• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan

Redaksi

Rabu, 04 Juni 2025 04:59:15 WIB Dibaca : 491 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan sebuah tiang reklame tak bertuan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tiang reklame yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf, tepat di depan Pasar Mayang Kelapa, Tembilahan, ditemukan dalam kondisi keropos dan rawan roboh. Lokasinya yang berada di jalur padat aktivitas masyarakat menjadikan keberadaannya sebagai potensi ancaman serius terhadap keselamatan publik.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Inhil, Umarullah Missasi, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa konstruksi reklame tersebut telah berdiri sejak tahun 2013 tanpa kejelasan kepemilikan maupun perawatan rutin.

 “Tiang reklame ini sudah dalam kondisi rapuh dan sangat membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Karena tidak ada pemilik yang bertanggung jawab, maka kami ambil langkah tegas untuk menertibkannya,” ujarnya.

Proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, antara lain:

Satpol PP Kabupaten Inhil,Dinas Perhubungan,Satlantas Polres Inhil,Kodim 0314/Inhil,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),Bagian Hukum Setdakab Inhil,Propam Polres Inhil,Camat Tembilahan (diwakili oleh Sekcam)Kegiatan ini juga dipantau langsung oleh Kasatpol PP Inhil, Ahmad Khusairi, S.Sos., MM., bersama para penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Kami tidak ingin menunggu jatuhnya korban akibat kelalaian. Maka, langkah cepat ini harus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegas Ahmad Khusairi.

Ahmad menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satpol PP Inhil dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya terkait pemanfaatan ruang publik secara tertib dan aman.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan lebih gencar melakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame yang:

Tidak memiliki izin,tidak sesuai ketentuan teknis,tidak dilakukan perawatan oleh pemiliknya.

“Penertiban ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan warga,” ujarnya.

Satpol PP Inhil mengimbau seluruh pemilik media reklame di wilayah Tembilahan dan sekitarnya agar memastikan bahwa,struktur reklame memiliki izin resmi, dibangun dengan material yang layak dan aman,dirawat secara rutin,dilakukan perpanjangan izin secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame. Surat ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tanggal 9 Desember 2024 mengenai pentingnya penataan reklame di ruang terbuka publik.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, antara lain:

1. Melakukan penataan pemasangan reklame, termasuk billboard, megatron, videotron, LED, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, apung, graffiti, dan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Memfasilitasi titik-titik pemasangan reklame dengan memperhatikan standar kebersihan, estetika, ketertiban, keselamatan, kenyamanan, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.

3. Berkoordinasi dengan Forkopimda, penyedia jasa reklame, pengguna, serta pihak terkait lainnya.

4. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai standar.

5. Melaporkan kegiatan penataan dan izin pemasangan reklame kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan setiap triwulan atau sesuai kebutuhan.

Penertiban tiang reklame ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satu pedagang di sekitar Pasar Mayang Kelapa, Rina (45), mengaku lega dengan tindakan Satpol PP.

“Sudah lama kami merasa was-was, apalagi kalau angin kencang. Syukurlah sekarang sudah dibongkar,” katanya.

Penertiban ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah juga berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi titik-titik reklame lain untuk memastikan tidak ada lagi yang membahayakan keselamatan publik.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Satpol PP Kabupaten Rohil Ikuti Latihan Kedisiplinan

Muliardi: Jemaah Haji Riau Harus Siap Fisik dan Mental Hadapi Puncak Haji

Pemko Pekanbaru Akan Coba Sekolah Tatap Muka Awal September Ini

dr Indra Yovi: Dari 120 Kasus Positif Covid-19 di Riau, 22 Orang Tanpa Gejala

Monitoring & Evaluasi (MONEV) 10 Program Pokok PKK di Mandau

Musim Kemarau, BPBD Riau Ingatkan Masyarakat Jangan Bakar Lahan

Digelar oleh DP2KBP3A Inhil, HM Wardan Kukuhkan Duta Genre 2023

Gubri Syamsuar Larang ASN Pemprov Riau Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

Terbongkar! Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Kijang - Sanglar Minim Progres, Tokoh dan Masyarakat Kecewa Termasuk HM Wardan

Diakhir Masa Jabatan, Ini yang Disampaikan Bupati Yopi kepada ASN dan Tenaga Honorer

Berkat Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan UHC Tahun 2024

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media