Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai
BUALBUAL.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi.
Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. ***
Berita Lainnya
3 Orang Pengurus Lembaga Tepak Sirih Rohil Ikuti Workshop Seni Taman Budaya di Pekanbaru
Ketua PWOIN Pimpin Langsung Rapat Kerja Triwulan di Kabupaten Mesuji
H Abdul Wahid dan HM Adil Jadi Saksi Pernikahan Putri Kaltim dan Putra Riau Kintan - Levi
Syarwan Hamid Sebut LAM Riau Tak Layak Kelola Blok Rokan, Urus Adat Saja
Mengapa Pulau Sibatik Terbagi Bagi 2, Dapur di Negara Malaysia, Ruang Tamu di indonesia, Yuk Kita Baca Penjelasannya
Batik Rohul Dipakai Wagub Riau Untuk Dinas, Begini Respon Dirut Perumda RHJ
Terapkan Prokes Covid-19, Senin Pengurus SMSI Riau Dilantik
Warga Kepenghuluan Suak Temenggung Rohil Bangun Mesjid Secara Swadaya
DPD KNPI Lampung Utara Gelar Silahturahmi Antar Organisasi
Mantra Budaya Melayu, Puisi Lama Berkekuatan Ghaib
Syaiful Ardi, Kukuhkan Generasi IKTMS Duri Sekitarnya
IPSS Riau Sambangi Kediaman Mantan Ketua KKSS Provinsi Riau, Bahas Ini