Aneh!! Liaison Officer Paslon 03 Pilkada Pesibar Tidak Tau Jumlah SK Relawan

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian mendengarkan keterangan saksi, pada sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung, Rabu (23/2/2021).
Link panel 2 MKRI sidang perkara No. 39/BHP.BUP-XIX/2021.
Sidang tersebut dihadiri tim kuasa hukum pemohon Hermansyah Dulaimi, SH MH dan Ahmad Handoko, SH MH secara Luring serta Alpi Zabadi, SH MH mendampingi 3 saksi fakta dari pemohon secara Daring. Serta pihak termohon KPU Pesisir Barat dan pihak terkait dari Liaison Officer (LO) dari Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini yang semua saksi di sumpah di atas kitab suci Alquran.
Menurut jalannya persidangan keterangan dari 3 saksi fakta pemohon, dengan menceritakan apa adanya fakta yang terjadi di saat Pilkada oleh masing-masing saksi pemohon, dari mulai intimidasi pemecatan dan bantuan sosial di cabut, pemberian uang 100.00 dengan SK relawan untuk memilih Paslon 03. Serta menceritakan kejadian di TPS 5 pekon ulok Mukti kecamatan ngambur.
Windari (LO) Liaison officer dari Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini yang beralamat Dusun Negara Kecamatan Karya Penggawa, saat diberikan pertanyaan oleh pemohon, banyak kejanggalan jawaban LO Paslon 03 terkait surat keputusan (SK) relawan.
Pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum pemohon adalah.
- Siapa yang memberikan surat keputusan SK pengangkatan relawan.? Windari menjawab "kurang tau"
- Apakah semua SK relawan ini di tandatangani oleh Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini, ? dan jawabanya Windari "iya".
- Apakah anda pihak LO tau setiap pekon dan dusun mengetahui berapa jumlah SK relawan dari Paslon 03.? Dan Windari menjawab "itu saya tidak tau karena itu bukan saya yang urus".
- Dan apakah isi dari SK sebagai tim relawan dalam setiap keputusan sudah mencantumkan nama dan alamat lengkap.? Windari pun menjawab, Saya kurang tau.
- apakah benar relawan itu diberi uang transpor untuk setiap relawan atau hanya SK saja..? Dan jawaban Windari " Tidak tau".
Menurut Alfi Zabadi, SH MH selaku tim kuasa hukum dari saksi pemohon secara kacamata saya mengatakan, secara posisi dia sebagai LO otomatis dia sangat mengetahui berapa jumlah SK relawan dari pihak 03 Agus Istiqlal & Zulqoini, karena itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai LO Tegasnya.
"Tidak sepatutnya Windari saksi dari pihak terkait sebagai LO tidak mengetahui berapa jumlah orang yang sudah di didata sebagai penerima SK relawan, biarlah majelis hakim serta masyarakat kabupaten pesisir barat yang menilai itu semua," ungkapnya.
"Kami sebagai pihak pemohon sangat yakin atas keputusan majelis untuk mengungkap kecurangan di pilkada pesisir barat Lampung. Dan kita tunggu Jadwal pembacaan putusan dari MK yang diagendakan tanggal 19 sampai dengan 24 maret 2021," pungkasnya.
Berita Lainnya
Sebanyak 50 Tokoh Pemuda dan Masyarakat Dukung INSANI Untuk Kepri 1
Lantikan PKD Kecamatan Gaung, Syahrul: Jaga Netralitas, Integritas dan Jalankan Tugas Pengawasan pada Pilkada 2024
Modus Politik Uang di Pilkada Dumai, Selain Hutangkan Sembako, Fotocopy KK Dibayar Rp150 Ribu
Komitmen Membangun Inhil Lebih Baik, H. Dani Daftar Bakal Calon Bupati
Politisi Muda Dasril Serahkan Bantuan Tenda, Kursi, Tandu dan Sembako
Awalnya Tak Punya Pilihan, Warga Pelalawan Ini Siap Perjuangkan HT MANTAP Nomor 03
Berikut Nama-nama Yang Lulus Sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Riau
Komitmen Membangun Inhil Lebih Baik, H. Dani Daftar Bakal Calon Bupati
Tumpah Ruah Antusiasme Ribuan Masyarakat Antarkan Ferry-Dani di KPU Inhil
Abdul Wahid : Keterbatasan Bukan Alasan untuk Menjadi Berprestasi dan Sukses
Matangkan Pencegahan Pelanggaran, Bawaslu Riau akan Kunjungi Parpol
Bacaleg yang Sudah Daftar ke KPU tapi Ingin Pindah Partai, Harus Siapkan Ini