FPII Sebut Tindakan Kekerasan Jurnalis di Batam Sebagai Catatan Kelam Kebebasan Pers di Kepri
BUALBUAL.com - Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Tanjungpinang - Bintan, Arma Yunita, S.Pd mengecam keras tindakan intimidasi terhadap kontributor Liputan6.com bernama Ajang Nurdin, saat melakukan peliputan kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri.
Baginya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," sebut Wanita yang akrab disapa Ita, melalui siaran persnya, Kamis(17/9).
Menurut Ita, tindakan semacam ini menambah daftar kelam Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Padahal, kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan. Kebebasan pers juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dari media massa.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi selama ini. Bagi kami tugas jurnalis meliput untuk memberikan informasi sesuai fakta bukan dihalangi atau dicekik semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kronologis kejadian, ketika itu Ajang, sapaannya, hendak mewawancarai atau melakukan door stop kepada Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.
Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung di dorong pada bagian lehernya oleh salah satu oknum ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
“Bro, wawancara nanti di pelabuhan (Fery Batam Center),” kata oknum ajudan setelah melepas pitingan kepada Ajang.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu (di Batam) tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.
Berita Lainnya
Pompong Pak Samad Warga Tembilahan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi Nomor ini
Kuat Dugaan Warga Siak Riau Tewas Tercabik-cabik di Hutan Diterkam Harimau
BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera di PT RIA Kecamatan Pelangiran, Inhil ke PR HSD
Speed Boat Tujuan Air Bagi Concong Tenggelam di Perairan Bantalan Tembilahan
Cegah Terjadinya Penyelewengan, Satgas Migas Bintan Lakukan Pemeriksaan SPBU
Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan
Pasukan Israel Kembali Serbu Kamp Pengungsi Jenin, 4 Warga Palestina Tewas
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Pura-pura Belanja Sayur, Seorang Wanita Larikan Duit Pedagang Pasar Pagi Arengka Senilai Rp 7 Juta
Banyak Ditemukan Pelanggaran, Kecamatan Bangkunat Dituntut Pemungutan Suara Ulang
4 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Berhasil Teridentifikasi
BMKG Deteksi 204 Hotspot Pagi, 33 Ada di Riau