Surat Dirjen Otda Jadi Pertimbangan untuk Tahapan Pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, MSi nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Hal tersebut disampaikannya, Minggu (28/3).
Rahma menyampaikan, Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otda atas nama Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat Walikota kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Adanya surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Wali Kota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan Wakil Wali Kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rahma.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis, Bupati Tanah Datar, Hadiri Pelantikan Pengurus IKLB Di Duri
Besok Bupati Hadiri Pembukaan Kejurnas Dayung
Ketua Umum PP IWO Yudhistira, Resmi Umumkan Struktur Organisasi Periode 2023-2028
Proses Migrasi Berjalan Lancar dan Resmi, Nasabah Semakin Antusias Menabung di BRKS
Hj Zulaikhah Wardan Tinjau Kegiatan Bakti Sosial TNI di Markas PMI Inhil
Bupati Umar Lantik Pengawas Sekolah dan Kepala UPT di Lingkungan Pemkab Tubaba
Pemko Tanjungpinang Peroleh Penghargaan SAKIP Predikat BB
Bupati Rezita Kunjungi Korban Kebakaran di Serai Wangi
Pemkab Rohul Dukung Konversi Bank Riau Kepri Menjadi BRK Syari’ah
Gubernur Ansar Ajak Berbagai Elemen Ikut Andil Majukan Pendidikan di Kepri
Kapal Roro Tetap Beroperasi, Pada Hari Pertama Idhul Fitri 1444 H
Insentif Tenaga Medis Pemko Pekanbaru Segera Dibayar