Kadiskum Lantamal IV Berikan Penyuluhan Hukum Tentang LGBT, KDRT dan Berita Hoaks

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R memberikan penyuluhan hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax dalam bermedia sosial kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang berlangsung di Lobby Bawah Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 BatuHitam Tanjungpinang Kepri, Senin pagi (19/4/2021).
Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3.
Kadiskum Lantamal IV usai penyuluhan mengatakan, tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang.
“Hal ini sejalan dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. di wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” sebutnya.
Lebih jauh Kadiskum mengatakan, berkaitan dengan KDRT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga.
Kadiskum juga menjelaskan tentang penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukumannya tidak main-main, minimal empat tahun penjara dan/atau denda 750 juta dan maksimal enam tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah,” jelasnya.
Kadiskum juga menambahkan, adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender).
Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” pungkasnya.
Diakhir penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV memberikan hadiah doorprise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.
Kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitazer.
Berita Lainnya
Hasil Pembangunan Jalan Beton Melalui TMMD Tingkatkan Penghasilan Petani Mentimun
Turnamen Domino Wujud Kepedulian Polsek Tanah Merah Sambut Hari Bhayangkara
Tidak Kenal kata lelah, Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Selesaikan Semenisasi Jalan Yakub ll Desa Teluk Bunian
Bhayangkari Polres Bintan Gelar Vaksinasi Tahap Pertama
Perayaan Natal 2021 Aman, Ternyata Ini Yang Dilakukan Polres Inhu
Kapolsek Abung Barat Berperan Bak Sutradara Film, Hibur Anak-anak yang Akan Divaksin
Nikmati Malam Seusai Bertugas, Satgas TMMD ke 113 Kodim 0315/Tanjungpinang Ngopi Bareng Warga
Selamat Datang Kasat Reskrim Amru Abdullah, Kapolres Inhil: Saya Yakin Anda Mampu Melakukannya
Kapolda Lampung Lantik 273 Bintara Remaja, 3 Siswa Peroleh Predikat Terbaik
Pasca Pilkada, Kapolres Karimun Berharap Kondisi Kamtimbas Tetap Kondusif
Pertemuan Mengawali Perpisahan, Berbaur Raut Kesedihan
Polres Lampura Tingkatkan Disiplin dan Tegakkan Hukum Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020