• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan

Redaksi

Rabu, 04 Juni 2025 04:59:15 WIB Dibaca : 463 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan sebuah tiang reklame tak bertuan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tiang reklame yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf, tepat di depan Pasar Mayang Kelapa, Tembilahan, ditemukan dalam kondisi keropos dan rawan roboh. Lokasinya yang berada di jalur padat aktivitas masyarakat menjadikan keberadaannya sebagai potensi ancaman serius terhadap keselamatan publik.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Inhil, Umarullah Missasi, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa konstruksi reklame tersebut telah berdiri sejak tahun 2013 tanpa kejelasan kepemilikan maupun perawatan rutin.

 “Tiang reklame ini sudah dalam kondisi rapuh dan sangat membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Karena tidak ada pemilik yang bertanggung jawab, maka kami ambil langkah tegas untuk menertibkannya,” ujarnya.

Proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, antara lain:

Satpol PP Kabupaten Inhil,Dinas Perhubungan,Satlantas Polres Inhil,Kodim 0314/Inhil,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),Bagian Hukum Setdakab Inhil,Propam Polres Inhil,Camat Tembilahan (diwakili oleh Sekcam)Kegiatan ini juga dipantau langsung oleh Kasatpol PP Inhil, Ahmad Khusairi, S.Sos., MM., bersama para penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Kami tidak ingin menunggu jatuhnya korban akibat kelalaian. Maka, langkah cepat ini harus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegas Ahmad Khusairi.

Ahmad menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Inhil dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya terkait pemanfaatan ruang publik secara tertib dan aman.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan lebih gencar melakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame yang:

Tidak memiliki izin,tidak sesuai ketentuan teknis,tidak dilakukan perawatan oleh pemiliknya.

“Penertiban ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan warga,” ujarnya.

Satpol PP Inhil mengimbau seluruh pemilik media reklame di wilayah Tembilahan dan sekitarnya agar memastikan bahwa,struktur reklame memiliki izin resmi, dibangun dengan material yang layak dan aman,dirawat secara rutin,dilakukan perpanjangan izin secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame. Surat ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tanggal 9 Desember 2024 mengenai pentingnya penataan reklame di ruang terbuka publik.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, antara lain:

1. Melakukan penataan pemasangan reklame, termasuk billboard, megatron, videotron, LED, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, apung, graffiti, dan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Memfasilitasi titik-titik pemasangan reklame dengan memperhatikan standar kebersihan, estetika, ketertiban, keselamatan, kenyamanan, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.

3. Berkoordinasi dengan Forkopimda, penyedia jasa reklame, pengguna, serta pihak terkait lainnya.

4. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai standar.

5. Melaporkan kegiatan penataan dan izin pemasangan reklame kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan setiap triwulan atau sesuai kebutuhan.

Penertiban tiang reklame ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satu pedagang di sekitar Pasar Mayang Kelapa, Rina (45), mengaku lega dengan tindakan Satpol PP.

“Sudah lama kami merasa was-was, apalagi kalau angin kencang. Syukurlah sekarang sudah dibongkar,” katanya.

Penertiban ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah juga berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi titik-titik reklame lain untuk memastikan tidak ada lagi yang membahayakan keselamatan publik.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pemprov dan Pemerintah Kab/Kota Bahas Alih Status Jalan, Hardianto Sayangkan Ada Bahasa Rugi dan Dirugikan

Begini Strategi Pemprov Riau Tingkatkan Ketahanan Pangan Dukung Swasembada Pangan Nasional

Sengeka Lahan dengan PT IJA, Masyarakat Sungai Bela Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Inhil, SU: Saya Harap Masyarakat Tenang

Menkes Budi dan Gubernur Ansar Tinjau Langsung Imunisasi Anak di Kampung Bulang

Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran

Kadiskes: Tambah 12 Pasien Sembuh Covid-19 di Riau, 11 Diantaranya Warga Pekanbaru

Sudah Miliki Hak Paten, Gubri Canting Batik Saroja Khas Riau

Direktur RSUD Petala Bumi Riau Sebut Kejujuran Pasien Sangat Diutamakan

Gubernur Ansar Resmikan Festival Moon Cake dan Mural 3D Kota Lama

Pemprov Riau Raih Penghargaan MCP Dari KPK

Samsat Purwakarta Gelar Operasi Gabungan yang Dilakukan Serentak se-Jawa Barat

2 Bupati hadir Di Pelantikan IKA - ROHIL Kabupaten Bengkalis Di Hotel Surya Duri

Terkini +INDEKS

Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan

04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
04 Agustus 2025
Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025
Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
04 Agustus 2025
Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
03 Agustus 2025
STQ XXII Bente Resmi Dibuka, Kades Suhaimi: Anak-Anak Desa Bangkit Menjadi Generasi Qurani
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 2 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 3 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 4 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 5 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 6 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 7 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
  • 8 Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media