Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bapenda Bakal Terapkan Pajak Progresif di Riau Tahun Ini
BUALBUAL.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, gencar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Tahun ini, masyarakat Riau siap-siap untuk penerapan pajak progresif yang diberlakukan Bapenda Riau.
Apa itu pajak progresif, Kepala Bapenda Riau, Herman menjelaskan, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
"Contoh, anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5 persen," kata Herman, Minggu (17/1/2021).
Selanjutnya dikatakan Herman, selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
"Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5 persen, mobil kedua dikenakan pajak 2 persen dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis," kata Herman.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan ktp orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama.
"Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau dijual dan ganti kendaraan baru. kalau tidak dibalik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif 2 persen. Kalau dibalik nama langsung, kendaraan baru saya tetap dikenakan pajak progresif 1,5 persen," ungkap Herman.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
"Kita juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin dikenakan pajak progresif. Untuk itu kita masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif," tutup Herman.

Berita Lainnya
Usai Dilantik, Endang Abdullah Pimpin Rakor TPID Kota Tanjungpinang
Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan
42 Milyar Proyek Pembangunan RSUD PH Tembilahan Tak Kunjung Selesai, Bupati Inhil: Kita Selalu Memantau Pelaksanaannya
Diskominfotik Bengkalis Serahkan Dokumen Pendukung Pegawai Non-ASN
BKD: ASN Pemprov Riau Gotong Royong untuk Pegawai Pemprov yang Meninggal Akibat Covid-19
Sampena ke 10 Desa Bathin Betuah, Masyarakat Antusias Sambut Bupati Bengkalis Kasmarni,
Gubri Syamsuar Ikuti Video Conference Halal Bi Halal Akbar Virtual Bersama PGRI Riau
Himbauan Kadis Kominfotik, Terkait Modus Penipu Catut Nama Putri Bupati Bengkalis
H. Abdul Kamar Pimpin Apel Perdana Menjabat sebagai Camat Selayar
Inilah Pesan Wagubri saat Audiensi Bersama Lembaga Laskar Melayu Bersatu
Piala Bertaburan Camat Mandau Resmi Tutup Perhelatan MTQ ke-48 Kecamatan Mandau 2023
Wabup Tubaba Lepas Kafilah MTQ ke-48 Tingkat Provinsi Lampung