Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Surat Dirjen Otda Jadi Pertimbangan untuk Tahapan Pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, MSi nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Hal tersebut disampaikannya, Minggu (28/3).
Rahma menyampaikan, Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otda atas nama Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat Walikota kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Adanya surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Wali Kota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan Wakil Wali Kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rahma.

Berita Lainnya
Harus Bergandengan Tangan Kembalikan Perekonomian Riau
DPC Repdem Purwakarta Mendukung Penuh Salah Satu Calon Ketua KNPI
Penghulu Rokan Baru Apresiasi Kinerja Bupati Rohil Atasi Jalan Rusak di Pedesaan
Peduli Pendidikan Anak-anak di Pulau Terluar, Gubri Canangkan Pulau Zakat bersama Baznas
Setujui Tol Permai Dibuka Saat Lebaran, Gubri Minta Terapkan Protokol Covid-19
Bupati Inhu lepas Pawai Takbir dan Keliling di Rengat Gunakan Becak
Bupati Bengkalis Tinjau Langsung, Jalan Lingkar Duri Barat Tembus ke Balai Raja, Tahun Depan Diperkirakan Rampung
Segera Cair, Pemda Rohul Siapkan Anggaran 28.5 Milyar Untuk Bayar THR ASN, Bupati, Wakil Bupati, serta 45 Anggota DPRD
Terkendala Covid-19, BUMD Bank Riau Kepri Baru Laksanakan RUPS
Peringati Hari Jadi Kota Tanjungpinang ke-239, Diisi Dengan Kegiatan Ziarah Makam
Mafirion Dukung Satgas Patroli Imigrasi, Minta Tak Ada Tebang Pilih dalam Penindakan
Ardian Saputra Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran di Desa Sumber Tani Abung Pekurun