Mulai Besok, Bupati Inhil Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

BUALBUAL.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengungkapkan tentang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang akan dimulai besok.
Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan setelah adanya kesepakatan bersama hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (3/5/2021) di Tembilahan.
Rapat itu digelar dengan agenda pembahasan terkait langkah strategis menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil belakangan ini.
Menurut Bupati, diperlukan pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil untuk mengendalikan angka Covid-19 yang mengalami kenaikan dengan cara melaksanakan kegiatan patroli rutin. Apalagi dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, membuat status Kabupaten Inhil bergeser ke zona oranye.
"Mulai besok, akan dilaksanakan patroli protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19” ujar Bupati usai rapat.
Bupati mengungkapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlaku efektif besok. Bagi para pelanggar, dikatakan Bupati, akan diberikan sanksi sosial berupa pembersihan lokasi pemakaman Covid-19.
"Namun, jika berturut-turut ditemukan orang yang sama melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali akan diberi sanksi kurungan selama 3 hari," tutur Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama dari semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan protokol kesehatan secara kontinyu sampai virus Covid-19 benar-benar hilang.
"Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, Saya berharap kita dapat bersinergi menegakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19," kata Bupati.
Berita Lainnya
Dinas Kominfo Inhu dan Perpustakaan Berkolaborasi dalam Aplikasi Srikandi
Bupati HM Wardan Ikuti Rakor Evaluasi Percepatan Penyerapan APBD 2021 Bersama Mendagri
Pemkab Inhil Ikuti Rakoor Optimalisasi Penerimaan Pajak Pemda Inhil
Radio Gemilang FM Raih Penghargaan LPPL Terbaik KPID Riau Award 2023
Bupati HM Wardan Tinjau Uji Coba PTM Terbatas Dibeberapa Sekolah
Respon Kebakaran di Pulau Buluh, Pemprov Kepri Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Suku Talang Mamak Terima Bantuan Dari Gubernur Riau, Tatung: Kehadiran Beliau Memecahkan Sejarah
Pemdes Kemuning Tua Gelar Musyawarah Penetapan RPJM-Des 2022-2027, PD DMIJ Plus Terintegrasi: RPJM Desa Penting Takada Pembangunan Tanpa Perencanaan
Gubernur Ansar Sambut Kedatangan Mendagri dan Wamenhan di Bandara VIP Batam
Gubernur Kepri Resmi Kukuhkan IPMKR Yogyakarta
GOW Inhil Jalin Silaturahmi dan Buka Bersama Yayasan Panti Pondok Bhakti Lansia
Gubernur Kepri Resmikan Taman Migas Tun Telani Dompak