Mulai Besok, Bupati Inhil Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
BUALBUAL.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengungkapkan tentang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang akan dimulai besok.
Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan setelah adanya kesepakatan bersama hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (3/5/2021) di Tembilahan.
Rapat itu digelar dengan agenda pembahasan terkait langkah strategis menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil belakangan ini.
Menurut Bupati, diperlukan pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil untuk mengendalikan angka Covid-19 yang mengalami kenaikan dengan cara melaksanakan kegiatan patroli rutin. Apalagi dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, membuat status Kabupaten Inhil bergeser ke zona oranye.
"Mulai besok, akan dilaksanakan patroli protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19” ujar Bupati usai rapat.
Bupati mengungkapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlaku efektif besok. Bagi para pelanggar, dikatakan Bupati, akan diberikan sanksi sosial berupa pembersihan lokasi pemakaman Covid-19.
"Namun, jika berturut-turut ditemukan orang yang sama melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali akan diberi sanksi kurungan selama 3 hari," tutur Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama dari semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan protokol kesehatan secara kontinyu sampai virus Covid-19 benar-benar hilang.
"Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, Saya berharap kita dapat bersinergi menegakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19," kata Bupati.

Berita Lainnya
Peringati HLUN ke-25, Bupati HM Wardan Silaturahmi Dengan Para Lansia
Bupati Inhil Diskusi Rencana Pembiayaan SRG Bersama Bank Riau Kepri
Waspada Virus Varian MU, Gubernur Riau Ingatkan Tingkatkan Prokes
45 Orang Anggota BPD Se- Kecamatan Keritang Periode 2021-2027, Bupati Inhil: Segera Menyesuaikan Diri, Pahami Betul Situasi kondisi dan Aspirasi Masyarakat
Kunjungi Wilayah Utara, Wabup Inhil Shalat Zuhur di Pulau Burung dan Ashar di Kateman
Dandim 0619/Purwakarta Hadiri Sertijab Danyon Arteleri Medan 9/1SS GS/Pasopati 1/1/Kostrad
KARA Menangkan Dua Kategori dalam Indonesia Customer Satisfaction Achievement 2022
Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Mulai Besok Sekolah di Inhil Kembali Daring
Gubernur Ansar Terima Anugerah Indonesia Award Inews 2022 Katagori Transformation Digital
Bahas Pembentukan Kodam, Forkopimda Riau Gelar Pertemuan
Kabar Gembira ! Bintan Siapkan Beasiswa S1, Catat Syarat dan Tanggalnya
Pemprov Riau Tingkatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan