Kadiskum Lantamal IV Berikan Penyuluhan Hukum Tentang LGBT, KDRT dan Berita Hoaks

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R memberikan penyuluhan hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax dalam bermedia sosial kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang berlangsung di Lobby Bawah Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 BatuHitam Tanjungpinang Kepri, Senin pagi (19/4/2021).
Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3.
Kadiskum Lantamal IV usai penyuluhan mengatakan, tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang.
“Hal ini sejalan dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. di wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” sebutnya.
Lebih jauh Kadiskum mengatakan, berkaitan dengan KDRT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga.
Kadiskum juga menjelaskan tentang penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukumannya tidak main-main, minimal empat tahun penjara dan/atau denda 750 juta dan maksimal enam tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah,” jelasnya.
Kadiskum juga menambahkan, adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender).
Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” pungkasnya.
Diakhir penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV memberikan hadiah doorprise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.
Kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitazer.
Berita Lainnya
TNI-Polri Siap Mengedukasi Masyarakat Kawal Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Patroli Pasar Jumat, Polsek TPTM Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tembilahan Hulu Berikan Bantuan Pupuk dan Bibit Tanaman
Letkol Inf Imir Faishal: Sampai Hari Ini Satgas TMMD ke 111 di lapangan Bekerja dan Berjibaku Maksimalkan Target yang Ditentukan
Polres Lingga Gelar Vaksinasi Serentak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021
Satgas TMMD 0303 Bantu Warga Terpuruk Di Kubangan Jalan
Warga Hulu Sungai Tengah Diharapkan Patuh Pada Protokol Kesehatan
Kasdim 1002/HST Tegaskan Penerimaan Secaba PK TNI-AD Tahun 2021 Gratis
Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Saat Operasi Pekat LK 2022
Selain Membuka Akses Jalan, Satgas TMMD ke-112 Juga Gelar Kegiatan Baksos
Komandan Wing Udara I Hadiri Pembukaan Diseminasi Hukum di Lantamal IV
Polda Riau Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Dan Pelaku Melawan Pejabat Saat Bertugasugas