• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak Membisu Terkait Pergub

Redaksi

Senin, 09 Agustus 2021 01:32:41 WIB Dibaca : 810 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Riau, Drs. H Chairul Riski, MS, MP tidak menjawab pertanyaan konfimasi awak media saat di pertanyakan tentang dasar hukum, tujuan, relevansi, serta urgensi pasal 15 ayat (3) dalam pegubri nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Sebagaimana diketahui, bahwa Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, telah menerbitkan peraturan gubernur Riau, tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. 

Belakangan diketahui, bahwa pasal 15 ayat (3) khusus poin b c dan h ternyata mengatur tentang Perusahaan Pers, Wartawan, dan soal terverifikasi perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat untuk dapat meliput bagi wartawan dan media dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, sehingga spontan puluhan organsiasi Pers yang menaungi ratusan perusahaan Pers dan Wartawan protes terhadap Gubernur Riau.

Adapun poin-poin yang jadi bahan protes bagi ribuan Wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau adalah terkait poin b, ,c dan h dalam pasal 15 ayat (3) Pergubri Nomor 19 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut dengan jelas mensyaratkan ketentuan-ketentuan yang justru berakibat membatasi kebebasan Pers di lingkungan pemerintah provinsi Riau.

Dan bahkan jika di kaji lebih jauh tentang ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh Gubernur Riau Drs Syamsuar itu, maka ditemui banyak pertentangan-pertentangan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana disampaikan oleh ketua DPD  Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB) provinsi Riau, Ir. Yosman Matondang.

,"Kok Bisa Lebih hebat Peraturan Gubernur Riau dari UU Pers, dalam UU Pers, Kemerdekaan Pers sudah dijamin oleh konstitusi untuk bebas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi ke publik, tidak ada yang bisa membatasi Pers, karena itu memang sudah sifatnya," sebut Yosman Matondang dalam temu Pers di sela-sela rapat koordinasi Organsiasi Pers baru-baru ini.

Menrurut Yosman, salah satu sosok senior Pers di Riau itu, dirinya sangat menyayangkan kebijakan Gubernur Syamsuar tersebut, karena jika di analisa Yosman, tidak menemukan sisi urgensi dari penerbitan Pergub, yang konon mengatur tentang Pers dan wartawan yang dianggap layak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

,"Apapun alasan Gubernur Riau terkait kebijakan itu, tidak dapat dibenarkan dari sisi kemerdekaan Pers, Jangan batasi ruang gerak Pers, itu tidak boleh, apapun alasannya, masa seorang gubernur mencampuri urusan Wartawan, Pers dan wartawan sudah punya aturan sendiri, dimana saja Pers dapat melakukan tugasnya," urai Yosman.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP. Bagi Pimpinan Redaksi Media Aktualdetik.com ini, Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 telah menciderai prinsip kebebasan Pers di Provinsi Riau. Bahkan disebutkanya, Gubernur Riau Drs Syamsuar harus siap menerima protes dari Ribuan profesi wartawan dan perusahaan Pers di Provinsi Riau.

,"Selain berakibat pembatasan ruang kebebasan Pers, Pergub ini juga akan merugikan ratusan perusahaan Pers karena terdampak kebijakan Gubernur Riau Drs Syamsuar, dan ini akan membunuh ratusan perusahaan Pers, dan wartawan akan banyak pengangguran di seluruh provinsi Riau, karena kita prediksi, semua Kabupaten/Kota juga akan melakukan hal yang sama," sebut Feri Sibarani.

Selain itu Feri Sibarani juga menyampaikan bahwa dampak Pergub tersebut sangat luas, Pertentangan Norma dalam undang-undang juga terjadi, cacat formil dan materiil dalam pembentukan Pergubri juga ditengarai terjadi, karena tidak mempedomani UU Pers sebagai landasan hukum pada pasal 15, dan pergub juga di nilai membangkang instruksi presiden RI Joko Widodo, terkait pembatasan penerbitan Pergub atau sejenisnya, mengingat banyaknya aturan yang saling tumpang tindih di Indonesia.

,"Pergub ini agak aneh menurut saya. Selain tidak dilandasi UU Pers pada pasal 15, kita tidak tahu kemana arah tujuannya, apa urgensinya, siapa Ahli Pers yang dilibatkan dalam penyusunan draf Pergub tersebut, dan yang paling konyol, ini bisa di artikan sebagai bentuk menghalang-halangi tugas Pers dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan pemerintah provinsi Riau, sebagaiamana dalam pasal 18 UU Pers, ada pidana bagi pelakunya," lanjut Feri merinci.

Oleh karena itu, belakangan Feri mengatasnamakan Redaksi aktualdetik.com telah melayangkan surat konfirmasi elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau, Drs H Chairul Riski, mengenai dasar hukum pembentukan Pergubri, Urgensi pembentukan, Tujuan pembentukan, Manfaatnya, Ahli Pers yang didatangkan dalam penyusunan Pergub, Pertimbangan apa yang jadi parameter, mengingat Presiden sudah meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia agar tidak menerbitkan peraturan sejenis Pergub atau perda dan lainnya, kemudian akibat Pergub tersebut kepada perusahaan Pers dan Profesi Wartawan, namun hingga berita ini dimuat, Chirul Riski tidak merespon.

,"Ini jadi menarik, ketika Gubernur Riau di ajak audiensi oleh sejumlah Organsiasi Pers terkait hal ini, tidak merespon, kini giliran Kepala Dinas Kominfo provinsi Riau selaku pemrakarsa Pergub di konfirmasi tentang kronologis pembentukan Pergubri itu, juga tidak menjawab, ada apa ini ? Begini kah kemampuan Gubernur Riau Drs Syamsuar dalam menjalankan good government di provinsi Riau?,"tanya Feri.


 Editor : DIEN PUGA


Berita Lainnya

Diminta Berkomentar Tentang Ijazah Palsu Bupati Rohil, Aktivis Larshen Yunus: Kami No Coment Dulu

Kondisi Setengah Bugil PNS Pingsan di Mobil Diduga Keracunan Hirup Karbon Dioksida

Ruko Tak Berizin, Diduga Jadi Sarang Rokok Ilegal

Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI

Jatuh dari Sampan, Pria Bengkalis Ditemukan Tewas Tersangkut di Jaring Nelayan

TPA Cikolotok Cemari Sungai dan Sawah, HMI Cabang Purwakarta Angkat Bicara

BPOM Pekanbaru Periksa Jajanan Diduga Sebabkan 18 Murid SD Keracunan di Gaung Inhil

Gelar Aksi ke Pemda Merani, Ini Tuntutan Falma yang Disampaikan

Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah

Kecelakaan Adu Kambing Dua Bus di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ini Penyebabnya

Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup

Didesak LSM Inpset, Kejaksaan Inhu Sudah Periksa Kades Sungai Raya

Terkini +INDEKS

Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG

23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025
Bupati Inhil Tegaskan: Mutasi ASN Gratis, Laporkan Jika Ada Calo!
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media