Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Aturan Baru di Tubaba, Awak Media Harus Didampingi Penyidik Kepolisian saat Lakukan Kontrol Sosial di Puskemas?
BUALBUAL.com - Kontrol sosial merupakan salah satu fungsi dan peran Pers sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999 bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sebagai pelaku media informasi, selain memiliki fungsi pendidikan dan fungsi hiburan, pers juga memiliki fungsi kontrol sosial.
Sebagai mana yang dilakukan sejumlah awak media saat melakukan kontrol sosial di Puskesmas Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini sejumlah awak media yang melakukan kontrol sosial tersebut mempertanyakan ketersedian stok obat dalam pelayanan kesehariannya semasa pandemi Covid-19.
Bermaksud untuk itu, Kepala Puskesmas Candra Mukti yang baru seumur jagung menjabat Muslam Aziz menyebut bahwa awak media dari pihak manapun yang akan control ke Puskesmas tersebut khususnya dalam mempertanyakan stok obat Awak media harus didampingi dan di saksikan oleh Penyidik dari kepolisian di kutip dari wawancara Konfirmasi.
"Nggak bisa, kalau mau kontrol mau tanya-tanya stok obat atau mau ke gudang obat harus ada pihak penyidiknya dari Kepolisian," tegas Muslam aziz.
Mendengar pernyataan tersebut awak media mempertanyakan dasar aturan yang menyebutkan bahkan harus adanya pihak dari penyidik kepolisian yang mendampingi awak media saat Control stok obat untuk masyarakat dimasa pandemi seperti sekarang ini.
Namun Muslam Aziz tetep berkekeh tanpa bisa menyebutkan dasar aturan yang diungkapkannya tersebut bahwa hal tersebut memang tidak bisa dan awak media harus di dampingi pihak penyidik kepolisian.
"Gak bisa. Pokoknya gak bisa harus ada Penyidik kepolisian aturannya memang begitu." Ucapnya dengan raut wajah tersenyum.
Di samping itu Muslam Aziz juga mempertanyakan surat perintah tugas kepada awak media yang dikeluarkan dari pihak penyidik kepolisian, meski sudah dijelaskan bahwa pihak media hanya mengontrol dan mempertanyakan jumlah ketersediaan Obat semasa pandemi, Muslam Aziz tetap bersikeras harus ada pihak penyidik kepolisian.
Sementara saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba tidak menjawab meskipun terpantau online.

Berita Lainnya
Speedboat Tujuan Tembilahan - Tanjungpinang Alami Kecelakaan
IKWM Pekanbaru Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba di Mandah
MTsN 2 Kuansing Terbakar! Gedung Sekolah 2 Lantai Nyaris Ludes, Kerugian Rp150 Juta
Polsek Kuindra Giat Cooling System dan Berikan Himbauan Pemilu Damai
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
Massa Bakar Pos dan Rumah Karyawan PT SSL di Siak, Dipicu Konflik Lahan
KOMPAK Riau Kecam Langkah Sekolah di Inhil Yang 'Keluarkan' Siswanya Hanya Karena Tidak Kerjakan Tugas Daring
Toko Tekstil di Jalan HOS Cokroaminoto Pekabaru Terbakar 'Diduga Korsleting Listrik'
Sudah Kantongi Identitasnya, Begini Modus Pelaku Hipnotis Terhadap ASN di Pekanbaru
Terkait Pekerjaan Proyek Kacabdin IV Lampung, Lembaga Anti Korupsi Indonesia Angkat Bicara
Pembangunan Pelabuhan Menguras Anggaran Negara, Mobil Dinas telah menjadi Rongsokan