Kadiskum Lantamal IV Berikan Penyuluhan Hukum Tentang LGBT, KDRT dan Berita Hoaks

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R memberikan penyuluhan hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax dalam bermedia sosial kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang berlangsung di Lobby Bawah Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 BatuHitam Tanjungpinang Kepri, Senin pagi (19/4/2021).
Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3.
Kadiskum Lantamal IV usai penyuluhan mengatakan, tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang.
“Hal ini sejalan dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. di wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” sebutnya.
Lebih jauh Kadiskum mengatakan, berkaitan dengan KDRT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga.
Kadiskum juga menjelaskan tentang penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukumannya tidak main-main, minimal empat tahun penjara dan/atau denda 750 juta dan maksimal enam tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah,” jelasnya.
Kadiskum juga menambahkan, adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender).
Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” pungkasnya.
Diakhir penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV memberikan hadiah doorprise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.
Kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitazer.
Berita Lainnya
Gelar Vaksin Merdeka, Kapolda: Tren Positif Covid-19 di Riau Terus Menurun
Sambut HUT HKGB ke-69, Bayangkari Cabang Tanjungpinang Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove
Danpos Ramil Bersama Upika Batu Hampar Siapkan Data Pemilih Pilkada
Kapolres Lingga Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023
Wakapolda Lampung Kunker di Polres Tulang Bawang, Ini Pesannya
Tahap Pemasangan Kerangka Atap, Satgas TMMD Kodim HST Kebut Pengerjaan
Danrem 033/WP dan di Tim Wasev Mabes TNI Tinjau TMMD di Batam
Jembatan Kedua Baru Dibongkar, Satgas TMMD ke-112 Kodim HST Pastikan Selesai Tepat Waktu
Jalan Hasil TMMD Dapat Permudah Akses Sektor Pertanian dan Perikanan
Usai Kunjungan Kerja Tim Wasev TMMD dari Mabes TNI, Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Lanjutkan Pembangunan Jalan Yakub 2
Anggota Persit dan Keluarga Besar Kodim HST Divaksin Astra Zeneca
Diperhatikan Satgas TMMD Kodim HST, Akmal Balas Dengan Senyuman