Ratusan Gram Barang Bukti Sabu dan Putaw Dimusnahkan Polda Kepri
BUALBUAL.com - Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan ratusan gram barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Putaw, Kamis (02/09).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat.
Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT - Kepri Tanggal 11 Juni 2021, LP-A /75/VIII/2021/SPKT - Kepri Tanggal 10 Agustus 2021, LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri Tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT - Kepri tanggal 6 Agustus 2021 serta berita acara pemeriksaan Labfor.
"Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram Narkotika jenis Putaw, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan. Tidak hanya Narkotika jenis Putaw, pada hari ini kita juga memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 720.5 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram serta sebanyak 14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan," ucap Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas.
"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat," jelas Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.
Berita Lainnya
Kapolres Inhu Anjangsana dan Beri Semangat Purnawirawan Yang Sakit
Ditreskrimum Polda Lampung Gelar Apel Gabungan Rayonisasi Tekab 308 Presisi
Polres Inhil Musnahkan 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapolres Bintan Lepas 2 Personil yang Purna Bhakti
Wajah Kapolres Inhu Makin Cerah, Setelah Ikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Akhir
Gebyar Vaksinasi Merdeka, Forkopimda Kampar Ikuti Vidcon Dengan Gubernur Dan Kapolda Riau
Sempena Hari Bhayangkara ke-76, Tim Anjang Sana Polda Riau Kunjungi Keluarga Jurnalis Mitra
Tim Supervisi Pamatwil Polda Riau Kunjungi Polres Inhil, Cek Posko PPKM
Polsek Kuala Cenaku Datangi Peternak Sapi, Tidak Ditemukan PMK
Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Kategori Baik Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB
Danrem 061/Sk Serbu Vaksinasi Kawasan Wisata Puncak
Polres Bintan Musnahkan 2 Kg Sabu, Hasil Tangkapan di Salah Satu Penginapan di Kijang Bintim