• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak Membisu Terkait Pergub

Redaksi

Senin, 09 Agustus 2021 01:32:41 WIB Dibaca : 832 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Riau, Drs. H Chairul Riski, MS, MP tidak menjawab pertanyaan konfimasi awak media saat di pertanyakan tentang dasar hukum, tujuan, relevansi, serta urgensi pasal 15 ayat (3) dalam pegubri nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Sebagaimana diketahui, bahwa Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, telah menerbitkan peraturan gubernur Riau, tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. 

Belakangan diketahui, bahwa pasal 15 ayat (3) khusus poin b c dan h ternyata mengatur tentang Perusahaan Pers, Wartawan, dan soal terverifikasi perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat untuk dapat meliput bagi wartawan dan media dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, sehingga spontan puluhan organsiasi Pers yang menaungi ratusan perusahaan Pers dan Wartawan protes terhadap Gubernur Riau.

Adapun poin-poin yang jadi bahan protes bagi ribuan Wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau adalah terkait poin b, ,c dan h dalam pasal 15 ayat (3) Pergubri Nomor 19 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut dengan jelas mensyaratkan ketentuan-ketentuan yang justru berakibat membatasi kebebasan Pers di lingkungan pemerintah provinsi Riau.

Dan bahkan jika di kaji lebih jauh tentang ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh Gubernur Riau Drs Syamsuar itu, maka ditemui banyak pertentangan-pertentangan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana disampaikan oleh ketua DPD  Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB) provinsi Riau, Ir. Yosman Matondang.

,"Kok Bisa Lebih hebat Peraturan Gubernur Riau dari UU Pers, dalam UU Pers, Kemerdekaan Pers sudah dijamin oleh konstitusi untuk bebas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi ke publik, tidak ada yang bisa membatasi Pers, karena itu memang sudah sifatnya," sebut Yosman Matondang dalam temu Pers di sela-sela rapat koordinasi Organsiasi Pers baru-baru ini.

Menrurut Yosman, salah satu sosok senior Pers di Riau itu, dirinya sangat menyayangkan kebijakan Gubernur Syamsuar tersebut, karena jika di analisa Yosman, tidak menemukan sisi urgensi dari penerbitan Pergub, yang konon mengatur tentang Pers dan wartawan yang dianggap layak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

,"Apapun alasan Gubernur Riau terkait kebijakan itu, tidak dapat dibenarkan dari sisi kemerdekaan Pers, Jangan batasi ruang gerak Pers, itu tidak boleh, apapun alasannya, masa seorang gubernur mencampuri urusan Wartawan, Pers dan wartawan sudah punya aturan sendiri, dimana saja Pers dapat melakukan tugasnya," urai Yosman.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP. Bagi Pimpinan Redaksi Media Aktualdetik.com ini, Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 telah menciderai prinsip kebebasan Pers di Provinsi Riau. Bahkan disebutkanya, Gubernur Riau Drs Syamsuar harus siap menerima protes dari Ribuan profesi wartawan dan perusahaan Pers di Provinsi Riau.

,"Selain berakibat pembatasan ruang kebebasan Pers, Pergub ini juga akan merugikan ratusan perusahaan Pers karena terdampak kebijakan Gubernur Riau Drs Syamsuar, dan ini akan membunuh ratusan perusahaan Pers, dan wartawan akan banyak pengangguran di seluruh provinsi Riau, karena kita prediksi, semua Kabupaten/Kota juga akan melakukan hal yang sama," sebut Feri Sibarani.

Selain itu Feri Sibarani juga menyampaikan bahwa dampak Pergub tersebut sangat luas, Pertentangan Norma dalam undang-undang juga terjadi, cacat formil dan materiil dalam pembentukan Pergubri juga ditengarai terjadi, karena tidak mempedomani UU Pers sebagai landasan hukum pada pasal 15, dan pergub juga di nilai membangkang instruksi presiden RI Joko Widodo, terkait pembatasan penerbitan Pergub atau sejenisnya, mengingat banyaknya aturan yang saling tumpang tindih di Indonesia.

,"Pergub ini agak aneh menurut saya. Selain tidak dilandasi UU Pers pada pasal 15, kita tidak tahu kemana arah tujuannya, apa urgensinya, siapa Ahli Pers yang dilibatkan dalam penyusunan draf Pergub tersebut, dan yang paling konyol, ini bisa di artikan sebagai bentuk menghalang-halangi tugas Pers dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan pemerintah provinsi Riau, sebagaiamana dalam pasal 18 UU Pers, ada pidana bagi pelakunya," lanjut Feri merinci.

