Surat Dirjen Otda Jadi Pertimbangan untuk Tahapan Pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, MSi nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Hal tersebut disampaikannya, Minggu (28/3).
Rahma menyampaikan, Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otda atas nama Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat Walikota kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Adanya surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Wali Kota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan Wakil Wali Kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rahma.
Berita Lainnya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Angin Kencang Disertai Petir
Jamaah Haji Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti Kloter BTH 09 Pulang, 2 Meninggal di Makkah
Pasar Murah Pemprov Riau Disambut Baik Warga, Emak-emak: Terima Kasih Pak Syamsuar
Resmi Ditutup Jum'at, 10 Juli 2020 Selasa, Bakal Diumumkan Pemenang Sayembara Logo HUT Ke-508 Bengkalis
Gubri Syamsuar Hadiri Pencanangan Zona Ekonomi Syariah di Desa Rimba Makmur
Camat Mandau,Takziah ke rumah warga Kelurahan Babussalam dan Pematang Pudu
Menteri P2MI Abdul Kadir Imbau TKI Patuhi Prosedur Resmi Migrasi Kerja
Gerak Cepat, Tekan Inflasi Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar
Antisipasi Kelangkaan Sembako, Pemkab Bengkalis Kumpulkan Agen, Distributor dan Pelaku Usaha
Sebanyak 5.400 CJH Asal Riau Akan Diberangkatkan Tahun 1442 H/2021 M
Gubernur Riau Syamsuar Imbau Sukseskan Peringatan HKIN Tahun 2023
Peringati HUT DWP Ke-23, Ketua Dharma Wanita Persatuan Inhil Adakan Bhakti Sosial