Surat Dirjen Otda Jadi Pertimbangan untuk Tahapan Pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, MSi nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau dan ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang dijadikan salah satu pertimbangan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP dalam menyikapi atau menindak lanjuti tahapan pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023. Hal tersebut disampaikannya, Minggu (28/3).
Rahma menyampaikan, Walikota Tanjungpinang baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otda atas nama Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kepri terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat Walikota kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan, yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota Tanjungpinang dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Adanya surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Wali Kota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan Wakil Wali Kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rahma.

Berita Lainnya
Tingkatkan Prestasi Generasi Muda Bidang Otomotif, Agung Dorong Pembangunan Sirkuit
Proyek Strategis: Stadion Utama Riau Akan Dikembangkan Jadi Zona Bisnis dan Wisata
Bappenas Dorong Transformasi Ekonomi, Jembatan Babin Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Berikut Mekanisme Pelaksanaan Rekruitmen Komcad 2023
Umar Ahmad Pimpin Rakor, Bahas 13 Persoalan yang Ada di Tubaba
Meja Tak Bertuan
8 Miliar Lebih, BLT-DD Kabupaten Inhil Tahap Pertama Sudah 100 Persen Disalurkan
DPRD Inhil Laksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I I
Maksimalkan Kesiapan, Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Teknis Menyeluruh dan Terperinci Jelang MTQ Riau
Pemkab Inhu Bersama BPK RI Gelar Entry Meeting Mengenai Pengelolaan Aset Pemda Inhu
Peningkatan Kapasitas Kader IMP, DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pertemuan Bagi Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa
Bupati Lampura Ajak Mahasiswa Jangan Berhenti Berpikir dan Bergerak Positif