FPII Sebut Tindakan Kekerasan Jurnalis di Batam Sebagai Catatan Kelam Kebebasan Pers di Kepri

BUALBUAL.com - Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Tanjungpinang - Bintan, Arma Yunita, S.Pd mengecam keras tindakan intimidasi terhadap kontributor Liputan6.com bernama Ajang Nurdin, saat melakukan peliputan kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri.
Baginya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," sebut Wanita yang akrab disapa Ita, melalui siaran persnya, Kamis(17/9).
Menurut Ita, tindakan semacam ini menambah daftar kelam Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Padahal, kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan. Kebebasan pers juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dari media massa.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi selama ini. Bagi kami tugas jurnalis meliput untuk memberikan informasi sesuai fakta bukan dihalangi atau dicekik semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kronologis kejadian, ketika itu Ajang, sapaannya, hendak mewawancarai atau melakukan door stop kepada Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.
Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung di dorong pada bagian lehernya oleh salah satu oknum ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
“Bro, wawancara nanti di pelabuhan (Fery Batam Center),” kata oknum ajudan setelah melepas pitingan kepada Ajang.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu (di Batam) tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.
Berita Lainnya
Satu Orang Tewas, Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Kembali Terjadi
Warga Pekanbaru Heboh, Ditemukan Seorang Wanita Tewas Tergantung di Kos-kosan
Begini Penampakan Lapas Tangerang Usai Alami Kebakaran
Pengacara Azman Taufik Pertanyakan Bacaan Putusan Hakim Berbeda dengan yang Tertulis
Kodim 0314/Inhil Bantah Keras Mengenai Isu Penganiayaan Terhadap Petani di Sekayan Kecamatan Kemuning
Si Jago Merah Hanguskan 17 Unit Rumah Penduduk di Jalan M. Boya Lorong Nangka Kota Tembilahan
APKL Inhil Siap Ciptakan Kamtibmas Kondusif dan Penerapan Protkes
Warga Pekanbaru Temukan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Bersarang di Atap Rumah
Ketum HMI Cabang Tembilahan Minta Disegerakan Hearing Terkait Permasalahan PT SAGM di Desa Kuala Sebatu
Masih Dicari, Penambang Emas di Kuansing Hilang Tertimbun Longsor
Tim Labfor Polda Riau Selidiki Penyebab Kebakaran 2 Bus Pariwisata di Pekanbaru
Rokok Ilegal Merek HD Beredar Bebas di Swalayan di Kota Tanjungpinang