FPII Sebut Tindakan Kekerasan Jurnalis di Batam Sebagai Catatan Kelam Kebebasan Pers di Kepri

BUALBUAL.com - Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Tanjungpinang - Bintan, Arma Yunita, S.Pd mengecam keras tindakan intimidasi terhadap kontributor Liputan6.com bernama Ajang Nurdin, saat melakukan peliputan kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri.
Baginya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," sebut Wanita yang akrab disapa Ita, melalui siaran persnya, Kamis(17/9).
Menurut Ita, tindakan semacam ini menambah daftar kelam Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Padahal, kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan. Kebebasan pers juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dari media massa.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi selama ini. Bagi kami tugas jurnalis meliput untuk memberikan informasi sesuai fakta bukan dihalangi atau dicekik semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kronologis kejadian, ketika itu Ajang, sapaannya, hendak mewawancarai atau melakukan door stop kepada Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.
Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung di dorong pada bagian lehernya oleh salah satu oknum ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
“Bro, wawancara nanti di pelabuhan (Fery Batam Center),” kata oknum ajudan setelah melepas pitingan kepada Ajang.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu (di Batam) tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.
Berita Lainnya
Lapas Narkotika Tanjungpinang Bersama BNNP Kepri dan Polres Bintan Ungkap Peredaran Narkoba
Kali Ketiga Pengusiran Alber PT SBP, Nyaris Bentrok Dengan Petani Sungai Raya dan Skip Hilir
Innalillahi wa inna ilaihi Raji'un, Mantan Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid Meninggal Dunia
Warga Tubaba Lapor ke Polda Lampung Terkait Jaminan Sertifikat Diduga Diambil Orang Lain
Bus Mahasiswa UNRI Tujuan Pekanbaru - Padang Terbalik, 33 Orang Luka Ringan
Begini Kondisi Turbin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 saat Ditemukan
Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan
Dampak Curah Hujan Tinggi, Banjir di 7 Desa di Kecamatan Kemuning Mulai Surut
Terungkap, Orangtua ABK WNI Tak Pernah Tahu Anaknya Dilarung ke Laut
BMKG Deteksi 204 Hotspot Pagi, 33 Ada di Riau
Anggota DPRD Pekanbaru Melapor ke Polisi, Warga: Dia Datang Menyerang Bawa Kunci Roda
2 Speedboat Bawa 62 Karton Rokok Ilegal Berhasil Diamankan BC Tembilahan