Polda Lampung Akan Selidiki Pinjol Ilegal yang Berada di Wilayahnya
BUALBUAL.com - Polda Lampung dan jajaran sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan perusahaan swasta yang melakukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal yang merugikan masyarakat, yang ada di Lampung.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika menggelar silaturahmi dalam rangka pembinaan wartawan dengan Forum Wartawan Polda Lampung di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda setempat, Jumat (15/10/2021) pagi.
Ia menjelaskan, pinjaman uang melalui aplikasi yang disediakan perusahaan swasta yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sangat meresahkan karena selain menerapkan bunga yang tinggi juga berpotensi dapat mengancam privasi nasabah perusahaan tersebut.
Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya. Penyedia pinjaman uang itu tak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di dalam handphone.
Praktik Pinjol tersebut, kata Pandra, sejatinya bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun justru sebaliknya ‘mencekik leher’ masyarakat.
“Misalnya ia meminjam Rp1 juta lalu menerima hanya Rp 800 ribu. Jika ada keterlambatan membayar cicilan, maka dikenai denda dan berbunga, akhirnya pinjaman tersebut bisa berkali lipat dari pinjaman pokoknya,” ungkap Pandra.
Praktik-praktik seperti ini, kata Pandra, harus segera dihentikan dan pihaknya akan segera menertibkan perusahaan-perusahaan sejenis yang menawarkan jasa pinjaman keuangan secara ilegal.
Pandra mengatakan, jika masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan semacam itu, segera laporkan kepada polisi terdekat, bisa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek atau pun Polres setempat.
“Ini harus ditertibkan jangan sampai ada praktik tagihan-tagihan lalu menyebarkan fitnah ke jaringan WhatsApp yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat,” tandas mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu.
Pandra juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap pinjaman online. Jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan resmi, seperti bank, koperasi dan lain sebagainya.

Berita Lainnya
Polsek Lambu Kibang Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Pasca Kebakaran
Vaksinasi Gratis Untuk Masyarakat Sukses Digelar Polsek Rengat Barat
Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal Hingga Penanganan Covid-19
Bersama Warga, Satgas Kodim 1002/HST Mulai Persiapkan Penutupan TMMD Tahun 2021
Cegah Terpapar Radikalisme, Polres Tanjungpinang Berikan Himbauan kepada Masyarakat
Kapolda Irjen Mohammad Iqbal Apresiasi Inovasi Percepatan Laju Vaksinasi Covid-19 di Riau
Cegah kriminalitas, Polres Lampung Utara dan Jajaran Laksanakan KRYD
Kapolres Beserta Ketua Bhayangkari Lampura Potong Tumpeng di Hari Jadi Polwan ke 73
Blue Light Patrol Polres Inhu, Terus Pantau Situasi Jelang Pilkada dan Pelantikan Presiden
Polda Lampung Lakukan Diskusi Panel Peserta Sespimti Dikreg ke-31 Tahun 2022
Peringati Hari Juang TNI AD ke-77, Kapolres Bengkalis Turunkan Personel Goro Bersama
Kodim 0619/Purwakarta Ajak Seluruh Pihak Turut Berperan dalam Pencegahan dan Mitigasi Bencana