Ratusan Gram Barang Bukti Sabu dan Putaw Dimusnahkan Polda Kepri
BUALBUAL.com - Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan ratusan gram barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Putaw, Kamis (02/09).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat.
Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT - Kepri Tanggal 11 Juni 2021, LP-A /75/VIII/2021/SPKT - Kepri Tanggal 10 Agustus 2021, LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri Tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT - Kepri tanggal 6 Agustus 2021 serta berita acara pemeriksaan Labfor.
"Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram Narkotika jenis Putaw, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan. Tidak hanya Narkotika jenis Putaw, pada hari ini kita juga memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 720.5 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram serta sebanyak 14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan," ucap Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas.
"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat," jelas Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.

Berita Lainnya
Bersama Tim Pamatwil Polda Riau, Kapolres Inhu Cek TPS Khusus dan TPS Rawan Banjir
Kadispotmar Lantamal IV Tanjungpinang Resmi Diganti
Audiensi dan Silaturahmi Kapolda Kepri Bersama PHRI BPD Kepri
Polres Bintan Gilas Bos 303 Turnamen Bola Voli Hari Bhayangkara ke-78
Jam Sibuk Pagi, Satlantas Polres Inhil Siaga di Titik Rawan Macet
Bravo,,!! Jajaran Polsek Tapung Giat Himbau Masyarakat Taat Prokes Dan Bagikan Masker Ke Pengunjung Pasar SP 1
Kapolres Bengkalis Pimpin Apel Kenaikan Pangkat Di Mapolsek Mandau, Kapolsek Mandau naik ke Kompol
Tim Wasev Sterad Kunker ke Kodim 0315/Bintan Dalam Rangka Pengawasan dan Evaluasi TMMD
Peninjauan Akselerasi Vaksinasi Serentak oleh Kapolda Kepri di Mall Botania 2 Batam Kota
Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Polda Lampung Gelar Upacara Pencucian Pataka
Kapolda Riau Release Penangkapan Narkoba Jenis Cair Dan Musnahkan 20 KH Sabu
Polres Bintan Gencarkan Lakukan Patroli dan Himbauan Keselamatan kepada Pengunjung Pantai