BKD Riau Segera Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021 terkait Aturan Baru Disiplin PNS

BUALBUAL.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan segera mensosialisasikan peraturan pemerintah yang baru terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.
Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tersebut ada sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS jika melanggar disiplin. Mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian.
"Saya belum baca seluruhnya, tapi kita akan segera sosialisasikan ke OPD-OPD di lingkungan Pemprov Riau," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (16/9/2021).
Ikhwan menjelaskan, pada PP yang baru ini banyak penekanan yang dititik beratkan terhadap kehadiran PNS. Diantaranya adalah sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Tidak hanya itu, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga bisa diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya.
Sanksi berat lainya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendag selama 12 bulan. Sanksi ini dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selain itu, ada pula hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.
Serta pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17- 20 hari kerja dalam 1 tahun.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama bagi para PNS, karena diaturan yang baru ini tegas diatur sanksi bagi yang sering bolos kerja," ujarnya.
Berita Lainnya
Pj Bupati Herman Apresiasi Festival Pengantin Sahur di Desa Pulau Palas
Dalam Waktu Dekat RSUD PH Tembilahan Miliki Labor PCR Swab Sendiri
Wujud Kepedulian Sesama, Dinsos Pemprov Kepri Gelar Khitanan Massal
Jamaah Haji Kloter BTH-05 Asal Kampar Tiba diTanah Air, Bupati: Semoga Menjadi Haji Mabrur
Bupati Bengkalis Dengarkan Pidato Kenegaraan Terakhir, dari Presiden Jokowi HUT RI Ke-79 Rahman, S.PdI
Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Serahkan Bantuan 450 Kg Beras Melalui LPTQ
Jika Praktek Tempat Hiburan di Inhil Sudah Menyimpang, Pj Bupati Herman: Akan Saya Cabut IzinnyaInh
Semua Bersinergi Percepat Herd Immunity, Wagub Marlin Hadiri Vaksinasi Merdeka Serentak
Gubernur Kepri Minta Bupati dan Walikota Serius Gesa Vaksinasi
5 Nama Calon Sekdaprov Riau yang Lolos Tahap Akhir, Siapa Pilihan Gubernur?
Pemdes Pancur Jaya Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Kepada Anak Kurang Mampu
Wagub Marlin Akan Pimpin Kafilah Kepri ke Maluku Utara