Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

BUALBUAL.com - Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis (4/11/2021).
″Berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi," ucap PS Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
″Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi," jelasnya.
"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," tutur PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.
Berita Lainnya
Koloborasi Tim Gabungan, Jinakkan Si Jago Merah di Kawasan Lahan Cagar Biosfer GSK
Kapolsek Mandau Serta Jajaran Cofee Morning Dengan Wartawan Duri
Wujud Sinergi Membangun Negeri TMMD ke 111 di Kabupaten Tapin
Tidak Kenal Kata Lelah, Satgas TMMD Bersama Masyarakat Tetep Semangat Selesaikan Pekerjaan Pada hari Ini
Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Reskrim Tahun 2021
Polres Karimun Kepri Gelar Strong Poin, Hingga Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat
Tinjau Pos Penyekatan PPKM, Kakorlantas Polri: Ini Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Kapolres Bintan Hadiri Pembukaan Pameran Industrial Expo 2024 dalam Rangka Ulang Tahun PT BIIE Lobam
Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, 7 Anggota Satreskrim Polres Inhil Terima Penghargaan
Polres Lampura Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi Rawan Macet
Polsek Kateman Bagikan Tas Sekolah Kepada Pelajar dan Anak Yatim Piatu
Rezita Sambut Danrem 031Parlindugan Hutagalung