Oleh karena itu, belakangan Feri mengatasnamakan Redaksi aktualdetik.com telah melayangkan surat konfirmasi elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau, Drs H Chairul Riski, mengenai dasar hukum pembentukan Pergubri, Urgensi pembentukan, Tujuan pembentukan, Manfaatnya, Ahli Pers yang didatangkan dalam penyusunan Pergub, Pertimbangan apa yang jadi parameter, mengingat Presiden sudah meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia agar tidak menerbitkan peraturan sejenis Pergub atau perda dan lainnya, kemudian akibat Pergub tersebut kepada perusahaan Pers dan Profesi Wartawan, namun hingga berita ini dimuat, Chirul Riski tidak merespon.

,"Ini jadi menarik, ketika Gubernur Riau di ajak audiensi oleh sejumlah Organsiasi Pers terkait hal ini, tidak merespon, kini giliran Kepala Dinas Kominfo provinsi Riau selaku pemrakarsa Pergub di konfirmasi tentang kronologis pembentukan Pergubri itu, juga tidak menjawab, ada apa ini ? Begini kah kemampuan Gubernur Riau Drs Syamsuar dalam menjalankan good government di provinsi Riau?,"tanya Feri.


 Editor : DIEN PUGA


Berita Lainnya

Manajemen PT Indolatek Lamteng Diduga Gelapkan Uang Hasil Jual Getah Karet Petani

Api Berasal dari Kios Usaha Printing, 2 Rumah dan 2 Kios Terbakar di Pangeran Hidayat Pekanbaru

Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah

Eks Kades Sungai Raya Kritik Bupati Inhu Terkait Konflik Lahan Warga dan PT SBP

Orang Tua Murid Keluhkan Besarnya Iuran yang Diminta SMK N I Kotabumi Lampura

Ini Kebohongan Joe Biden Terkait Konflik Hamas-Israel

Polda Lampung Berduka, Satu Anggota Brimob Meninggal Dunia saat Bertugas di Papua

Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan

Lagi Mandi, Bocah di Pelangiran Inhil Diterkam Buaya Hingga Diseret ke Tengah Sungai

Seram, Lampu Motto Kotabumi BETTAH Mati, Warga Luar Kota Sangat Menyayangkan

Meski Wajah sudah Sulit Dikenal, Ternyata Mayat di Pinggir Jalan Ternyata Siswi SMP Bernas yang Hilang

Terkait Ambruknya Pasar KUD, Bunda Weni Minta Pedagang Direlokasi ke Pasar Potong Lembu

Terkini +INDEKS

MTsN 2 Tembilahan Tegaskan Kasus Guru Tampar Siswa Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

25 Oktober 2025
Meriah! Face Off Bahantam Kapolres Inhil Cup Vol.1 Sukses Digelar di GOR Tasik Gemilang
25 Oktober 2025
Dilantik Secara Resmi Oleh H. Fauzan, PGRI Kecamatan Tembilahan Hulu Siap Meningkatkan Kualitas Pendidikan
25 Oktober 2025
Ketua DPD RI: Dunia Melayu Islam Harus Jadi Kekuatan yang Meneduhkan Dunia
25 Oktober 2025
Meja Tak Bertuan
25 Oktober 2025
Pemkab Inhil Gelar Pelantikan 19 Pejabat Baru, Sekda: Jalankan Amanah dengan Integritas
24 Oktober 2025
Pemda dan DPRD Inhil Didorong Hidupkan Kembali Sebutan Pak Wali Lewat Perda
24 Oktober 2025
Aqua Diduga Bukan dari Mata Air Pegunungan, Mafirion: Ini Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen
24 Oktober 2025
Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
23 Oktober 2025
Pengukuran Ulang Batas Wilayah di Inhu Ricuh Tim ATR/BPN dan Warga Sempat Bersitegang
23 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 MTsN 2 Tembilahan Tegaskan Kasus Guru Tampar Siswa Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
  • 2 Meriah! Face Off Bahantam Kapolres Inhil Cup Vol.1 Sukses Digelar di GOR Tasik Gemilang
  • 3 Dilantik Secara Resmi Oleh H. Fauzan, PGRI Kecamatan Tembilahan Hulu Siap Meningkatkan Kualitas Pendidikan
  • 4 Ketua DPD RI: Dunia Melayu Islam Harus Jadi Kekuatan yang Meneduhkan Dunia
  • 5 Meja Tak Bertuan
  • 6 Pemkab Inhil Gelar Pelantikan 19 Pejabat Baru, Sekda: Jalankan Amanah dengan Integritas
  • 7 Pemda dan DPRD Inhil Didorong Hidupkan Kembali Sebutan Pak Wali Lewat Perda
  • 8 Aqua Diduga Bukan dari Mata Air Pegunungan, Mafirion: Ini Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media