Bupati HM Wardan Larang ASN Pemda Inhil Mudik, Jika Ada Masyarakat Melihat, Bisa Laporkan ke Kami
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau melanjutkan Surat Edaran (SE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di larangan mudik, jika terdapat dan dilaporkan masyarakat dan akan diberi tindakan tegas.
Menurut Bupati Inhil HM. Wardan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, terkait kepatuhan atas larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah. Seperti diketahui, ASN beserta keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah lebaran.
“Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik. ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat," ujar Bupati Inhil, Rabu (05/05/21).
HM Wardan menyampai sudah sewajarnya jika ASN menahan diri untuk tidak mudik. Hal itu, bukan hanya karena ada larangan dari pemerintah, tetapi juga upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara dari kemungkinan tertular virus Covid-19.
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” kata Bupati.
Dia mengatakan, bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Saya minta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, jika masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke saya atau bisa juga langsung ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!. Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti pendukung (jika ada).
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa juga langsung melaporkan ke kami,” tegas HM. Wardan.

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Khatib Shalat Jumat di Masjid Al-Falah, Keritang
Polres Bintan Laksanakan Vaksinasi Masal Serentak Seluruh Indonesia, Kapolri Pantau Melalui Zoom Meeting
Kondisi Jalan Igal - Mandah Rusak Parah, Bupati HM Wardan: Saya akan Berupaya Cari Sumber Anggaran Melalui Provinsi atau Pusat
HUT Jambi Dihadiri Gubri, Menhub Sarankan Konsep Creative Financing
Pemkab Inhil Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
Bupati HM Wardan Sampaikan 5 Ranperda Tahun 2021 di Rapat Paripurna
Bupati HM Wardan Rapat Bersama Ulama Bahas Covid-19 dan Pelaksanaan Ibadah Idhul Fitri
Bupati HM Wardan Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan
Ini Momen Gubri Melepas Rindu di SMAN 1 Bengkalis, Yuk Simak Ceritanya
Hadiri Rakor KPA Riau, Wabup Inhil Harapkan Kerjasama Semua Pihak Tangani AIDS
Bupati HM Wardan Resmikan Rumah Tahfidz Quran Jafariyah di Kelurahan Teluk Pinang
Kadis Kominfopers Inhil Buka Sosialisasi dan Bimtek Simpeldesa