BKD Riau Segera Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021 terkait Aturan Baru Disiplin PNS

BUALBUAL.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan segera mensosialisasikan peraturan pemerintah yang baru terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.
Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tersebut ada sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS jika melanggar disiplin. Mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian.
"Saya belum baca seluruhnya, tapi kita akan segera sosialisasikan ke OPD-OPD di lingkungan Pemprov Riau," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (16/9/2021).
Ikhwan menjelaskan, pada PP yang baru ini banyak penekanan yang dititik beratkan terhadap kehadiran PNS. Diantaranya adalah sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Tidak hanya itu, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga bisa diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya.
Sanksi berat lainya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendag selama 12 bulan. Sanksi ini dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selain itu, ada pula hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.
Serta pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17- 20 hari kerja dalam 1 tahun.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama bagi para PNS, karena diaturan yang baru ini tegas diatur sanksi bagi yang sering bolos kerja," ujarnya.
Berita Lainnya
Jadikan Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup, Bupati Bengkalis saat Buka MTQ ke 18 Di Kecamatan Pinggir
162.620 Calon Penerima Kartu Pra Kerja Riau Diimbau Segara Daftar Ulang
Gandeng TNI - Polri Kamar Narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Dirazia
Kemungkinan Pasien Positif Covid 19 Riau Sehat Lebih Tinggi
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kapolda Riau
Open House Idul Adha 1446 H, Wabup Inhil Yuliantini Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
Bupati Bengkalis Kasmarni, Lantik 92 PJ Kades Baru
Walau Sempat Situasi Memanas, Akhirnya PKS PT SIPP Dapat Dieksekusi Tutup
Paripurna Pergantian Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi di DPRD Inhil
Rakor Kewaspadaan Dini, Unjuk Rasa WNA Akan Ditindak
Antisipasi Peredaran Narkoba, Ditjenpas Sumut dan TNI Polri Gelar Razia Mendadak Di Rutan Kelas 1 Medan
Kadis PMD Riau Ingatkan Dana Desa Untuk Tiga Komponen Ini