• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025

  • Home
  • Politik
  • Rohul

MK Tolak dan Cabut Gugatan Hafit-Erizal dan Tolak Gugatan Hamulian-Topan, Perintahkan KPU Tetapkan Sukiman-Indra Sebagai Calon Terpilih

Redaksi

Kamis, 27 Mei 2021 16:35:25 WIB Dibaca : 841 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Kamis (27/6/2021) menggelar sidang pembacaan ketetapan dan putusan terhadap 2 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hulu.

Sidang Putusan PHP Pilkada Rohul ini dihadiri 9 Hakim MK yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman serta dihadiri pihak Pemohon KPU Rohul, dan pihak terkait Paslon nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan.

Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan permohonan Pencabutan Gugatan dengan nomor registrasi 140/PHP.BUP-XIX/2023 yang diajukan Pasangan Nomor Urut 3 Hafit Syukri Erizal dan menetapkan pencabutan gugatan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Elektronik.

Dalam Pertimbangan Majlis yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, terhadap surat pencabutan gugatan, MK sudah melakukan klarifikasi di persidangan terkait kebenaran surat penarikan tersebut sehingga tetap meregistrasi perkaran tersebut 19 Mei.

"Bahwa karena pemohon telah mencabut permohonan beralasan hukum maka pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan dan panitera diminta mencatat prihal penarikan gugatan tersebut dalam buku perkara konstitusi elektronik," cakap Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut MK juga menyatakan telah menerima Surat Klarifikasi Permohonan dari Calon Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 3 Ir. H.Hafit Syukri yang pada pokoknya menyatakan meminta perkara tetap dilanjutkan pemeriksaan dengan alasan pencabutan permohonan tersebut dilakukan sepihak oleh calon wakil bupati pasangan calon nomor urut 3 Erizal.ST

"Bahwa karena surat tersebut diterima MK setelahnya permohonan sudah diputus sehingga surat tersebut tidak memiliki relevansi lagi untuk dipertimbangkan dan harus dikesampingkan MK," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi juga membacakan putusan terkait Perkara PHP Pilkada Rohul yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Hamulian-Syahril Topan dengan perkara Nomor : 138/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam putusannya, bahwa terkait dalil pemohon tentang adanya dugaan pengumpulan KTP oleh PT. Torganda, berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Rokan Hulu, majelis berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dalil pemohon adanya keterlibatan ASN, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Kemudian, terkait dalil pemohon adanya dugaan money politik, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Terkait Kedudukan Hukum Pemohon, berdasarkan ketentuan pengajuan permohonan dari jumlah selisih hasil suara dan ambang batas suara permohonan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quad non, dalil permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim.

Atas dasar itu, mahkamah menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.Bup-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020 tertanggal 24 April 2021.

"Mahkamah memerintahkan kepada Termohon (KPU Rokan Hulu) untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020," kata Hakim lagi.

Ketua KPU Rohul Elfendri yang dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut menyatakan, KPU Rohul segera menggelar rapat internal untuk menetapkan jadwal penetapan Calon Bupati Terpilih Pasca putusan MK.

"Kalau rencananya kita hari Minggu, tapi kini masih pembicaraan awal di tingkat komisioner, nanti kami kabari jadwal resminya ke teman-teman media," pungkas Elfendri.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ribuan Warga Tanjungpinang Antusias Sambut Rudi Cagub Kepri

'BUALBUAL POLITIK' AMPG dan KPPG Siap Dukung Andi Rachman Pimpin Golkar Riau, Tak Butuh Wakaf Kader dari Partai Lain

Kader Solid, Militan dan Handal, Mandah Siap Menangkan H. Dani M Nursalam

Peringati Idul Adha, Ketua PKB Riau Abdul Wahid Sembelih 3 Ekor Sapi

Peta Politik Pemilu 2024, FDS UI Perkiraan Akan Ada 4 Poros Konsolidasi

KPU Inhil dan Disdukcapil Perkuat Kerjasama untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

DPP PKB Serahkan SK Dukungan untuk KDI di Pilkada Bengkalis 2020

Abdul Wahid Pulang ke Inhil, Ribuan Warga Ikut Ramaikan Senam Sehat Fermadani - Bermarwah

PDIP Pastikan Pasangan Kade-Iyeth Berlayar di Pilkada Bengkalis

Rakerda II DPD PAN Inhil, Nama H Husni Hasan Diusung Calon Bupati

Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis

Deklarasi Gardanies Purwakarta Libatkan Beberapa Tokoh Masyarakat

Terkini +INDEKS

Bangga! Arvin Max Patty Wakili Batam di Forum Pelajar Unggulan Nasional Universitas Indonesia

22 Oktober 2025
Petani di Inhu Diserang Harimau Saat Mencari Damar di Hutan
21 Oktober 2025
Kuantan Singingi Jadi Tuan Rumah Hari Santri Nasional 2025, Malam Ini Santri Riau Tampilkan Ragam Kesenian
21 Oktober 2025
Aburrahman: Pemekaran Insel Proyek Politik yang Tak Pernah Lahir, Hanya Jadi Omong Kosong di Meja Diskusi
21 Oktober 2025
Katerina Susanti Apresiasi Pelatihan Perempuan Inhil: Buka Peluang Usaha, Sejahterakan Keluarga
21 Oktober 2025
Pemkab Inhil Kampanyekan Gerkam B2SA dan Germas
21 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
21 Oktober 2025
Buaya Makan Korban Lagi di Inhil, Warga Diterkam Saat Pulang Cari Kerang
21 Oktober 2025
Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya
21 Oktober 2025
Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
20 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Petani di Inhu Diserang Harimau Saat Mencari Damar di Hutan
  • 2 Aburrahman: Pemekaran Insel Proyek Politik yang Tak Pernah Lahir, Hanya Jadi Omong Kosong di Meja Diskusi
  • 3 Buaya Makan Korban Lagi di Inhil, Warga Diterkam Saat Pulang Cari Kerang
  • 4 Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya
  • 5 Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
  • 6 PI Blok Rokan Cuma $1, Gubernur Abdul Wahid Semprot PHR dan SKK Migas di Jakarta
  • 7 ATR/BPN Provinsi Riau Lakukan Pengukuran Tapal Batas Kecamatan di Inhu, Tindak Lanjut Sengketa HGU
  • 8 Generasi Muda Hebat Tanpa Narkoba, Pesan Kanit Intelkam Kuantan Hilir di Sekolah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media