2. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas sosial.
"Maka bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH, dapat mendaftarkan langsung menggunakan KKS atau SKTM di Dinas Sosial daerah masing-masing. Saya pastikan bisa dapat," tegasnya.
Berita Lainnya
SDN 008 Beringin Teluk Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Terkait berita yang Beredar di media, Para Majelis Guru SMKN I Mandah Sampaikan Klarifikasi
Rangka Hari Bhayangkara ke-74, Tim KKN UR Blusukan Bagikan Sembako kepada Masyarakat
Bupati Kampar Terima Kunjungan Tanoto Foundation Terkait Kerjasama Peningkatan Kualitas Pendidikan.
Satu Tewas, Truk Fuso Tabrak Rumah Berisi di Jalintim Satu Keluarga yang Sedang Tertidur Pulas
Infrastruktur Sekolah SMA N.2 Inhu Diapresiasi Oleh Tokoh Masyarakat
Banggakan Rohil, Rama Abelia Al-wahayun Raih Juara The Best Acting Tingkat Nasional
Ikuti Upacara HUT RI Ke 77, Kepala Sekolah SPM 3 Tembilahan: Mari Kita Tanamkan Sikap Persatuan Sejak Dini
Dies Natalis Smansa Cianjur ke-61, Launching 161 Buku Karya Siswa dan Guru
Dua Putri Riau Peraih Beasiswa Prestasi PHR S2 Siap Diberangkatkan ke Amerika
Pendaftaran online PPDB MAN 4 Kota Pekanbaru Dibuka
Dibuka Hari Ini, Inilah Tata Cara Daftar SNMPTN 2021