• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Surat Dirjen Otda Jadi Pertimbangan untuk Tahapan Pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang

Jamroni

Minggu, 28 Maret 2021 21:52:05 WIB Dibaca : 665 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, MSi nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Hal tersebut disampaikannya, Minggu (28/3).

Rahma menyampaikan, Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otda atas nama Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat Walikota kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

"Adanya surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Wali Kota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan  pengisian jabatan Wakil Wali Kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rahma.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Harlah 1 Abad NU, Gubernur Ansar Bangga Dengan Warga NU

8 Miliar Lebih, BLT-DD Kabupaten Inhil Tahap Pertama Sudah 100 Persen Disalurkan

Pilkades di Kabupaten Lingga, Ini Kata Pengamat

Kembangkan Pelayanan Perpustakaan Soeman Hs Provinsi Riau Luncurkan Program KLIK BISA

Bupati HM Wardan Buka Pelatihan Kader PKK Inhil Tahun 2020

Gubernur Kepri Buka Seminar Nasional Bulan Bahasa dan Sastra 2021

Dandim 0314 Inhil Berikan Arahan kepada Jajarannya Terkait Penegakan Protokol Kesehatan

Peringati Hari Lansia ke-25, TP-PKK Kepri Bagikan Sembako di Bintan

Sambut Bulan Suci Ramadhan, TP-PKK Mandau serta TP PKK Kelurahan dan Desa Gelar Syukuran

DPD KNPI Lampung Utara Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dilantik

Kanwil DJPb Riau Minta Pemerintah Daerah Maksimalkan Serapan Anggaran

Bupati H. Sukiman Terima Penghargaan Bupati Peduli Radio - Media Informasi pada Rakornas dan LPPL Award ke III 2023

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media