• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Polri-TNI
  • Seputar Kepri

Kadiskum Lantamal IV Berikan Penyuluhan Hukum Tentang LGBT, KDRT dan Berita Hoaks

Jamroni

Selasa, 20 April 2021 03:46:32 WIB Dibaca : 728 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R memberikan penyuluhan hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax dalam bermedia sosial kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang berlangsung di Lobby Bawah Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 BatuHitam Tanjungpinang Kepri, Senin pagi (19/4/2021).

Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3.

Kadiskum Lantamal IV usai penyuluhan mengatakan, tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang.

“Hal ini sejalan dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. di wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” sebutnya.

Lebih jauh Kadiskum mengatakan, berkaitan dengan KDRT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga.

Kadiskum juga menjelaskan tentang penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya tidak main-main, minimal empat tahun penjara dan/atau denda 750 juta dan maksimal enam tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah,” jelasnya.

Kadiskum juga menambahkan, adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender).

Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” pungkasnya.

Diakhir penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV memberikan hadiah doorprise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.

Kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitazer.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Gelar Vaksin Merdeka, Kapolda: Tren Positif Covid-19 di Riau Terus Menurun

Sambut HUT HKGB ke-69, Bayangkari Cabang Tanjungpinang Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove

Danpos Ramil Bersama Upika Batu Hampar Siapkan Data Pemilih Pilkada

Kapolres Lingga Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023

Wakapolda Lampung Kunker di Polres Tulang Bawang, Ini Pesannya

Tahap Pemasangan Kerangka Atap, Satgas TMMD Kodim HST Kebut Pengerjaan

Danrem 033/WP dan di Tim Wasev Mabes TNI Tinjau TMMD di Batam

Jembatan Kedua Baru Dibongkar, Satgas TMMD ke-112 Kodim HST Pastikan Selesai Tepat Waktu

Jalan Hasil TMMD Dapat Permudah Akses Sektor Pertanian dan Perikanan

Usai Kunjungan Kerja Tim Wasev TMMD dari Mabes TNI, Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Lanjutkan Pembangunan Jalan Yakub 2

Anggota Persit dan Keluarga Besar Kodim HST Divaksin Astra Zeneca

Diperhatikan Satgas TMMD Kodim HST, Akmal Balas Dengan Senyuman

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
  • 2 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 3 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 4 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 5 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 6 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 7 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 8 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media