Disdukpencapil Inhil Dukung Pencatatan Penumpang di Pelabuhan Berbasis NIK

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman dukung pernyataan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Inhil, Edi Herianto Sindrang.
Pernyataan Edi Sindrang yang baru saja dimuat di media yakni pendataan penumpang di pelabuhan (pejual tiket, red) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mudah melacak seluruh penumpang yang ingin berangkat apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Nursal berikan dukungan atas apa yang telah diutarakan Politisi Partai Golkar tersebut. Nursal katakan pernyataan Edi Sindrang sangat berdasar dan realistis untuk keamanan dan kenyamanan para penumpang speed boat.
"Apa yang disampaikan oleh bapak Edi Harianto Sindrang, wakil ketua komisi 3 DPRD kabupaten Inhil sangat berdasar dan realistis untuk keamanan dan kenyamanan para penumpang speed boat yang memang menjadi alat transportasi primadona di Inhil. Jadi setiap penumpang yang ada di manifest harus dicantumkan NIK nya, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, identitas penumpang bisa cepat kita ketahui," tukasnya saat dikonfirmasi media, Selasa (9/2/2021).
Nursal menambahkan, dukungan tersebut juga sesuai dengan kegunaan dari data kependudukan itu sendiri yang tertuang dalam UU no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan di pasal 58.
"Ini sesuai dengan apa yang termuat dalam UU no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan di pasal 58 bahwa salah satu kegunaan data kependudukan ini adalah untuk bidang keamanan," jelasnya.
Nursal menyampaikan, di dalam e-KTP terdapat chips yang memudahkan untuk proses identifikasi terhadap pelaku atau korban dalam sebuah peristiwa.
"Komponen yang ada dalam e KTP, memuat data penduduk bersangkutan yang bisa dibaca dengan menggunakan alat digital yaitu card reader," tukasnya.
Mantan Camat Mandah ini juga menjelaskan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 98 persen warga sudah melakukan perekaman e-KTP. Kendati demikian ia sangat menyarankan jika sistem ini segera diberlakukan.
"Apalagi menurut data kita di Disdukpencapil, sudah 98 persen warga yang ada di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) telah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP. Jadi sangat masuk akal atau realistis kalau itu diberlakukan," ungkapnya.
Selain penggunaan e-KTP hanya untuk orang dewasa, Nursal juga menambahkan khusus usia anak-anak juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) yang sama pentingnya dengan e-KTP bisa melacak identitas anak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Terkait untuk anak-anak yang menjadi penumpang, juga bisa diisyaratkan penggunaan KIA, karena di kartu identitas anak tersebut juga tertera NIK yang bersangkutan serta siapa nama orang tuanya. Jadi sangat membantu andai ada hal-hal terjadi di luar keinginan kita semua," imbuhnya.***
Berita Lainnya
HPN 2021, Bupati Lampura Terima Penghargaan Sektor Wisata Alam
Kapolres Inhil Kawal Penyaluran BST Tahap Pertama Hingga Dini Hari
Dinsos Inhil Lamban Dalam Pendataan Masyarakat Penerima Bantuan atas Dampak Covid-19
Kabel Bawah Laut PLN Trase Lingga Batam Ditargetkan Selesai Awal 2023
Sekdakab Lampura Sebut KUA-PPAS Sebagai Landasan Penyusunan APBD
Soal Aset Kepri di Batam, Gubernur Bersyukur Selesai dengan Win Win Solution
MTQ ke 51 Resmi di Buka Bupati Rezita Meylani Yopi
H Bustami HY dan Dandim 0303 Pantau Petugas Pemadam Karhutla di Tanjung Kapal
Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Gunung Sugih Berjalan dengan Lancar
Bupati Rezita Kunjungi Korban Kebakaran di Serai Wangi
Bupati dan Ketua DPRD Tubaba Terima Penghargaan Tjindarbumi PWI
Dipercaya Jadi Ketua PMI Bintan, Hafizha Ingin PMI Terus Eksis