FPII Sebut Tindakan Kekerasan Jurnalis di Batam Sebagai Catatan Kelam Kebebasan Pers di Kepri
BUALBUAL.com - Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Tanjungpinang - Bintan, Arma Yunita, S.Pd mengecam keras tindakan intimidasi terhadap kontributor Liputan6.com bernama Ajang Nurdin, saat melakukan peliputan kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri.
Baginya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," sebut Wanita yang akrab disapa Ita, melalui siaran persnya, Kamis(17/9).
Menurut Ita, tindakan semacam ini menambah daftar kelam Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Padahal, kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan. Kebebasan pers juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dari media massa.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi selama ini. Bagi kami tugas jurnalis meliput untuk memberikan informasi sesuai fakta bukan dihalangi atau dicekik semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kronologis kejadian, ketika itu Ajang, sapaannya, hendak mewawancarai atau melakukan door stop kepada Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.
Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung di dorong pada bagian lehernya oleh salah satu oknum ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
“Bro, wawancara nanti di pelabuhan (Fery Batam Center),” kata oknum ajudan setelah melepas pitingan kepada Ajang.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu (di Batam) tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.

Berita Lainnya
Begini Kronologi Speed Boot SB Alifira Jurusan Tembilahan- Guntung yang Karam Di Terusan Saka Jalan Desa Bente Mandah
Puluhan Rumah Warga Sanglar Inhil Rusak Akibat Angin Kencang Disertai Hujan Deras
Awas! Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu Rawan Longsor, Mobil dan Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Biadab! Seorang Bocah di Inhil Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan
Warga Kecewa kepada Polsek Midai, Terkait Laporan Masalah Tanah
Waduh! Tutup Panci Tersangkut di Kepala Bocah 4 Tahun di Pekanbaru
Warga Pekanbaru Temukan Mayat Tanpa Identitas di Bawah Jembatan, Diduga Korban Pembunuhan
Speedboat Bawa 40 Orang Penumpang Tenggelam di Perairan Sungai Enok, Inhil
RT 002 Tanjung Unggat Tebang Pilih Salurkan Program Pemerintah
BMKG Pekanbaru : Waspadai Hujan, Angin Kencang Disertai Petir Malam Nanti
Di makan Usia, Jembatan Lintas Kotabaru - Selensen Inhil Ambruk
Akibat Abrasi Pantai, 10 Rumah di Kelurahan Seberang Tembilahan Rusak Terseret Arus