Kadiskum Lantamal IV Berikan Penyuluhan Hukum Tentang LGBT, KDRT dan Berita Hoaks

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R memberikan penyuluhan hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax dalam bermedia sosial kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang berlangsung di Lobby Bawah Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 BatuHitam Tanjungpinang Kepri, Senin pagi (19/4/2021).
Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3.
Kadiskum Lantamal IV usai penyuluhan mengatakan, tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang.
“Hal ini sejalan dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. di wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” sebutnya.
Lebih jauh Kadiskum mengatakan, berkaitan dengan KDRT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga.
Kadiskum juga menjelaskan tentang penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukumannya tidak main-main, minimal empat tahun penjara dan/atau denda 750 juta dan maksimal enam tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah,” jelasnya.
Kadiskum juga menambahkan, adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender).
Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” pungkasnya.
Diakhir penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV memberikan hadiah doorprise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.
Kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitazer.
Berita Lainnya
Pastikan Keamanan Pendistribusian Logistik Pilkada, Polres Inhu Gelar Pelatihan
Wakapolres Inhil Silaturahmi ke DPD LMR Inhil
Dandim 0314 Inhil Pimpin Sidang Pankar Usul Kenaikan Pangkat
Dandim 0315 Bintan Berikan Bantuan kepada Keluarga Terlantar Asal Sumbar
Polres Inhil Gelar Rakor Lintas Sektor Pengamanan Perayaan Idul Fitri 1445 H
Polsek Enok Salurkan Bantuan Beras kepada Kaum Duafa
Kunjungan Kerja Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I di Lanud Raja Haji Fisabilillah
Patroli Gabungan Polres Lampung Utara Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Akhir Tahun
Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Bintan Latihan Sistim Pengamanan Kota
Polres Inhil Bahas Situasi Ekonomi Pasca Penyesuaian Harga BBM
Puluhan Anak-anak Ikuti Khitanan Massal TMMD ke-121 Kodim 1008/Tabalong
Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Bhayangkara ke-78 Polres Bintan