Surat Dirjen Otda Jadi Pertimbangan untuk Tahapan Pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, MSi nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Hal tersebut disampaikannya, Minggu (28/3).
Rahma menyampaikan, Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otda atas nama Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat Walikota kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Adanya surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Wali Kota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan Wakil Wali Kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rahma.
Berita Lainnya
Bukan Pewaris, Tapi Perintis: Kisah Haru Abdul Wahid Simbol Perjuangan Seorang Anak Desa Menjadi 'Datuk Seri Setia Amanah'
Bupati Inhil H. Herman Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Halaman Kantor Bupati
Pimpin Apel Gabungan Awal Tahun 2021, Bupati HM Wardan Tekankan Kedisiplinan Bagi ASN
Tradisi Pedang Pora dan Tepung Tawar Warnai Penyambutan Kapolres Rohul Baru
Kasus Gizi Buruk di Reteh Inhil Belum Miliki Data, Tuntas Diurus Melalui Program Nasi Uduk
Gubernur Ansar Hadiri Perayaan Natal Oikoumene Kepri tahun 2022 dan Tahun Baru 2023
Peringati HUT ke-78 RI, Pemkab Tubaba Gelar Senam dan Jalan Sehat
Sampaikan Hasil Pasien Covid-19, dr Aleksis Sebut Inhil Belum Bisa Dinyatakan Masuk Zona Merah
Danramil 03/Mandau, Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-79
Camat Mandau Beri Bantuan Dan Serahkan Bingkisan Bupati Bengkalis Di Mushalla Al-Mu'awwanah Duri
Demi Menjaga Stabilitas Politik Daerah, Mendagri Diminta Pertimbangkan Usulan 3 Nama Calon Pj Bupati dari DPRD Inhil
Gubri Apresiasi Kegiatan Maraton 1000 Kebaikan