Optimalkan Pengerjaan Badan Jalan, Satgas TMMD Perlancar Masuknya Material

BUALBUAL.com - Pengerjaan badan jalan sepanjang 3.149 meter saat ini menjadi prioritas utama. Faktor cuaca (Hujan) yang menjadi kendala tak menyurutkan Semangat Personil Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di lapangan dalam bekerja.
Untuk menyelesaikan proyek yang dijadikan unggulan dalam TMMD ke 111 Kodim 1010/Tapin. Prajurit di lapangan terus optimalkan pengerjaan badan jalan untuk memperlancar pengedropan material, Kamis, (24/6/2021).
Sebagaimana diketahui, Pembangunan Badan jalan yang saat ini dikerjakan Satgas TMMD 111 Kodim 1010/Tapin tergolong cukup menantang. ”Faktor cuaca menjadi kendala utama dimana konstruksinya tanahnya menjadi licin,"ungkap Dan SSK TMMD Kapten Inf Asep saat di lokasi.
Lebih lanjut ia menambahkan, Meski kadang terkendala faktor cuaca, Proses pengerjaan badan jalan ini akan terus dioptimalkan, sehingga Pelaksanaan TMMD ini dapat selesai sesuai waktu program yang telah tentukan, selanjutnya bisa digunakan masyarakat.
“Hasil capaian saat ini sekitar 39 persen. Kami yakin dengan semangat prajurit bersama warga di lapangan. Badan jalan sepanjang 3.149 meter ini akan selesai sebelum waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Polres Inhu Terus Pantauan Arus Mudik di Pos yan dan Pospam
Audiensi dan Silaturahmi Kapolda Kepri Bersama Direktorat I KPK RI
Pos Kamling Mulai Direhab Satgas TMMD ke 111 Kodim 1010/Tapin
Polres Bintan Gencarkan Lakukan Patroli dan Himbauan Keselamatan kepada Pengunjung Pantai
Polres Karimun Gencarkan KRYD Jelang Nataru 2022
Polres Inhil Terus Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Keluar dan Masuk di Perbatasan
Jumat Curhat, Kapolres Inhil Nongkrong bersama Anak Muda
Peringatan HUT Bhayangkara, HIMAPERSIS Inhil Puji Kolaborasi Humanis Polres Inhil
Pentingnya Pemahaman tentang Stunting, Posyandu dan Posbindu PTM
Panglima TNI: Hadirnya Makogabwilhan Untuk Memperpendek Rantai Komando
Hari Bhayangkara ke-76, Polres Bintan Lakukan Bakti Sosial Kunjungi Rumah Bahagia
Propam Polda Kepri Bersama Propam Polres Lingga Gelar Gaktiblin Terhadap Personil