Bawaslu Purwakarta Bergegas Pindah Kantor, Ada Apa?

BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta yang memiliki Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bergegas pindah kantor yang sebelumnya dari Jln. RE. Martadinata ke Jln. Mr. Kusuma Atmaja No. 65 kelurahan Cipaisan - Purwakarta.
Terkait kepindahannya lembaga penyelenggara tersebut, dikarenakan gedung yang ditempati akan dibangun oleh Pemda Purwakarta untuk kantor Diskominfo, hal ini dibenarkan Kang Ujang sapaan akrab Ketua Bawaslu Purwakarta saat dikonfirmasi awak media saat pada Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Kang Ujang sebelumnya Pemda menyanggupi terkait pindah kantor Bawaslu, Pemda akan tanggung biaya kantor penyewaan, tapi tidak ada kejelasan dengan alasan tidak ada anggaran dan malah disuruh gabung dengan KPU untuk sementara, akhirnya Bawaslu Purwakarta mengajukan anggaran ke provinsi untuk sewa kantor.
"Bawaslu purwakarta mendapatkan izin pinjam pakai kantor yang beralamat di Jln. RE. Martadinata terhitung awal Januari tahun 2019, dalam MoU yang dibuat antara Pemda dan Bawaslu selama 1 tahun, namun diawal tahun 2020 Bawaslu menyampaikan surat ke Pemda terkait perpanjangan kantor dan rencananya akan melakukan audiensi," ujarnya.
"Dalam hal ini, surat yang dilayangkan Bawaslu tidak ada jawaban dari Pemda dan hanya menyampaikan melalui Sekpri Bupati bahwa saat ini kondisi sedang Covid-19 dan tidak bisa bertatap muka secara langsung," ungkap Ujang.
Selanjutnya Kang Ujang menjelaskan bahwa pada bulan Juni akhir tahun 2021 ternyata ada surat dari Distarkim dengan nomor: 640/252A/Distarkim perihal pengosongan Kantor Bawaslu Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Diskominfo TA 2021 pada tanggal 11 Juni 2021.
"Dalam isi surat tersebut gedung yang saat itu masih digunakan akan dibangun pada awal bulan Juli 2021. menanggapi surat tersebut Bawaslu melayangkan surat yang ke 2 yang ditujukan kepada Bupati dengan nomor surat ke bupati nomor 051/HM.02.00/K.JB-14/06/2021 pada tanggal 14 Juni 2021 perihal pinjam pakai aset pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk perpanjangan dan kejelasan kantor yang ditempatinya, namun lagi-lagi tidak ada jawaban," jelasnya.
Kang Ujang menyayangkan sikap tersebut dikarenakan permohonan yang diajukan tak kunjung ada balasan, adapun surat balasan yang datang perihal pengosongan dengan waktu yang diberikan relatif singkat dari Distarkim, berharap kedepan tidak terjadi lagi tolonglah pergunakan langkah atau berikan kebijakan yang sedikit agak halus atau eloklah walaupun sedikit, karena kami juga lembaga pemerintah yang dilindungi oleh undang-undang dan tupoksinya pun diatur oleh undang-undang juga.
Berita Lainnya
Dua Tim Raksasa Spanyol, Barcalona dan Real Madrid Bersimpati Atas Peristiwa Tsunami di Selat Sunda
Warga Talang Jangkang Diterkam Buaya saat Cuci Kaki di Sungai Reteh
4 Tahun Menabung, Warga Inhil Ini Beli Sepeda Motor Pakai Uang Koin
Security di Pekanbaru Ditemukan Tewas di Pos Jaga Perusahaan
Terkesan Bisnis, Kontrak Baru Pegawai Ambulance Tol Trans Sumatera Dipungut Biaya
Hujan Deras, Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Pekanbaru Kebanjiran
#AkudanKorea Imagine Your Korea from Home: Berwisata ke Korea Selatan dari Rumah
Kasihan, Nasib Nenek Masitah di Rohil Dapat Bantuan Rehap Rumah Material Kayu Tidak Layak Pakai
Mantan Suami Nikah Kembali, Wanita Ini Bakar Tenda Hajatan Sampai Menewaskan 57 Orang
Laris Manis, Olahan Martabak Nangka Warga Tembilahan Rasanya Bikin Nagih
Sadis! Sebelum Dibunuh Selingkuhan di Kandang Buaya, Fransisca Sempat 2 Kali ML
Berkedok Jual Sembako, Pemilik Warung di Inhu Ini Juga Jual Sabu