Kabar Gembira ! Bintan Siapkan Beasiswa S1, Catat Syarat dan Tanggalnya
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bintan mempersiapkan Pemberian Bantuan Sosial berupa uang beasiswa bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam Surat Pemberitahuan Dinas Sosial Nomor B/25/465.51/I.2022 disampaikan kepada Kades dan Lurah se Bintan untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua yang anaknya sedang mengenyam pendidikan di bangku kuliah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan Edi Yusri mengatakan bahwa program bantuan sosial ini sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjamin pendidikan bagi putra/putri Bintan sebagai re-generasi ke depan. Sesuai dengan keinginan Plt. Bupati Bintan agar SDM di Bintan mempunyai kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global dan era 4.0
"Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk generasi Bintan kedepan. Keinginan Kepala Daerah juga agar generasi muda yang sedang belajar di bangku pendidikan agar diperhatikan" kata Edi saat dihubungi, Senin (31/01).
Mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa agar menyusun proposal yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bintan dan diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Bintan paling lambat tanggal 20 Februari 2022.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan :
1. Surat Permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat)
2. Rincian Anggaran Biaya (RAB)
3. Surat Aktif Kuliah Asli (Min Semester 2 dan Maksimal Sem 8)
4. KRS dan KHS/Transkip Nilai (Tandatangan, Cap/Stempel Kampus)
5. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat
6. Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari sumber lainnya (Materai 10.000)
7. Bukti pembayaran SPP sebelumnya
8. Fotocopy Nomor Rekening Bank
9. Mencantumkan Nomor Telephone/Handphone
10. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bintan
11. Proposal dibuat rangkap dua

Berita Lainnya
Wabup H Syamsuddin Uti Lantik Pengurus PWRI Cabang Inhil Periode 2020-2025
Pemkab Inhil Terima Sertifikat SAKIP dari Menpan RB dengan Nilai Predikat B
Bupati HM Wardan Hadiri Konser Virtual Maha Karya Anak Negeri
180 Unit Randis Pemkab Tubaba Ikuti Apel Pemeriksaan BPK
54 Tahun Sambu Group, Ditempa Semakin Tangguh, Diterpa Semakin Bertumbuh
Wabup Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjab
Kepri Tuan Rumah HKG PKK Tingkat Nasional 2022, TP-PKK Gelar Rapat Persiapan
Kerusakan Jembatan di Kecamatan Keritang Inhil Jadi Perhatian Serius Pemprov Riau
Jelang Peresmian, Bupati Inhil Tinjau Persiapan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan serta Musium Kelapa
Bupati HM Wardan Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD Inhil 2022
Pemprov Kepri Siapkan Rp70 Miliar Dana Hibah Masjid dan Mushalla
Bupati Indragiri Hilir menghadiri Pembukaan Munas ke V APKASI 202